Hubungi Sales

Wajib Tahu Cara Hitung BPJS Kesehatan Perusahaan!

Rizka Maria Merdeka | April 22, 2020 | Human Resource (HR)
by GreatDay HR

Melihat kata BPJS Kesehatan tentunya sudah tidak asing lagi, apalagi sejak pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengharuskan jika setiap WNI wajib mengikuti program BPJS.

Program BPJS Kesehatan ini sendiri wajib diikuti untuk kamu yang berstatus karyawan pada sebuah perusahaan maupun pribadi. Meskipun terlihat sama BPJS Kesehatan perseorangan berbeda dengan BPJS Kesehatan Perusahaan. Apa bedanya? Simak ulasannya yang berikut ini

BPJS Kesehatan perusahaan

Perbedaan pertama BPJS Kesehatan Perusahaan dengan BPJS Kesehatan perseorang terletak pada pembayarannya sendiri. Bagi mereka yang bekera iurannya akan diambil dari gaji dan biasanya hanya perusahaan yang memiliki kuasa untuk melakukan pemotongan tersebut tergantung pada besaran persentase yang telah diperhitungkan sebelumnya. 

Biasanya perusahaan akan membantu karyawannya dalam melakukan pendaftaran, menghitung nominal iuran BPJS yang harus dibayarkan. Perusahaan sendiri akan diberikan sanksi jika tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Kesehatan Perusahaan.

Baca juga: Yuk, Hitung BPJS Perusahaan Anda

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

Sumber: Pixabay.com

Sebagai pemberi kerja pastikan apakah karyawan tersebut sudah pernah terdaftar pada BPJS Kesehatan sebelumnya. Jika sudah maka cukup tanyakan nomor BPJS Kesehatan yang dimiliki agar karyawan tersebut bisa mendapatkan status sebagai pekerja penerima upah.

Sesuai dengan Peraturan Presiden RI No 111 Tahun 2013 tentang adanya Perubahan atas Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, mengenai BPJS Kesehatan untuk karyawan, seperti berikut:

  1. Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. (Pasal 6 ayat 1)
  2. Pemberi kerja sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 3 wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. (Pasal 11 ayat 1)

Lalu bagaimana jika ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan pemerintah? Tentu ada sanksinya

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan BPJS Kesehatan Perusahaan

Hukum bagi perusahaan yang tidak memberikan BPJS Kesehatan sudah tercantum pada UU BPJS, Pasal 17, bahwa akan ada sanksi berupa teguran, tertulis, denda/ tidak mendapat pelayanan publik seperti perizinan.

Sedangkan dalam Pasal 55 perusahaan akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 jika tidak membayar atau menyetorkan iuuran jaminan sosial.

Baca juga: Apa Itu Tanggung Jawab Sosial Perusahaan?

Besar Iuran BPJS Kesehatan yang Harus di Potong Dari Gaji

Untuk para Pekerja Penerima Upah (PPU) akan dikenakan tarif BPJS Kesehatan sebesar 5%. Namun dengan catatan karyawan hanya perlu membayar 1% dari total keseluruhan, dan sisanya 4 % akan ditanggung oleh perusahaan yang diberikan dalam tunjangan BPJS.

Premi yang dibayarkan sendiri sudah termasuk untuk perlindungan anggota keluarga dengan maksimal 5 orang, yaitu dimana ada suami-istri, serta tiga orang anak. Jika ada tanggungan lainnya maka karyawan diwajibkan membayar 1% untuk setiap orangnya.

Upah yang digunakan Untuk Menghitung Iuran BPJS Kesehatan

Perlu diketahui kalau upah yang dimaksud disini adalah bicara tentang gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang diterima secara rutin setiap bulannya. Tapi tentu saja ada ketentuan batas upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan

  • Ada batas terendah upah minimum yang berlaku 
  • Batas maksimal upah berada pada angka Rp 8.000.000. Namun jika penghasilan karyawan melebihi angka ini, maka dasar perhitungan iuran tetap menggunakan Rp 8.000.000.

Manfaat Keikutsertaan BPJS Kesehatan

Dengan adanya perlindungan dari kesehatan dari pemerintah ini tentunya akan memberikan rasa aman kepada pekerja yang jika suatu saat mengalami sakit dan butuh mendapatkan pelayanan kesehatan,

 rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang dibagi menjadi dua kelas sesuai besar upah dan iuran yang berlaku:

  1. Layanan kelas I bagi penerima upah di atas Rp 4.000.000 sampai Rp8.000.000,00.
  2. Layanan kelas II bagi penerima upah sampai dengan Rp4.000.000,00.

Setelah mengetahui serba serbi mengenai fasilitas kesehatan dari pemerintah ini, semoga Anda bisa lebih mudah saat harus mendaftarkan karyawan pada BPJS Kesehatan lagi. 

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email