Hubungi Sales

Ketahui Tentang Apa Itu DPP, Jenis, Serta Cara Menghitungnya!

Rizka Maria Merdeka | October 3, 2022 | Pajak
by GreatDay HR

Pasti banyak yang sudah familiar dengan istilah PPN atau pajak yang sering dikenakan ketika membeli barang atau jasa. PPN atau PPh ini merupakan komponen dalam penghitungan Dasar Pengenaan Pajak atau disingkat DPP.

Sebagai seorang Wajib Pajak, mengetahui tentang DPP adalah penting. DPP ini merupakan nilai-nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Artikel kali ini akan membahas tentang pengertian, jenis-jenis, dan cara menghitung DPP. Yuk, simak pembahasannya untuk tahu lebih banyak!

Baca juga: Lupa Password EFIN? Ini Cara Mengatasinya

Apa itu DPP?

DPP adalah singkatan dari Dasar Pengenaan Pajak, yang merupakan nilai-nilai yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Perhitungan DPP sendiri merupakan akumulasi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya. Nilai-nilai dipakai sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang.

Nilai dasar yang digunakan untuk menghitung pajak terutang. Komponen dari pajak terutang sendiri meliputi PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25/29 perorangan maupun badan, PPh 26, PPh 15, dan PPh pasal 4 ayat 2. DPP dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu Penghasilan dan Bisnis, Konsumsi, dan Kekayaan. Masing-masing kategori tersebut dikenakan ke dalam jenis pajak tertentu.

Baca juga: Berikut Syarat Membuat NPWP Karyawan

Jenis-jenis DPP

Berikut ini jenis-jenis Dasar Pengenaan Pajak beserta komponennya.

Jenis Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (DPP PPh)

Sebagaimana tercantum dalam ketentuan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), dasar pengenaan pajak penghasilan (DPP PPh) adalah:

1. DPP PPh Pasal 4 ayat 2

Dasar pengenaan pajak Pasal 4 ayat 2 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan atas jasa tertentu dan sumber tertentu seperti jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya.

2. DPP PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 ini adalah merupakan pengenaan pajak pada wajib pajak perusahaan pelayaran. Dasar pengenaan pajak PPh 15 ini adalah norma penghitungan khusus penghasilan neto, yakni 4% dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.

Peredaran bruto dalam PPh 15 ini adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

3. DPP PPh Pasal 21

Dasar Pengenaan Pajak penghasilan PPh 21 untuk menentukan tarif pajak penghasilan sesuai pasal 21 adalah sebagai berikut:

No.Subjek yang dipotongDasar Pengenaan Pajak
1.Pegawai TetapPenghasilan Kena Pajak = Jumlah seluruh penghasilan bruto setelah dikurangi:a. Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 500 ribu sebulan atau Rp 6 juta setahunb. Iuran terkait gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu atau badan penyelenggara jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu(-) Dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
2Penerima Pensiun BerkalaPenghasilan Kena Pajak = Seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp200 ribu sebulan atau Rp 2,4 juta setahun;(-) Dikurangi PTKP
3.Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima alam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 2,025 jutaPenghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto (-) Dikurangi PTKP
4.Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 2,025 jutaPenghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi Rp200 ribu
5.Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima telah melebihi Rp 2,025 juta belum melebihi Rp 7 juta.Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi PTKP sebenarnya (PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya)
6.Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 7 jutaPenghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi PTKP
7.Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambunganPenghasilan Kena Pajak = 50% dari jumlah penghasilan bruto(-) Dikurangi PTKP perbulan
8.Bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan50% dari jumlah penghasilan bruto
9.Selain di atasJumlah penghasilan bruto
DPP PPh 21

4. DPP PPh Pasal 22 atau DPP Nilai Impor

Nilai impor merupakan nilai uang yang menjadi dasar untuk penghitungan bea masuk, ditambah pungutan lain yang dikenakan pajak sesuai Undang-Undang Pabean untuk impor Barang Kena Pajak.

Nilai impor ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN.

5. DPP PPh Pasal 23

DPP PPh 23 adalah nilai atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan kasa lain yang dipotong dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

6. DPP PPh Pasal 26

Dasar Pengenaan Pajak Pasal 26 ini terbagi menjadi tiga jenis DPP PPh 26, yakni yang didasarkan pada jumlah penghasilan bruto dan penghasilan neto.

DPP PPh 26 adalah sebesar jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa:
  1. Dividen
  2. Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman
  3. Royalti,sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset
  4. Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  5. Hadiah dan penghargaan
  6. Pensiun dan pembayaran berkala
  7. Premi swap dan transaksi lindung lainnya
  8. Perolehan keuntungan dari penghapusan utang
DPP PPh 26 adalah sebesar jumlah perkiraan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa:
  1. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh WP luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia
  2. Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri
  3. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham

Baca juga: Perbedaan Antara e-SPT Tahunan Dan e-SPT Masa

Jenis Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN)

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan dan PPN, jenis-jenis DPP yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang PPN adalah:

1. DPP Harga Jual

Harga jual merupakan nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual karena penyerapan suatu Barang Kena Pajak (BKP).

Harga jual ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang (UU) PPN dan potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak.

2. DPP Penggantian

Penggantian yang dimaksud adalah nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Nilai penggantian ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN serta potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak.

3. DPP Nilai Ekspor

Nilai ekspor merupakan nilai uang atas semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

4. Nilai Impor

Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.

5. DPP Nilai Lain

Nilai lain menjadi suatu nilai uang yang dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Secara umum DPP nilai lain ini diatur dalam Pasal 8A ayat (2) UU PPN, yang ketentuan detail pelaksanaannya ditetapkan melalui PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 75/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Jenis PenyerahanDasar Pengenaan Pajak
Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKPHarga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKPHarga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
Penyerahan film ceritaPerkiraan hasil rata-rata per judul film
Penyerahan produk hasil tembakauHJE (Harga Jual Eceran)
BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaanHarga pasar wajar
Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabangHPP (Harga pokok penjualan) atau harga perolehan
Penyerahan BKP melalui pedagang perantaraHarga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli
Penyerahan BKP melalui juru lelangHarga lelang
Jasa pengiriman paket10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (tarif efektif 1%)
Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (tarif efektif 1%)
Penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (tarif efektif 1%)
DPP Nilai Lain

Nilai Impor = Cost, Insurance, Freight (CIF) + Bea Masuk.

Namun pajak masukan dari transaksi dengan DPP nilai lain ini ada beberapa yang tidak dapat dikreditkan sesuai PMK No. 56/PMK.03/2015, yaitu:

  1. Penyerahan jasa pengiriman paket yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket
  2. Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh beberapa perjanjian jasa perantara penjualan yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata
  3. Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi.

Baca juga: Manfaat dan Syarat Klaim JKK-JKM

Cara menghitung DPP

Berikut cara untuk menghitung DPP PPN berdasarkan studi kasus yang bisa dijadikan acuan.

1. Harga sudah termasuk PPN

Perusahaan A akan menjual sebuah produk seharga Rp 50.000.000 sudah termasuk PPN. Berikut penghitungannya:

Nilai Akhir = DPP + PPN

Rp 50.000.000 = DPP + (10 persen x DPP)

Rp 50.000.000 = DPP + (0,1 DPP)

Rp 50.000.000 = 1,1 DPP

DPP = Rp 50.000.000/ 1,1

DPP = Rp 45.454.545

Jadi, Dasar Pengenaan Pajak dari barang yang akan dijual oleh Perusahaan A yaitu sebesar Rp 45.454.545.

2. Penjualan tidak termasuk PPN

Perusahaan B merupakan sebuah perusahaan IT yang menjual salah satu produknya seharga Rp 25.000.000 belum termasuk PPN kepada Perusahaan C. Dengan begitu, diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan yang dilakukan tersebut yaitu sebesar Rp 21.000.000. Maka, cara menghitung DPP PPN atas pembelian tersebut yaitu:

PPN yang terutang = Dasar Pengenaan Pajak + (10% x DPP)

PPN terutang = Rp 21.000.000 + (10% x Rp 21.000.000)

PPN terutang = Rp 21.000.000 + Rp 2.100.000

PPN terutang = Rp 23.100.000

Jadi, PPN terutang yang harus dibayarkan Perusahaan C kepada Perusahaan B sebesar Rp 23.100.000

3. Penjualan sudah termasuk PPN

Perusahaan D akan menjual produknya dengan harga Rp 30.000.000 sudah termasuk PPN ke Dinas PU. Cara menghitung DPP atas produk tersebut adalah sebagai berikut:

DPP = 100/110 x Rp 30.000.000

DPP = Rp 27.272.727

Dengan besaran DPP pada transaksi tersebut adalah Rp 30.000.000 maka PPN terutangnya sebesar = 10% x Rp 30.000.000 = Rp 3.000.000.

4. Harga tidak termasuk PPN

Perusahaan E menjual produk kepada Perusahaan F dengan harga belum termasuk PPN. Diketahui bahwa DPP atas produk tersebut sebesar Rp 10.000.000,-

Maka untuk menghitung besarnya PPN atas pembelian barang tersebut adalah sebagai berikut:

PPN yang terutang = Dasar Pengenaan Pajak + (10% x DPP)

PPN terutang = Rp 10.000.000 + (10% x Rp 10.000.000)

PPN terutang = Rp 10.000.000 + Rp 1.000.000

PPN terutang = Rp 11.000.000

Jadi, PPN terutang yang harus dibayarkan oleh Perusahaan E kepada Perusahaan F sebesar Rp 11.000.000.

5. Penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain

Perusahaan G merupakan perusahaan jasa ekspedisi di Pontianak. Perusahaan G mendapatkan pesanan pengiriman barang dari Perusahaan H dengan tujuan Pontianak ke Tangerang Selatan.

Biaya pengiriman barang tersebut sebesar Rp 5.000.000. Sedangkan PPN terutang atas transaksi tersebut yaitu 1%. Maka cara menghitung DPP atau biaya yang harus dibayar Perusahaan G kepada Perusahaan H yaitu sebagai berikut:

PPN terutang = DPP x 1%

PPN terutang = Rp 5.000.000 x 1%

PPN terutang = Rp 50.000

Maka, biaya yang harus dibayarkan oleh Perusahaan G kepada Perusahaan H sebesar Rp 5.000.0000 + Rp 50.000 = Rp 5.050.000.

Baca juga: Pengertian, Tarif Pajak, Wajib Pajak dan Contoh Perhitungan PPh 21

Hitung komponen pajak dalam penggajian secara otomatis dan praktis dengan aplikasi GreatDay HR

apa itu dpp gdhr

Pajak merupakan salah satu komponen penting dalam penghitungan gaji di perusahaan. Dalam prosesnya, menghitung pajak dapat dikatakan bukan hal yang mudah karena peraturan dan kebijakan yang berubah-ubah.

Setiap tahun pemerintah memperbaharui aturan mengenai penghitungan pajak sehingga hal tersebut berpengaruh terhadap penghitungan payroll perusahaan. Selain itu, komponen penggajian lainnya seperti potongan, bonus, BPJS, dan lain-lain juga harus dihitung secara akurat.

Penghitungan dan pengelolaan payroll merupakan tugas HR yang paling banyak memakan waktu dan tenaga karena jika terjadi kekeliruan sedikit saja maka akan berimbas pada karyawan dan perusahaan. Oleh karena itu, GreatDay HR hadir dengan fitur-fitur pintar yang dapat membantu mempermudah pekerjaan HR termasuk proses penghitungan payroll perusahaan.

Penghitungan gaji dan pajak yang biasanya memakan waktu berjam-jam dapat dilakukan dengan cepat di satu aplikasi saja. GreatDay HR juga memberikan kemudahan untuk mengakses dan mengelola data karyawan di mana saja kapan saja melalui ponsel pintar. Tunggu apa lagi? Segera unduh aplikasinya melalui ponsel, atau kunjungi websitenya dan dapatkan demo!

Baca juga: Penjelasan Lengkap Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email