Hubungi Sales

Tax Amnesty 2020 dan Pembahasan Lengkapnya

Rizka Maria Merdeka | May 15, 2020 | Human Resource (HR)
by GreatDay HR

Apa itu Tax Amnesty?

Sesuai dengan UU No 11 tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, yang berisi jika wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pengampunan atas harta yang tidak pernah dilaporkan, serta tidak akan dikenai saknsi administrasi perpajakan dan sanksi pidana yang berlaku di bidang perpajakan. 

Aturan ini sendiri sudah menjadi kebijakan yang sudah di terapkan banyak negara termasuk Indonesia, sebagai sarana bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak serta kepatuhan wajib pajak. 

Baca juga: Penjelasan lengkap Seputar Pajak Penghasilan Badan

Tujuan Pemerintah menerapkan Tax Amnesty Secara Umum

Beberapa negara di dunia seperti Kanada, Belgia, Australia, Yunani, Jerman, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Spanyol menggunakan kebijakan pengampunan pajak ini untuk menarik uang dari para wajib pajak yang diduga memiliki aset lain di negara bebas pajak. 

Dengan adanya program Tax Amnesty ini, sangat diharapkan kontribusi lebih dari para wajib pajak dengan adanya pengalihan simpanannya ke dalam negeri, sehingga bisa menjadi pemasukan negara yang siginifikan, dan berdampak terhadap pembangunan ekonomi dalam negeri.

Siapa yang menjadi subjek dari Tax Amnesty?

Wajib Pajak berlaku bagi warga negara Indonesia yang sudah atau belum memiliki NPWP, juga bagi WNI yang belum melaporkan harta kekayaan secara terperinci kepada Negara seperti rumah, tabungan, kendaraan dan aset lainnya yang dimiliki baik secara individu, perusahaan maupun badan usaha.

Apa keuntungan bagi peserta Tax Amnesty?

Mereka yang mengikuti program pemerintah ini akan diberikan manfaat seperti:

  1. Dilakukannya penghapusan sanksi administratif
  2. Ditiadakannya pemeriksaan pajak untuk penindakan dengan tujuan pidana
  3. Penghapusan segala pajak-pajak yang terutang.
  4. Penghentian pemeriksaan pajak bagi yang sedang diperiksa.
  5. Tidak dikenakannya PPh Final untuk pengalihan harta berupa saham, bangunan, atau tanah.

Khusus bagi wajib pajak yang menyimpan hartanya di negara lain, mereka harus merepatriasi hartanya atau menyalurkan hartanya yang selama ini tersimpan di luar untuk diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun.

Investasi tersebut dapat berbentuk obligasi BUMN, kerjasama dengan pemerintah atau badan usaha sebagai investasi pada pembangunan infrastruktur, investasi keuangan pada bank dalam negeri, obligasi perusahaan-perusahaan dalam negeri, hingga obligasi lembaga pembiayaan pemerintah, dan investasi lain yang sudah diatur oleh ketentuan perundang-undangan.

Para wajib pajak diwajibkan untuk melakukan investasi pada saluran-saluran sah yang telah disediakan pemerintah, disamping setelah surat keterangan atas harta-harta itu terbit, wajib pajak selama 3 tahun tidak diperbolehkan menginvestasikan kembali hartanya ke luar negeri.

Sanksi Bagi Peserta Tax Amnesty yang Tidak Jujur

Tax amnesty memang sangat menguntungkan bagi wajib pajak terutama wajib pajak yang menunggak pajak dalam jumlah luar biasa.

Untuk itu diperlukan kerjasama dari berbagai pihak. Karena jika tidak maka akan ada sanksi bagi para peserta tax amnesty setelah priode berakhir:

  1. Saat wajib pajak yang memberikan laporan palsu atas harta yang dimilikinya.
  2. Adanya sanksi sebesar 200% dari pajak penghasilan jika ditemukan harta atau penghasilan dari wajib pajak yang masih disimpan dengan cara-cara manipulatif setelah melaporkan pada masa tax amnesty.
  3. Penemuan harta yang tidak dilaporkan dari wajib pajak yang tidak mengikuti program tax amnesty sehingga harta tersebut ditambahkan langsung sebagai penghasilan serta dikenakan tambahan sanksi tidak mengikuti tax amnesty.

Baca juga: Perbedaan Antara e-SPT Tahunan Dan e-SPT Masa

Syarat yang Harus dipenuhi Wajib Pajak untuk mengajukan Tax Amnesty?

Jika wajib pajak apabila hendak mengajukan pengampunan pajak atau tax amnesty maka harus mengikuti aturan sebagai berikut :

  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. membayar Uang Tebusan
  3. Sudah melunasi seluruh Tunggakan Pajak
  4. membayar pajak yang tidak atau kurang dibayar atau membayar pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan
  5. Mencantumkan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
  6. Melakukan pencabutan permohonan
  7. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  8. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang
  9. Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
  10. Pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan banding
  11. Gugatan; dan/atau peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Cara Mendaftar Sebagai Peserta Tax Amnesty

Jika Anda ingin mendaftar sebagai peserta tax amnesty, maka langsung saja ikuti langkah-langkah berikut. 

  • Para peserta harus mendatangi kantor pelayanan pajak dan mengisi formulir permohonan tax amnesty. Bawa dokumen penting sebagai pelengkapnya seperti KTP, dan NPWP.
  • Berikutnya peserta wajib mengisi formulir pernyataan harta dan membayar uang yang telah ditetapkan kepada bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
  • Setelahnya peserta diminta untuk untuk menyerahkan bukti bayar uang tebusan beserta surat pernyataan harta ke kantor pajak. Lalu dari sana peserta akan mendapatkan surat pernyataan.  
  • Nantinya setelah mendapatkan Surat Keterangan (SK) dari kementerian yang berisi pernyataan resmi tentang pengampunan pajak, Anda harus menyerahkannya ke kantor pelayanan pajak.

Mekanisme Program Tax Amnesty

Program pengampunan pajak dari pemerintah, dilakukan dengan harapan agar para Wajib Pajakmerasa dipermudah dalam proses dan akan menjalankan kebijakan ini.

Jika bicara soal mekanismenya, maka tidaklah sulit. Agar semakin memahami berikut penjelasannya. 

  1.  Pelaporan

Langkah awal para wajib pajak harus melakukan pelaporan kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak), berlaku bagi yang berada di dalam maupun luar negeri. Dalam prosesnya ini tidak boleh diwakilkan, karena terkait dengan data yang bersifa rahasia.   

  1. Memberikan Surat Pernyataan Aset

Kedua penyetoran pesan statment peninggalan kepada petugas pajak. Informasi yang dilaporkan harus informasi yang asli serta cocok. Kemudian nantinya akan ada pesan yang akan dikirimkan dalam waktu kurang lebih 10 hari setelah proses tersebut berlangsung.

3. Penghapusan  & Pembebasan Sanksi

Selanjutnya adanya proses penghapusan pajak dari sanksi dan administrasi. Lalu ada juga setp dimana investasi harta kepada bank, sebagaimana yang telah ditunjuk pemerintah. 

Kesimpulan

Meskipun kebijakan Tax Amnesty selalu menuai pro dan kontra, sebagai warga negara Aanda harus melakukan kewajiban, dimana sebagia usaha untuk mengembalikan pamsukan bagi negara. Hal ini dilakukan untuk kebaikan kita bersama terutama di kota kota besar.

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email