Hubungi Sales

Beberapa Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang Boleh Digunakan oleh Perusahaan

Rizka Maria Merdeka | October 11, 2023 | Human Resource (HR)
by GreatDay HR

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah tindakan yang memerlukan pertimbangan serius dan pemahaman yang mendalam tentang hukum tenaga kerja, etika perusahaan, dan kebijakan sumber daya manusia. Dalam dunia bisnis yang terus berkembang, perusahaan dapat memiliki berbagai alasan yang sah untuk memberhentikan seorang karyawan.

Artikel GreatDay HR kali ini akan membahas beberapa alasan yang umum digunakan oleh perusahaan untuk pemutusan hubungan kerja. Dari kinerja buruk hingga pelanggaran etika, setiap alasan memiliki implikasi yang unik dan mengikuti regulasi yang berbeda di berbagai wilayah.

Memahami alasan-alasan ini, serta hak dan tanggung jawab karyawan, adalah kunci dalam menjalankan proses pemutusan hubungan kerja yang adil dan sah. Dengan begitu, perusahaan dan karyawan dapat memahami konsep pemutusan hubungan kerja yang komprehensif. Simak selengkapnya!

Pemutusan hubungan kerja adalah tindakan serius yang seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan undang-undang, etika, dan kebijakan perusahaan. Meskipun peraturan dan hukum berbeda di berbagai negara, berikut adalah beberapa alasan umum yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk memberhentikan karyawan:

1. Kinerja Buruk

Pemutusan hubungan kerja berdasarkan kinerja buruk biasanya terjadi setelah perusahaan memberikan umpan balik dan kesempatan perbaikan kepada karyawan. Ini adalah langkah terakhir setelah upaya perbaikan kinerja yang berulang gagal. Kinerja buruk bisa berarti karyawan tidak mencapai target yang telah ditetapkan, mengabaikan tanggung jawab pekerjaan, atau tidak berkembang seiring berjalannya waktu.

2. Pelanggaran Etika

Alasan ini mencakup perilaku karyawan yang bertentangan dengan etika dan norma yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Ini bisa mencakup segala sesuatu, mulai dari tindakan diskriminatif dan pelecehan seksual hingga penipuan atau pelanggaran kode etik perusahaan. Dalam kasus serius, ini dapat merugikan reputasi perusahaan.

3. Pelanggaran Hukum

Pemutusan hubungan kerja atas dasar pelanggaran hukum terutama terkait dengan tindakan karyawan yang secara jelas melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku. Ini dapat mencakup tindakan kriminal seperti pencurian atau penipuan yang membahayakan perusahaan atau rekan kerja.

4. Penipuan

Penipuan adalah tindakan yang melibatkan pemalsuan, penggelapan, atau manipulasi informasi. Ini bisa mencakup memalsukan dokumen, mencuri uang, atau melakukan tindakan curang lainnya yang merugikan perusahaan secara finansial atau reputasi.

5. Pencurian

Pemutusan hubungan kerja karena pencurian mencakup tindakan karyawan yang mencuri barang atau informasi perusahaan. Ini bisa termasuk mencuri peralatan fisik atau mencuri data rahasia perusahaan.

Baca juga: 12 Alasan Karyawan Terkena PHK yang Dilarang Digunakan Berdasarkan Undang-Undang

6. Keamanan

Ancaman terhadap keamanan perusahaan, karyawan, atau aset perusahaan dapat menjadi alasan yang sangat serius untuk pemutusan hubungan kerja. Ini mencakup ancaman fisik terhadap karyawan atau ancaman keamanan siber yang dapat membahayakan perusahaan.

7. Pelanggaran Kebijakan Internal

Perusahaan seringkali memiliki kebijakan internal yang harus diikuti oleh karyawan. Pemutusan hubungan kerja atas dasar pelanggaran kebijakan internal dapat mencakup pelanggaran kebijakan keamanan, kode etik, atau aturan kerja lainnya.

8. Penyalahgunaan Narkoba atau Alkohol

Penyalahgunaan narkoba atau alkohol di tempat kerja dapat membahayakan keamanan, kesehatan, dan produktivitas. Perusahaan biasanya memiliki kebijakan narkoba dan alkohol yang melarang penggunaan atau penyalahgunaan di tempat kerja.

9. Ketidakhadiran Tanpa Alasan

Ketidakhadiran yang berulang tanpa alasan yang sah dapat mengganggu operasi perusahaan. Perusahaan biasanya memiliki kebijakan yang mengatur ketidakhadiran dan prosedur yang harus diikuti oleh karyawan.

10. Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan terjadi ketika karyawan memiliki kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan. Contohnya, jika karyawan memiliki saham di perusahaan pesaing atau terlibat dalam bisnis yang bersaing dengan perusahaan tempat mereka bekerja.

Baca juga: Jangan Putus Asa! Ini Tips Hadapi Kondisi Saat Terkena Layoff

11. Penyalahgunaan Hak Privasi

Pemutusan hubungan kerja atas dasar penyalahgunaan hak privasi mencakup tindakan karyawan yang melanggar privasi rekan kerja, pelanggan, atau pihak lain. Ini bisa termasuk mencuri data pribadi atau meretas akun.

12. Perundungan (Bullying)

Perundungan di tempat kerja adalah perilaku intimidasi atau pelecehan yang menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman atau tidak sehat. Pemutusan hubungan kerja bisa menjadi tindakan yang diambil oleh perusahaan untuk melindungi karyawan lain yang menjadi korban perundungan.

13. Ketidaksetiaan

Karyawan diharapkan untuk setia terhadap perusahaan dan tidak mengungkapkan rahasia perusahaan atau berkompetisi dengan perusahaan selama masa kerja mereka. Ketidaksetiaan yang melibatkan pengungkapan informasi rahasia atau kompetisi yang tidak etis bisa menjadi alasan pemutusan hubungan kerja.

14. Keselamatan

Keselamatan di tempat kerja adalah prioritas utama. Karyawan yang tidak mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberlakukan oleh perusahaan dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan rekan kerja, yang merupakan dasar yang kuat untuk pemutusan hubungan kerja.

15. Kelalaian Pekerjaan

Karyawan diharapkan untuk melakukan tugas pekerjaan dengan benar dan sepenuh hati. Kelalaian pekerjaan yang berulang, termasuk tindakan seperti tidak menyelesaikan pekerjaan atau menyelesaikannya dengan buruk, dapat menciptakan masalah yang mengancam produktivitas dan reputasi perusahaan.

Baca juga: Pahami Pengertian dan Dampak Layoff serta Perbedaannya dengan Pemecatan

16. Masalah Kesehatan

Dalam kasus di mana karyawan mengalami masalah kesehatan yang serius dan tidak dapat lagi menjalankan tugas pekerjaan mereka dengan baik, perusahaan mungkin perlu memutuskan hubungan kerja. Biasanya, perusahaan akan mencoba memberikan akomodasi sebanyak mungkin sebelum memutuskan langkah ini.

17. Pengurangan Pekerjaan

Pemutusan hubungan kerja terkait dengan pengurangan pekerjaan biasanya terjadi dalam konteks restrukturisasi atau pemangkasan pekerjaan. Ini bisa menjadi reaksi terhadap perubahan bisnis, penurunan permintaan, atau kebijakan perusahaan untuk mengurangi biaya operasional.

18. Kehilangan Kepercayaan

Kehilangan kepercayaan terhadap karyawan bisa menjadi alasan pemutusan hubungan kerja. Ini bisa terjadi jika karyawan telah melakukan pelanggaran etika atau hukum yang mengurangi tingkat kepercayaan yang dimiliki perusahaan terhadap mereka.

19. Kinerja Berkelanjutan yang Buruk

Jika karyawan telah menerima peringatan atau peluang perbaikan sebelumnya terkait dengan kinerja buruk mereka dan masih gagal untuk memperbaikinya, ini dapat menjadi dasar pemutusan hubungan kerja. Biasanya, perusahaan akan memberikan kesempatan bagi karyawan untuk memperbaiki kinerja mereka melalui perencanaan kinerja dan pemantauan yang ketat.

20. Pelanggaran Kontrak

Pemutusan hubungan kerja yang didasarkan pada pelanggaran kontrak kerja dapat terjadi jika karyawan melanggar perjanjian kerja atau kontrak yang mereka tandatangani. Pelanggaran kontrak bisa berupa ketidakpatuhan terhadap peraturan, ketentuan gaji, atau perjanjian khusus lainnya yang terdapat dalam kontrak.

Baca juga: Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja

Penting untuk diingat bahwa proses pemutusan hubungan kerja harus mematuhi hukum yang berlaku di wilayah tempat perusahaan beroperasi. Setiap tindakan pemutusan hubungan kerja harus didukung oleh bukti yang kuat, dokumentasi yang lengkap, dan prosedur yang adil. Selain itu, memberi tahu karyawan tentang pemutusan hubungan kerja dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memberikan tanggapan adalah praktik yang umumnya diwajibkan oleh hukum ketika memutuskan hubungan kerja.

Jadi, sebaiknya perusahaan selalu berkonsultasi dengan sumber hukum atau konsultan hukum untuk memastikan bahwa tindakan pemutusan hubungan kerja mereka sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku.

Baca juga: 10 Alasan Resign yang Sering Diutarakan oleh Karyawan

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email