Melihat kata BPJS Kesehatan tentunya sudah tidak asing lagi, apalagi sejak pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengharuskan jika setiap WNI wajib mengikuti program BPJS.
Program BPJS Kesehatan ini sendiri wajib diikuti untuk kamu yang berstatus karyawan pada sebuah perusahaan maupun pribadi. Meskipun terlihat sama BPJS Kesehatan perseorangan berbeda dengan BPJS Kesehatan Perusahaan. Apa bedanya? Simak ulasannya yang berikut ini
Perbedaan pertama BPJS Kesehatan Perusahaan dengan BPJS Kesehatan perseorang terletak pada pembayarannya sendiri. Bagi mereka yang bekera iurannya akan diambil dari gaji dan biasanya hanya perusahaan yang memiliki kuasa untuk melakukan pemotongan tersebut tergantung pada besaran persentase yang telah diperhitungkan sebelumnya.Â
Biasanya perusahaan akan membantu karyawannya dalam melakukan pendaftaran, menghitung nominal iuran BPJS yang harus dibayarkan. Perusahaan sendiri akan diberikan sanksi jika tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Kesehatan Perusahaan.
Baca juga: Yuk, Hitung BPJS Perusahaan Anda
Sebagai pemberi kerja pastikan apakah karyawan tersebut sudah pernah terdaftar pada BPJS Kesehatan sebelumnya. Jika sudah maka cukup tanyakan nomor BPJS Kesehatan yang dimiliki agar karyawan tersebut bisa mendapatkan status sebagai pekerja penerima upah.
Sesuai dengan Peraturan Presiden RI No 111 Tahun 2013 tentang adanya Perubahan atas Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, mengenai BPJS Kesehatan untuk karyawan, seperti berikut:
Lalu bagaimana jika ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan pemerintah? Tentu ada sanksinya
Hukum bagi perusahaan yang tidak memberikan BPJS Kesehatan sudah tercantum pada UU BPJS, Pasal 17, bahwa akan ada sanksi berupa teguran, tertulis, denda/ tidak mendapat pelayanan publik seperti perizinan.
Sedangkan dalam Pasal 55 perusahaan akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 jika tidak membayar atau menyetorkan iuuran jaminan sosial.
Baca juga: Apa Itu Tanggung Jawab Sosial Perusahaan?
Untuk para Pekerja Penerima Upah (PPU) akan dikenakan tarif BPJS Kesehatan sebesar 5%. Namun dengan catatan karyawan hanya perlu membayar 1% dari total keseluruhan, dan sisanya 4 % akan ditanggung oleh perusahaan yang diberikan dalam tunjangan BPJS.
Premi yang dibayarkan sendiri sudah termasuk untuk perlindungan anggota keluarga dengan maksimal 5 orang, yaitu dimana ada suami-istri, serta tiga orang anak. Jika ada tanggungan lainnya maka karyawan diwajibkan membayar 1% untuk setiap orangnya.
Perlu diketahui kalau upah yang dimaksud disini adalah bicara tentang gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang diterima secara rutin setiap bulannya. Tapi tentu saja ada ketentuan batas upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan
Dengan adanya perlindungan dari kesehatan dari pemerintah ini tentunya akan memberikan rasa aman kepada pekerja yang jika suatu saat mengalami sakit dan butuh mendapatkan pelayanan kesehatan,
rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang dibagi menjadi dua kelas sesuai besar upah dan iuran yang berlaku:
Setelah mengetahui serba serbi mengenai fasilitas kesehatan dari pemerintah ini, semoga Anda bisa lebih mudah saat harus mendaftarkan karyawan pada BPJS Kesehatan lagi.Â