Hubungi Sales

Mau Lapor Pajak? Ini Cara Daftar Antrean Online Kunjung Pajak Praktis Tanpa Ribet

Rizka Maria Merdeka | February 28, 2023 | Pajak
by GreatDay HR

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi pembangunan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Sebagai wajib pajak, Anda tentu ingin memenuhi kewajiban pajak Anda dengan mudah dan cepat tanpa perlu menghabiskan waktu berlama-lama. Kini, Anda dapat mengakses layanan kunjung pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia.

Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan perpajakan dari rumah atau kantor tanpa harus datang ke kantor pajak.

Dalam artikel ini, GreatDay HR akan membahas tentang layanan kunjung pajak online dan bagaimana cara daftar antrean layanan tersebut untuk mempermudah pemenuhan kewajiban pajak Anda. Simak penjelasannya berikut ini!

Baca juga: Kenali 4 Fungsi Pajak dan Manfaatnya di Indonesia

Layanan kunjung pajak online

Kunjung pajak memiliki beberapa macam layanan yang tersedia untuk memudahkan para wajib pajak, berikut di antaranya.

1. Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)

Layanan ini untuk permohonan permintaan Sertifikat Elektronik, pemberitahuan lapor SPT, dan permohonan administrasi perpajakan.

2. Konsultasi SPT Tahunan

Bagi wajib pajak yang lapor SPT, Anda dapat menggunakan layanan konsultasi SPT Tahunan ini untuk memudahkan dalam pelaporan.

3. Konsultasi Perpajakan

Konsultasi perpajakan dapat digunakan bagi wajib pajak yang ingin melakukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta informasi umum perpajakan lainnya.

4. Konsultasi Aplikasi

Layanan ini digunakan untuk wajib pajak yang ingin mempelajari penggunaan aplikasi, seperti e-filing dan e-billing.

5. Janji Temu

Layanan janji temu dibuat secara khusus dan harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan antara wajib pajak dan petugas. Kesepakatan ini dapat melalui kontak Kantor Pelayanan Pajak, seperti e-mail, WhatsApp, atau telepon.

6. Helpdesk PPS

Aplikasi helpdesk dapat membantu wajib pajak untuk konsultasi terkait program Pengungkapan Sukarela (PPS).

7. Layanan lainnya

Layanan ini diperuntukkan untuk layanan di luar daftar layanan yang sudah ada, seperti NPWP 000, validasi PPhTB, dan lain-lain.

Baca juga: Lupa Password EFIN? Ini Cara Mengatasinya

Cara daftar antrean kunjung pajak online

Prosedur pendaftaran via online melalui kunjung.pajak.go.id tidak terlalu rumit. Peserta hanya perlu mengisi identitas diri dan waktu kunjungan. Berikut beberapa tahapan yang bisa dilakukan daftar antrean di kunjung pajak online.

1. Kunjungi laman kunjung.pajak.go.id dan lakukan pendaftaran

Tahap pertama yang harus dilakukan adalah dengan memasuki laman resmi kunjung pajak online lalu klik Daftar pada bagian kiri bawah.

2. Lengkapi identitas diri

Berikutnya, Anda harus mengisi identitas diri secara lengkap dan benar, di antaranya:

  1. Nomor Induk Kependudukan (KTP) atau paspor
  2. Nama
  3. Status pajak (wajib pajak, wakil dari wajib pajak, kuasa wajib pajak, dan lain-lain)
  4. Alamat Email
  5. Nomor telepon
  6. Masukkan NPWP 
  7. Nama di NPWP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang didaftarkan

3. Lengkapi data penilaian kesehatan

Tahap selanjutnya, Anda perlu mengisi kelengkapan data penilaian kesehatan. Karena laman ini dibuat untuk mencegah penyebaran virus Covid 19, maka perlu juga untuk mengisi data-data seperti berikut:

  1. Melakukan perjalanan jauh atau tidak
  2. Apakah pernah kontak dengan ODP atau pasien terkonfirmasi
  3. Informasi lain yang berkaitan
  4. dll.

4. Tentukan jadwal kunjung pajak 

Lalu, tahap berikutnya adalah menentukan jadwal kunjungan pajak sekaligus jenis layanan apa yang dibutuhkan. Misalnya: 

  1. Janji temu
  2. Layanan terpadu
  3. Konsultasi mengenai pajak
  4. Pelayanan pajak lainnya

5. Tunggu email balasan

Setelah mengisi dengan lengkap informasi di atas, maka selanjutnya yaitu menunggu nomor kunjung pajak yang dikirim secara otomatis ke email Anda.

6. Lakukan screenshot nomor antrean

Jika sudah menerima nomor antrean yang dikirimkan melalui email, pastikan untuk mengambil tangkapan layar atau screenshot agar petugas pajak nantinya akan lebih mudah untuk melakukan pengecekan. Selain itu, hal ini juga bisa mencegah terjadinya lupa nomor antrean atau nomor hilang karena email terhapus.

Baca juga: Pengertian, Tarif Pajak, Wajib Pajak dan Contoh Perhitungan PPh 21

Hitung pajak otomatis dan pasti akurat dengan aplikasi GreatDay HR

kunjung pajak gdhr

Pajak merupakan salah satu komponen penting dalam penghitungan gaji. Setiap tahun, pemerintah memperbarui aturan penghitungan pajak dan pengenaan pajak. Karena dinamisnya perubahan peraturan dan kebijakan pajak, membuat penghitungan pajak menjadi rumit. Sehingga, penghitungannya perlu perhatian khusus agar tetap akurat.

Faktanya, mengelola penggajian terutama pajak adalah salah satu tugas yang paling memakan waktu karena butuh ketelitian. Bahkan kesalahan sekecil apa pun dapat berdampak pada kerugian karyawan dan perusahaan. Namun, jangan khawatir! GreatDay HR hadir dengan fitur Payroll yang bisa menjadi solusi terbaik bagi penghitungan gaji di perusahaan.

Penghitungan gaji dan pajak yang biasanya memakan waktu berjam-jam kini dapat dilakukan dengan cepat dan akurat hanya dengan satu aplikasi. Fitur Payroll ini juga menyediakan pembaruan otomatis terkait regulasi atau kebijakan pajak yang berlaku.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera berlangganan dan unduh aplikasinya sekarang juga untuk dapatkan kemudahan dalam penghitungan pajak! Kunjungi link ini untuk informasi lebih lengkap dan jadwalkan demo!

Baca juga: Perbedaan Antara e-SPT Tahunan Dan e-SPT Masa

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email