Sesuai dengan UU No 11 tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, yang berisi jika wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pengampunan atas harta yang tidak pernah dilaporkan, serta tidak akan dikenai saknsi administrasi perpajakan dan sanksi pidana yang berlaku di bidang perpajakan.
Aturan ini sendiri sudah menjadi kebijakan yang sudah di terapkan banyak negara termasuk Indonesia, sebagai sarana bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak serta kepatuhan wajib pajak.
Baca juga: Penjelasan lengkap Seputar Pajak Penghasilan Badan
Beberapa negara di dunia seperti Kanada, Belgia, Australia, Yunani, Jerman, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Spanyol menggunakan kebijakan pengampunan pajak ini untuk menarik uang dari para wajib pajak yang diduga memiliki aset lain di negara bebas pajak.
Dengan adanya program Tax Amnesty ini, sangat diharapkan kontribusi lebih dari para wajib pajak dengan adanya pengalihan simpanannya ke dalam negeri, sehingga bisa menjadi pemasukan negara yang siginifikan, dan berdampak terhadap pembangunan ekonomi dalam negeri.
Wajib Pajak berlaku bagi warga negara Indonesia yang sudah atau belum memiliki NPWP, juga bagi WNI yang belum melaporkan harta kekayaan secara terperinci kepada Negara seperti rumah, tabungan, kendaraan dan aset lainnya yang dimiliki baik secara individu, perusahaan maupun badan usaha.
Khusus bagi wajib pajak yang menyimpan hartanya di negara lain, mereka harus merepatriasi hartanya atau menyalurkan hartanya yang selama ini tersimpan di luar untuk diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun.
Investasi tersebut dapat berbentuk obligasi BUMN, kerjasama dengan pemerintah atau badan usaha sebagai investasi pada pembangunan infrastruktur, investasi keuangan pada bank dalam negeri, obligasi perusahaan-perusahaan dalam negeri, hingga obligasi lembaga pembiayaan pemerintah, dan investasi lain yang sudah diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
Para wajib pajak diwajibkan untuk melakukan investasi pada saluran-saluran sah yang telah disediakan pemerintah, disamping setelah surat keterangan atas harta-harta itu terbit, wajib pajak selama 3 tahun tidak diperbolehkan menginvestasikan kembali hartanya ke luar negeri.
Tax amnesty memang sangat menguntungkan bagi wajib pajak terutama wajib pajak yang menunggak pajak dalam jumlah luar biasa.
Untuk itu diperlukan kerjasama dari berbagai pihak. Karena jika tidak maka akan ada sanksi bagi para peserta tax amnesty setelah priode berakhir:
Baca juga: Perbedaan Antara e-SPT Tahunan Dan e-SPT Masa
Jika wajib pajak apabila hendak mengajukan pengampunan pajak atau tax amnesty maka harus mengikuti aturan sebagai berikut :
Jika Anda ingin mendaftar sebagai peserta tax amnesty, maka langsung saja ikuti langkah-langkah berikut.
Program pengampunan pajak dari pemerintah, dilakukan dengan harapan agar para Wajib Pajakmerasa dipermudah dalam proses dan akan menjalankan kebijakan ini.
Jika bicara soal mekanismenya, maka tidaklah sulit. Agar semakin memahami berikut penjelasannya.
Langkah awal para wajib pajak harus melakukan pelaporan kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak), berlaku bagi yang berada di dalam maupun luar negeri. Dalam prosesnya ini tidak boleh diwakilkan, karena terkait dengan data yang bersifa rahasia.
Kedua penyetoran pesan statment peninggalan kepada petugas pajak. Informasi yang dilaporkan harus informasi yang asli serta cocok. Kemudian nantinya akan ada pesan yang akan dikirimkan dalam waktu kurang lebih 10 hari setelah proses tersebut berlangsung.
3. Penghapusan & Pembebasan Sanksi
Selanjutnya adanya proses penghapusan pajak dari sanksi dan administrasi. Lalu ada juga setp dimana investasi harta kepada bank, sebagaimana yang telah ditunjuk pemerintah.
Kesimpulan
Meskipun kebijakan Tax Amnesty selalu menuai pro dan kontra, sebagai warga negara Aanda harus melakukan kewajiban, dimana sebagia usaha untuk mengembalikan pamsukan bagi negara. Hal ini dilakukan untuk kebaikan kita bersama terutama di kota kota besar.