Hubungi Sales

Cara Bayar Pajak Online Mudah dengan E-Billing

Rizka Maria Merdeka | May 25, 2020 | Human Resource (HR)
by GreatDay HR

Sebagai bagian dari Indonesia, masyarakat memiliki kewajiban untuk berkontribusi kepada negara dan pembangunan nasional melalui pajak. Sesuai dengan undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan sebuah keharusan, akan tetapi merupakan suatu keputusan baik yang nantinya akan berimbas kepada kesejahteraan rakyat sendiri.

Dengan adanya fakta di atas tentunya pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, perlu ada peran dukungan dari warga negara untuk tertib membayar pajak. Sayangnya jika bicara soal membayar pajak tentunya akan terasa rumit bagi sebagian orang, sehingga banyak yang mengabaikannya. 

Masih jarang yang tahu kalau cara membayar pajak online sama seperti saat melakukan pembelanjaan online. Dapat dilakukan melalui dari laptop atau smartphone. Tak perlu lagi repot-repot mendatangi kantor pajak apalagi sampai harus mengantre lama.

Baca juga: Apa Itu SSE Pajak Online? Kupas Tuntas Pembahasannya Disini!

Apa Itu e-Billing Pajak

Menurut acuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak adalah cara pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Nantinya wajib pajak akan diminta untuk mengisi SSP (Surat Setoran Pajak) elektronik lebih dahulu, dengan benar. Langkah selanjutnya pengguna akan mengeluarkan kode billing atau ID billing, yaitu kode yang digunakan sebagai kode pembayaran pajak.

Pertanyaannya, mengapa harus menggunakan e-Biling pajak? Berikut adalah manfaatnya

  1. Adanya akses kepada wajib pajak untuk memonitor status penyetoran pajak secara online
  2. Dapat melakukan pembayaran pajak dari di mana saja dan kapan saja.
  3. Mengurangi terjadinya kesalahan manusia atau sistem, dalam perekaman data, pembayaran, hingga penyetoran;
  4. Memberikan kelonggaran kepada Wajib Pajak untuk membuat draft data setoran
  5. Proses kerja yang lebih ringkas karena Anda tidak perlu membawa banyak dokumen ke bank untuk melakukan penyetoran;
  6. Memudahkan integrasi antara Wajib Pajak, Bank Persepsi, dan Pemerintah.
  7. Transaksi terjadi secara real time sehingga meminimalisir kemungkinan adanya data hilang.

Cara Membayar Pajak Online

Sejak awal tahun 2016 wajib pajak sudah melakukan pembayaran secara daring. Tapi belum belum seluruh penggunanya mengerti  bagaimana menggunakan fasilitas ini. Jika Anda salah satunya maka langkah-langkah berikut dapat diikuti

Melakukan Registrasi

  1. Kunjungi situs web resmi DJP di sse3.pajak.go.id.
  2. Pilih menu ‘Buat Akun Baru’ bagi Anda yang belum memiliki akun pajak.
  3. Masukan data-data dengan benar seperti NPWP, nama lengkap, dan alamat email di kolom yang tersedia.
  4. Pasang keamanan menggunakanPIN atau password dengan ketentuan yang ditetapkan di kolom yang tersedia.
  5. Tekan tombol gambar captcha, lalu ketik huruf atau angka yang terlihat pada kolom tersebut.
  6. Klik tombol ‘Daftar’.
  7. Anda akan menerima notifikasi pada layar ‘Link aktivasi telah dikirim ke email Anda’, klik OK
  8. Cek kotak masuk pada alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.
  9. Buka email terbaru dari ebilling@pajak.go.id.
  10. Aktivasi link, dan Anda akan diarahkan ke laman sse3.pajak.go.id.
  11. Layar akan menampilkan notifikasi ‘Anda telah berhasil melakukan aktivasi’.
  12. Klik OK dan selesai.

Baca juga: Penjelasan lengkap Seputar Pajak Penghasilan Badan

Pengisian Data 

  1. Masuk ke situs web sse3.pajak.go.id
  2. Registrasi atau Login dengan memasukkan NPWP dan password atau PIN yang dibuat para tahap awal. 
  3. Pilih gambar captcha, dan ketik kode angka atau huruf yang muncul pada kolom yang tersedia.
  4. Pilih menu ‘login’ yang terdapat pada situs pajak. 
  5. Klik kolom warna hijau dengan perintah ‘Isi SSE’.
  6. Pilih kolom jenis pajak, lalu pilih kategori yang akan dibayar. 
  7. Klik kolom jenis setoran, misal PPh final. 
  8. Klik kolom masa pajak, pilih bulan, tahun tagihan 
  9. Isilah nominal pajak yang akan dibayarkan pada kolom ‘Jumlah Setor’.
  10. Pilih tombol ‘Simpan’.
  11. Setelahnya itu layar akan menampilkan pertanyaan ‘Apakah data uang yang diisikan sudah benar’. Jika sesuai klik ‘Ya’.
  12. Jika berhasil layar akan menampilkan komentar ‘Rekam SSP berhasil’, lalu klik OK.
  13. Klik tombol Kode Billing.
  14. Layar akan menampilkan kolom komentar ‘Pembuatan ID Billing sukses’, dan pilih OK.
  15. Nantinya pada dua kolom terbawah akan menampilkan angka kode billing dan masa aktifnya.
  16. Catat kode billing tersebut dan lakukan pembayaran pajak menggunakan Kode Billing di ATM, kantor pos, bank, internet banking, atau m-banking yang tersedia.

Cara membayar pajak online merupakan salah satu kemudahan yang bisa dilakukan siapa saja, juga bisa meminimalisir kesalahan yang terjadi seperti human error. Sehingga bukan alasan lagi bagi para wajib untuk tidak membayar kewajiban mereka. 

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email