Hubungi Sales

Apa Itu Wanprestasi? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Rizka Maria Merdeka | July 28, 2022 | Info & Update
by GreatDay HR

Apa itu wanprestasi? Wanprestasi adalah kasus di mana salah satu pihak yang terikat dalam suatu perjanjian ingkar/lalai atau tidak melakukan kewajiban dan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dan disepakati. Orang yang terikat dalam perjanjian ini biasanya disebut dengan debitur dan kreditur.

Sebab, kebanyakan wanprestasi berkaitan dengan perjanjian yang melibatkan uang atau pinjam-meminjam. Pelanggaran atas perjanjian ini tentu dapat menimbulkan masalah terutama dalam hukum.

Pihak yang terikat dalam perjanjian dapat mengajukan tuntutan secara hukum terhadap pihak lainnya yang melakukan pelanggaran. Dalam hal ini, orang yang melanggar perjanjian dapat dikenai hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lalu, apa penyebab dan dampak hukum wanprestasi? Artikel kali ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu wanprestasi, bentuk, penyebab, hingga dampak hukum wanprestasi. Simak pembahasannya berikut ini untuk mengetahui lebih banyak tentang apa itu wanprestasi!

Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Apa itu wanprestasi?

Wanprestasi adalah istilah yang diadaptasi dari bahasa Belanda “wanprestatie” yang berarti tidak dipenuhi prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Menurut KBBI, pengertian wanprestasi artinya salah satu pihak bersepakat dalam perjanjian memiliki prestasi buruk akibat dari kelalaiannya.

Secara sederhana, wanprestasi adalah tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di suatu perikatan, baik yang dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun yang timbul karena undang-undang

Atau juga dapat dipahami sebagai tindakan ingkar janji oleh salah satu pihak dalam perjanjian di atas materai sebagai akibat dari kelalaiannya sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Pasal wanprestasi 1234 dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.

Sementara gugatan wanprestasi dapat diajukan sesuai aturan KUHP pasal wanprestasi 1267. Beberapa pasal terkait wanprestasi lainnya di antaranya sebagai berikut.

  1. Pasal 1243 BW mengenai kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh salah satu pihak.
  2. Pasal 1267 BW mengatur pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti kerugian.
  3. Pasal 1237 ayat (2) BW terkait penerimaan peralihan resiko sejak wanprestasi.
  4. Pasal 181 ayat (2) HIR tentang penanggungan biaya perkara di pengadilan.

Contoh kasus wanprestasi sering kali dijumpai dalam utang-piutang, kerja sama suatu proyek/bisnis, dan sebagainya. Biasanya pada utang-piutang sering dijumpai kasus dimana kreditur tidak sanggup membayar kewajibannya dengan berbagai alasan. Akibatnya merugikan pihak debitur.

Sedangkan contoh kasus wanprestasi dalam kerja sama proyek atau bisnis, misalnya terjadi antara pemodal dan pelaku usaha. Ketika bisnis menghasilkan laba, persentase pembagian profit tidak sesuai perjanjian di awal. Sehingga salah satu pihak dirugikan.

Baca juga: Perlu Tahu! Pengertian dan Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Uang

Bentuk-bentuk wanprestasi

Setelah mengetahui tentang apa itu wanprestasi, ketahui juga tentang bentuk-bentuk wanprestasi yang sering dijumpai dalam masyarakat. Empat bentuk wanprestasi yang banyak ditemui antara lain sebagai berikut.

1. Tidak melaksanakan perjanjian

Sesuai dengan pengertian wanprestasi adalah penyelewengan akan suatu kesepakatan. Ketika suatu pihak telah berjanji di kesepakatan awal, kemudian praktiknya pihak tersebut tidak melaksanakannya, maka kondisi demikian merupakan bentuk wanprestasi.

Kasus seperti ini banyak sekali ditemui dalam masyarakat. Biasanya mereka tidak melakukan ingkar janji karena tidak sanggup memenuhi kewajibannya, berubah pikiran, tidak mau mengambil risiko dan sejenisnya.

2. Terlambat dalam melaksanakan perjanjian

Bentuk lain dari wanprestasi adalah melakukan janji tapi terlambat dalam memenuhi kesepakatan tersebut. Salah pihak yang berjanji baru melakukan perjanjian di luar batas waktu kesepakatan. Meskipun kewajiban terpenuhi, namun hal ini juga merugikan salah satu pihak atas keterlambatan pemenuhan perjanjian.

3. Melaksanakan perjanjian namun tidak sesuai dengan kesepakatan

Bila salah satu pihak melaksanakan kewajibannya tepat waktu tetapi pelaksanaannya tidak sesuai kesepakatan awal. Sehingga kondisi demikian masuk dalam bentuk wanprestasi. Hal tersebut juga bisa merugikan salah satu pihak, pemenuhan kewajiban tidak sesuai porsinya.

Dalam hal ini, contoh kasus wanprestasi adalah saat kreditur membayar kewajiban hutangnya tapi besaran nominalnya tidak sesuai dengan jumlah hutangnya. Maka pihak debitur merasa dirugikan karena uang yang dipinjamkan tidak kembali sesuai besaran di awal.

4. Melanggar perjanjian

Bentuk lain wanprestasi adalah adanya pelanggaran perjanjian. Ketika salah satu pihak berani melakukan suatu tindakan dilarang dalam perjanjian. Contoh kasus wanprestasi dalam hal ini yaitu pelanggaran perjanjian sewa rumah. Penyewa rumah berani menjadikan rumah tersebut sebagai markas kriminalitas. Hal tersebut telah dilarang oleh pemilik rumah dan tertuang dalam kesepakatan.

Baca juga: Inflasi: Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya

Faktor penyebab wanprestasi

Wanprestasi terjadi karena disebabkan oleh beberapa faktor. Beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya wanprestasi antara lain sebagai berikut.

1. Kelalaian debitur

Kerugian dapat dipersalahkan kepada debitur jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian menyebabkan timbulnya kerugian. Hal tersebut dapat dibebankan kepada pihak debitur sebagai pihak yang harus bertanggungjawab.

Kelalaian dalam hal ini adalah ketika seorang debitur seharusnya tahu atau patut menduga, bahwa dengan perbuatan atau keputusan yang diambil dapat menyebabkan kerugian.

Sehubungan dengan kelalaian debitur, perlu diketahui kewajiban-kewajiban yang dianggap lalai apabila tidak dilaksanakan oleh seorang debitur, berikut di antaranya.

  1. Kewajiban untuk memberikan sesuatu yang telah dijanjikan.
  2. Kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan.
  3. Kewajiban untuk tidak melaksanakan suatu perbuatan.

2. Keadaan darurat/terpaksa (overmacht/force majeure)

Keadaan memaksa/darurat adalah keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh pihak debitur karena terjadi suatu kondisi di luar kekuasaan atau kehendaknya. Kondisi tersebut tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perjanjian. Dalam keadaan ini debitur tidak dapat dipersalahkan karena hal tersebut timbul di luar kemauan dan kemampuan debitur.

Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam keadaan memaksa antara lain sebagai berikut.

  1. Tidak dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang membinasakan benda yang menjadi objek perikatan, ini selalu bersifat tetap.
  2. Tidak dapat dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berprestasi, ini dapat bersifat tetap atau sementara.
  3. Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan baik oleh debitur maupun oleh kreditur. Jadi bukan karena kesalahan pihak-pihak, khususnya debitur.

Dampak hukum wanprestasi

Selain kerugian materiil, wanprestasi juga dapat berdampak secara hukum. Adapun dampak hukum karena adanya wanprestasi dalam suatu perjanjian adalah debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1234 KUHPerdata).

Apabila perikatan itu timbal balik. Kreditur dapat menuntut pembatalan/dapat dibatalkan perikatannya melalui hakim (pasal 1266 KUHPerdata ). Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUHPerdata).

Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 KUHPerdata). Merujuk penjelasan Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, wanprestasi tentu dapat berakibat pada tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Dimana masing-masing pihak yang merasa dirugikan berhak menggugat ke Pengadilan untuk menuntut ganti rugi, berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga jika ada. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1243 dan Pasal 1244 KUH Perdata (BW) yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1243 KUHP

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Pasal 1244 KUHP

Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. Bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.

Sementara Pasal 1267 KUHP mengatur mengenai hak-hak kreditur yang merupakan alternatif upaya hukum untuk mendapatkan hak-haknya kembali. Isi pasal tersebut adalah:

  1. Meminta pelaksanaan perjanjian, atau
  2. Meminta ganti rugi, atau
  3. Meminta pelaksanaan perjanjian sekaligus meminta ganti rugi, atau
  4. Dalam perjanjian timbal balik dapat dimintakan pembatalan perjanjian sekaligus meminta ganti rugi

Baca juga: Wajib Tahu! Frugal Living: Konsep Hidup Hemat Masa Kini Untuk Capai Financial Freedom

Hindarkan karyawan perusahaan dari risiko finansial berbahaya dengan fitur Benefits di aplikasi GreatDay HR

apa itu wanprestasi gdhr

Di masa pandemi seperti sekarang ini pengguna pinjaman online mengalami peningkatan hingga 134% bahkan lebih. Banyak diantaranya berasal dari kalangan pegawai. Hal tersebut terjadi salah satunya karena merosotnya perekonomian negara akibat pandemi Covid-19 yang berdampak juga terhadap kondisi finansial para pegawai.

Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari banyak orang melakukan pinjaman online bahkan dengan bunga yang tinggi tanpa memikirkan risiko kedepannya. Padahal, hal tersebut akan berpengaruh terhadap kesehatan finansial mereka. Dampak buruknya adalah terlilit hutang dengan jumlah yang besar.

Untuk menghindari hal tersebut GreatDay HR hadir dengan fitur Benefits yang dapat melindungi Anda dan karyawan Anda dari risiko finansial yang berbahaya. Dengan fasilitas EWA (Earned Wage Access) karyawan Anda dapat menarik gaji lebih awal tanpa mengganggu arus kas perusahaan. Benefits memfasilitasi karyawan untuk mendapatkan gaji lebih awal dari tanggal gajian.

Program ini aman karena uang yang ditarik merupakan uang gaji karyawan sendiri dan bukan pinjaman sehingga tidak berbunga. Dengan begitu, kesejahteraan dan kesehatan finansial karyawan Anda akan terjamin dengan lebih baik.

Unduh segera aplikasi mobile GreatDay HR dan nikmati fitur Benefits sekarang juga! Kunjungi lamannya untuk info lebih lanjut, lalu jadwalkan demo secara gratis!

Baca juga: Fringe Benefit: Pengertian, Jenis, dan Cara Pelaksanaannya

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | May 13, 2022
20 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | January 17, 2023
Penting! Inilah Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email