Hubungi Sales

Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Uang Bonus pada Karyawan? Ini Penjelasannya!

Rizka Maria Merdeka | June 30, 2023 | Info & Update
by GreatDay HR

Di dunia kerja, uang bonus merupakan salah satu bentuk insentif yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai penghargaan atas kontribusi dan kinerja yang baik. Bonus tidak hanya menjadi bentuk apresiasi dari perusahaan, tetapi juga dapat menjadi faktor yang memotivasi karyawan untuk mencapai hasil yang lebih baik.

Namun, dengan beragamnya jenis bonus yang ada, baik berupa uang atau lainnya, seringkali karyawan dan bahkan perusahaan sendiri bingung dalam menentukan jenis bonus yang sesuai. Artikel ini akan membahas mengenai aturan pemberian bonus dan berbagai jenis bonus yang umumnya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.

Dengan pemahaman yang lebih baik, karyawan dan perusahaan dapat membuat keputusan yang tepat dalam merancang program insentif yang efektif dan saling menguntungkan. Simak selengkapnya dalam artikel GreatDay HR berikut ini!

Baca juga: Cara Menghitung Bonus Akhir Tahun Karyawan di Perusahaan

Bonus karyawan, apakah wajib?

Di Indonesia, tidak ada ketentuan hukum yang secara langsung mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan bonus kepada karyawannya. Pemberian bonus di Indonesia juga merupakan kebijakan internal perusahaan yang dapat bervariasi.

Namun, ada beberapa ketentuan yang berkaitan dengan kompensasi dan tunjangan karyawan di Indonesia. Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) mengatur hak-hak dasar karyawan, termasuk upah dan tunjangan. Sesuai dengan undang-undang tersebut, setiap karyawan memiliki hak untuk menerima upah yang layak dan adil sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan.

Meskipun perusahaan tidak secara tertulis diwajibkan memberikan bonus pada karyawan, perusahaan wajib memberikan tunjangan bagi karyawannya, dalam hal ini THR. Perusahaan juga bisa memberikan tambahan lain selain THR seperti bonus tahunan, bonus kinerja, atau bonus insentif sebagai bagian dari kebijakan kompensasi perusahaan. Kebijakan ini biasanya ditentukan oleh manajemen perusahaan dan dapat berbeda antara satu perusahaan dengan yang lainnya.

Penting bagi karyawan untuk mengetahui kebijakan perusahaan terkait bonus dan tunjangan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi untuk memenuhi syarat menerima bonus. Hal ini biasanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan.

Baca juga: Lakukan Langkah Ini Saat Menghitung Bonus Karyawan

Bagaimana sistem atau ketentuan pemberian uang bonus?

Sama halnya dengan kewajiban perusahaan untuk memberikan bonus, ketentuan pemberian bonus kepada karyawan juga tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang ketenagakerjaan. Namun, terdapat beberapa prinsip dan praktik umum yang mengatur pemberian bonus di perusahaan-perusahaan di Indonesia. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipahami mengenai ketentuan pemberian bonus di Indonesia:

1. Kebijakan Perusahaan

Setiap perusahaan memiliki kebijakan internal yang mengatur pemberian bonus kepada karyawan. Kebijakan ini dapat mencakup persyaratan kinerja, target pencapaian, atau penilaian karyawan yang harus dipenuhi untuk memenuhi syarat menerima bonus.

2. Bonus Kinerja

Salah satu bentuk bonus yang umum diberikan di Indonesia adalah bonus kinerja. Bonus ini biasanya diberikan berdasarkan pencapaian individu atau kelompok dalam mencapai target kinerja yang ditetapkan. Besaran bonus kinerja dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan tingkat pencapaian target.

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri bagi umat Islam. Ketentuan ini berlaku untuk perusahaan yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki minimal 10 karyawan.

4. Kondisi Keuangan Perusahaan

Pemberian bonus juga dapat dipengaruhi oleh kondisi keuangan perusahaan. Jika perusahaan menghadapi keterbatasan keuangan atau performa bisnis yang buruk, bonus yang diberikan kepada karyawan dapat terpengaruh.

5. Perjanjian Kerja

Persyaratan pemberian bonus juga dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami isi perjanjian kerja dan kebijakan perusahaan terkait bonus.

Penting untuk dicatat bahwa ketentuan dan praktik pemberian bonus dapat berbeda antara satu perusahaan dengan yang lainnya. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan memahami kebijakan yang berlaku di tempat mereka bekerja untuk mengetahui persyaratan dan harapan terkait bonus.

Baca juga: Penjelasan Tentang Definisi dan Jenis-Jenis Tunjangan Karyawan

Jenis-jenis bonus untuk karyawan

Berikut ini adalah beberapa jenis bonus yang umumnya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan:

1. Bonus Kinerja

Bonus kinerja adalah bonus yang diberikan kepada karyawan sebagai penghargaan atas pencapaian target kinerja individu atau tim. Biasanya, bonus kinerja ditentukan berdasarkan penilaian kinerja yang objektif, seperti pencapaian penjualan, produktivitas, efisiensi kerja, atau pencapaian tujuan bisnis lainnya. Besarannya dapat bervariasi tergantung pada tingkat pencapaian yang dicapai oleh karyawan.

2. Bonus Tahunan

Bonus tahunan adalah bonus yang diberikan secara periodik, biasanya setahun sekali, kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam jangka waktu tertentu, seperti setahun atau periode akuntansi perusahaan. Besarannya dapat ditentukan berdasarkan berbagai faktor, seperti kinerja individu, kinerja tim, penilaian kinerja, masa kerja, atau kombinasi dari faktor-faktor tersebut. Bonus tahunan dapat memberikan insentif jangka panjang kepada karyawan untuk terus berkinerja tinggi sepanjang tahun.

3. Bonus Insentif

Bonus insentif diberikan kepada karyawan sebagai insentif untuk mencapai hasil atau target tertentu yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Bonus ini seringkali dikaitkan dengan pencapaian penjualan, pertumbuhan bisnis, atau pencapaian proyek tertentu. Besarannya dapat berupa persentase dari nilai transaksi atau pendapatan yang berhasil dihasilkan, atau berdasarkan pencapaian target kuantitatif atau kualitatif lainnya. Bonus insentif mendorong karyawan untuk berfokus pada pencapaian tujuan bisnis yang telah ditetapkan.

4. Tunjangan Hari Raya (THR)

THR adalah bonus yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri bagi umat Islam. Pemberian THR diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan jumlah minimum tertentu wajib memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku. THR merupakan bentuk dukungan dan penghormatan terhadap perayaan agama dan membantu karyawan dalam mempersiapkan kebutuhan selama liburan.

5. Bonus Penghargaan Khusus

Bonus penghargaan khusus dapat diberikan kepada karyawan yang melakukan prestasi luar biasa atau memberikan kontribusi yang signifikan dalam suatu proyek atau inisiatif perusahaan. Bonus semacam ini seringkali berupa hadiah atau tunjangan tambahan sebagai bentuk penghargaan khusus atas keberhasilan atau usaha luar biasa yang dilakukan oleh karyawan. Bonus penghargaan khusus dapat mencakup bonus berdasarkan rekomendasi, penghargaan atas inovasi atau penemuan, atau bonus sebagai pengakuan atas prestasi yang luar biasa dalam bidang tertentu.

6. Bonus Keuntungan Bersama

Bonus keuntungan bersama (profit-sharing bonus) merupakan bonus yang diberikan kepada karyawan berdasarkan keuntungan atau hasil keuangan perusahaan. Besarannya biasanya ditentukan berdasarkan persentase keuntungan perusahaan atau alokasi tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Bonus ini mencerminkan partisipasi karyawan dalam keberhasilan dan pertumbuhan perusahaan. Bonus keuntungan bersama seringkali diberikan sebagai bagian dari skema insentif jangka panjang yang memberikan karyawan hak atas pembagian keuntungan berdasarkan hasil keuangan perusahaan.

7. Bonus Referensi

Bonus referensi diberikan kepada karyawan yang berhasil merekrut karyawan baru yang berkualifikasi dan berkontribusi positif bagi perusahaan. Bonus ini bertujuan untuk mendorong karyawan untuk berpartisipasi dalam upaya rekrutmen dan membantu perusahaan dalam menemukan bakat baru. Besarannya dapat ditentukan berdasarkan level jabatan atau posisi yang diisi oleh karyawan yang direferensikan, atau berdasarkan masa kerja karyawan baru yang direkrut.

Jenis bonus yang diberikan oleh perusahaan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan praktik perusahaan tersebut. Selain jenis-jenis bonus di atas, perusahaan juga dapat memiliki kebijakan bonus lainnya yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan bisnis mereka.

Karyawan sebaiknya memahami kebijakan bonus yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja dan mengetahui kriteria serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk memenuhi syarat mendapatkan bonus.

Baca juga: Mengoptimalkan Kinerja Karyawan dengan Sistem Reward dan Remunerasi yang Baik

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | May 13, 2022
20 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | January 17, 2023
Penting! Inilah Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email