Jika Anda merupakan pengguna BPJS, maka Anda perlu mengetahui perbedaan antara BPJS PBI dan non PBI. Sebagaimana telah diketahui bahwa BPJS merupakan badan penyedia asuransi atau jaminan sosial bagi seluruh masyarakat di Indonesia yang dibawahi langsung oleh pemerintah.
Melalui BPJS, pemerintah menjamin kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui program-program seperti JKK, JKm, Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Selain itu, BPJS juga memiliki dua kategori keanggotaan yaitu Penerima Bantuan Iuran atau PBI dan bukan Penerima Bantuan Iuran atau non PBI.
Apa perbedaan keanggotaan BPJS PBI dan non PBI? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, artikel kali ini akan mengulas tentang pengertian hingga perbedaan kedua keanggotaan BPJS tersebut. Simak ulasannya berikut ini!
Baca juga: Penting! Ketahui Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya
Keanggotaan BPJS PBI adalah para anggota BPJS yang menerima bantuan iuran bulanan dari pemerintah. Keanggotaan ini dibuat agar masyarakat memiliki hak yang sama dan mendapat penanganan medis yang baik dan juga pengobatan yang layak.
Sebagaimana diamanatkan UU SJSN, BPJS Penerima Bantuan Iuran diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu/miskin secara finansial. Orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah inilah yang dapat menjadi anggota BPJS PBI.
Sedangkan BPJS non PBI adalah keanggotaan BPJS Kesehatan yang membayar iurannya secara mandiri. Anggota non PBI ini merupakan masyarakat Indonesia yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Anggota BPJS non PBI memiliki kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya secara mandiri tanpa dana bantuan dari pemerintah. Adapun pembagian keanggotaan BPJS non Penerima Bantuan Iuran, antara lain sebagai berikut.
Baca juga: Manfaat dan Syarat Klaim JKK-JKM
Selain dari bantuan biaya iuran setiap bulannya, terdapat juga perbedaan lainnya seperti hak, prosedur, persyaratan, dan fasilitas yang didapatkan oleh anggota BPJS PBI dan non PBI.
Berikut beberapa perbedaan keanggotaan BPJS non PBI dan BPJS PBI yang telah dirangkum.
Baca juga: NPP BPJS: Pengertian, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya
Urusan pengelolaan penggajian merupakan hal yang paling sensitif dan krusial dalam perusahaan. Sebab, penggajian menyangkut hak dan kesejahteraan pegawai yang penghitungannya tidak boleh meleset sedikit pun.
Ketidakakuratan penghitungan penggajian akan menyebabkan kerugian finansial baik bagi pegawai maupun perusahaan. Penghitungan gaji yang tidak akurat terjadi salah satunya karena pengelolaan yang masih manual dan konvensional.
Selain kurangnya akurasi, penghitungan gaji manual juga memakan waktu dan tenaga yang banyak. Sebab, dalam penggajian terdapat komponen-komponen seperti BPJS, pajak, potongan, dll. yang membuat penghitungan gaji menjadi rumit.
Untuk mengatasi kendala tersebut, aplikasi HRIS GreatDay HR hadir dengan fitur canggih yang dapat memudahkan pengelolaan payroll. Komponen penggajian dari mulai data kehadiran, potongan, BPJS, pajak, dan tunjangan dihitung secara otomatis dan akurat di satu aplikasi saja.
Selain itu, karyawan dapat mengakses payslip di aplikasi melalui smartphone dengan mudah di mana saja dan kapan saja. Jadi, tidak perlu lagi menghabiskan kertas dan tinta untuk mencetak slip gaji.
Selamat tinggal pengelolaan payroll yang ribet dan rumit! Untuk memperoleh kemudahan tersebut, download segera aplikasinya di Appstore dan Playstore atau kunjungi websitenya dan jadwalkan demo gratis!
Baca juga: JHT: Pengertian dan Aturan Program Jaminan Hari Tua dari BPJS KT