Hubungi Sales

7 Manfaat Menggunakan Aplikasi PPh 21

Rizka Maria Merdeka | April 24, 2020 | Payroll
by GreatDay HR

Bicara soal membayar pajak tentunya membingungkan bagi sebagian orang, terbukti masih banyak orang yang bertanya, bahkan menunda membayarkan pajaknya hanya karena merasa kebingungan karena perhitungannya maupun cara melaporkannya. Namun bersyukur sejak kecanggihan teknologi, Anda bisa melakukannya secara online.

Melalui aplikasi PPh 21 Online Pajak yang ada pada aplikasi website OnlinePajak, baik perorangan maupun individu dapat menghitung, melakukan penyetoran, hingga lapor PPh 21 hanya menggunakan satu aplikasi saja. Mau tahu apa saja keuntungan menggunakan Aplikasi PPh 21 secara online, baca selengkapnya disini

Apa Saja Manfaat Menggunakan Aplikasi PPh 21 ?

Baca juga: Sistem Penggajian Karyawan Berbasis Teknologi Modern

Menghitung Secara Otomatis

Kini menghitung nominal pajak yang perlu dibayarkan dapat lebih mudah, karena aplikasi keuangan ini mempunyai fitur penghitungan otomatis dengan hasil yang akurat. Kelebihan lainnya yang dimiliki aplikasi online ini juga bisa membantu Anda menghitung beberapa keperluan seperti

  • Menghitung PPh Final 
  • Menghitung PPh Pasal 21
  • Pajak penghasilan Karyawan
  • Menghitung gaji bersih
  • Menghitung Tunjangan Hari Raya
  • Melakukan pembetulan SPT 
  • Menghitung iuran BPJS 

Dengan adanya fitur-fitur ini tentunya kebingungan dapat dikurangi, dan lebih efisien secara waktu. Cocok untuk digunakan perorangan maupun perusahaan.

Memudahkan integrasi dalam sistem pajak

Jika bicara soal pajak tentunya tidak akan terlepas dari yang namanya kegiatan memberikan setoran dan laporan Online, namun dengan kehadiran aplikasi PPh 21 ini Anda akan lebih mudah untuk melakukan proses keduanya. Pasalnya OnlinePajak memiliki sistem dimana e-Billing dan e-Filing

sudah saling terintegrasi dengan baik.

Memiliki bell pengingat

Di tengah kesibukan bekerja dan aktivitas, terkadang membuat beberapa hal akhirnya terlewati bahkan terlupakan. Bersyukurnya dengan menggunakan Aplikasi PPh 21, Anda bukan saja bisa dengan mudah menghitung, menyetor dan melapor pajak dengan cara yang mudah, tapi juga diingatkan secara otomatis melalui email yang akan dikirimkan sebelum jatuh pembayaran.

Aman dan Terpercaya

Tidak perlu khawatir atau ragu saat menggunakan aplikasi keuangan ini, karena OnlinePajak sendiri adalah penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP), yang merupakan mitra resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan lain kata setiap nantinya pembayaran dan pelaporan pajak yang akan diterima itu sah DJP, meskipun harus diakui terkadang masih ada kendala saat penerbitan bukti pelaporan pajak (NTTE/BPE), nantinya OnlinePajak akan mengeluarkan BPA (Bukti Penerimaan ASP). 

Dengan adanya BPA pelaporan pajak berarti sudah diterima dan sedang masuk dalam antrian untuk masuk ke server DJP.

Baca juga: 5 Manfaat Aplikasi HR untuk Pengembangan Bisnis Anda 

Sistem yang diPerbaharui Otomatis 

Seperti yang diketahui kalau kebijakan pajak Indonesia terkadang mengalami perubahan seperti salah satunya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Perubahan-perubahan seperti inilah yang terkadang membuat sebagian orang menjadi bingung dengan pemerintahan yang ada. Tapi dengan Aplikasi PPh 21 yang bisa di dapat diakses secara online, Anda bisa mendapatkan update terbaru secara otomatis dan mudah.

Data Terjamin Kerahasiaannya

Untuk soal keamanan Anda tidak perlu khawatir, karena Aplikasi PPh 21 sudah memiliki ISO 27001, sehingga setiap data dan transaksi yang diberikan tidak akan tersebar, maupun di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Selain itu aplikasi online ini sudah menggunakan teknologi Secure Socket Layer (SSL) yang keamanannya sudah setara dengan Bank, dan sudah bekerja sama dengan lembaga keuangan terpercaya di Indonesia yang memiliki fitur rekening virtual.

Lebih Efisien dan efektif

Sekarang Anda tidak perlu lagi datang ke bank, maupun kantor pelayanan pajak, karena dengan aplikasi PPh 21 semua kegiatan transaksi seperti menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak bisa dilakukan dari mana saja, serta terhubung dengan internet. Kini cukup dengan satu aplikasi Anda bisa menghemat waktu dan pekerjaan.

Menyimpan Data Secara Otomatis 

Tidak perlu melakukan registrasi ulang, atau repot mencari data yang diperlukan saat ingin mengakses kembali database perpajakan Anda, karena di Aplikasi Pph 21 semua data dan arsip sudah terekam dalam database.

Itulah beberapa ulasan mengenai manfaat membayar pajak melalui Aplikasi PPh 21, lebih mudah, simple, dan bisa dilakukan dari mana saja. Semoga informasi ini berguna dan bisa diterapkan bagi perseorangan maupun secara perusahaan.

Pengguna e-SPT PPh 21

Jika dilihat dari aturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, e-SPT PPh 21 maka dapat terlihat siapa saja pengguna aplikasi ini

  1. Yang termasuk sebagai wajib pajak adalah:
  • Pegawai tetap
  • Penerima pensiun atau penerima tunjangan/Jaminan Hari Tua (JHT) berkala 
  • Pegawai negeri sipil
  • Anggota TNI/POLRI
  • Pejabat negara
  1. Wajib pajak badan yang melakukan pemotongan PPh 21 tidak final dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
  2. Wajib pajak badan yang melakukan pemotongan PPh 21 final dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
  3. Wajib pajak yang melakukan penyetoran dengan SSP dan/atau bukti PBK yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.

Langkah-langkah Menggunakan e-SPT PPh 21

Untuk setiap wajib pajak yang ingin menggunakan e-SPT PPh 21, maka pertama pengguna harus melakukan install software terlebih dahulu melalui laman resmi DJP. Lalu setelah mengunduh e-SPT PPh 21, perhatikan langkah-langkah dibawah ini agar dapat menggunakannya:

1. Pilih “Clock and Region” ke Indonesia sebelum menginstal. Untuk mengubahnya melalui menu 

Control Panel pada komputer. Hal ini perlu dilakukan agar instalasi dapat berhasil.

2. Lakukan ekstrak file zip ke folder yang diinginkan, dan cari folder “debug”. Nantinya di dalam folder tersebut, pengguna akan menemukan dua file yang tersedia.

3. Klik dua kali pada file e-SPT package. Kemudian klik “Next”. Jika instalasi sudah selesai, muncul notifikasi  installation complete.

Untuk lebih mudah, buatlah shortcut e-SPT PPh 21 di desktop. Sehingga, akan jauh lebih mudah digunakan saat ingin menggunakannya. Setelah siap aplikasi ini siap digunakan.

Bagaimana Mengisi e-SPT PPh 21

Langkah-langkah untuk mengoperasikan e-SPT PPh 21:

1. Masuk dan login e-SPT PPh 21 dengan username dan password:

2. Pilih SPT untuk membuatnya

3. Untuk pegawai tetap, klik “Daftar Pemotongan Pajak (1721-1)” lalu pilih “Satu Masa Pajak”. Jika yang di input adalah data transaksi, maka pengguna bisa memilih “Tambah”. 

4. Isi data berupa nomor NPWP, nama, kode objek pajak, jumlah penghasilan bruto dan PPh dipotong (Anda harus menghitung pajak untuk mendapatkan angka ini), kemudian klik “Simpan”

5. Bagi yang bukan pegawai tetap, caranya pilih “Isi SPT”, kemudian pilih “Daftar Bukti Potong” dan pilih “Tidak Final (1721-II)”.

Jika ingin menginput transaksi atas pembayaran konsultan, maka klik “Baru” pada menu. Kemudian, isi data NPWP, nama, NIK dan alamat. Selanjutnya pilih kode objek pajak.

Sedangkan untuk konsultan yang hanya sekali pembayaran dalam tahun fiskal, kode akun pajak yang digunakan adalah 21-100-09. Kemudian isi penghasilan bruto dan dasar pengenaan pajak. Selanjutnya PPh terutang akan terisi secara otomatis.

6. Untuk konsultan yang pembayarannya lebih dari satu kali dalam satu tahun fiskal, maka Kode Akun Pajak (KAP) yang digunakan adalah: 21-100-08. Selanjutnya secara otomatis akan keluar menu detail perhitungan.

7. Setelah pengisian SPT selesai, selanjutnya pengguna memilih menu “Isi SPT Induk (1721)”, kemudian akan muncul tampilan jumlah pajak terutang.

8. Untuk bisa mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), maka pajak terutang ini harus dibayarkan terlebih dahulu. Setelah itu masukkan data tersebut ke dalam Surat Setoran Pajak (SSP). 

9. Jika semua sudah terisi dengan benar, langkah selanjutnya kembali ke menu “Isi SPT” dan pilih “SPT Induk” kemudian klik “B.1 Daftar Pemotongan”, “B.2. Penghitungan PPh sudah sesuai”. Kemudian lanjut ke bagian D yaitu daftar check list yang akan dilampirkan, kemudian pilih bagian “E. Pernyataan dan Tandatangan Pemotong” lalu klik “Simpan”.

10. Langkah terakhir, pilih menu “CSV”, kemudian pilih “Pelaporan SPT”, pilih masa yang akan dilaporkan kemudian klik “Buat file CSV”. Nah, file CSV akan secara otomatis tersimpan di folder yang telah dipilih oleh pengguna.

Setelah menyelesaikan tahapan pengisian e-SPT PPh 21, wajib pajak belum belum bisa mencetak SPT. Karena untuk bisa mencetak bukti harus menginstall program CRRuntime_32bit_13_0_7. Maka, wajib pajak harus memastikan program CRRuntime terinstal atau paling tidak telah memiliki master file CRRuntime.

Kesimpulan 

Software komputer yang diciptakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini, mengharapkan setiap penggunanya dapat melakukan kewajibannya jauh lebih mudah. Karena sudah adanya bantuan teknologi ini. Semoge kedepannya dengan adanya aplikasi ini dapat diterapkan bagi perseorangan maupun secara perusahaan.

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | May 13, 2022
20 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | January 17, 2023
Penting! Inilah Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email