Hubungi Sales

Perhitungan Pesangon Berdasarkan Undang-Undang Terbaru 2021

Rizka Maria Merdeka | October 7, 2021 | Human Resource (HR)
by GreatDay HR

Kondisi perusahaan yang tidak stabil terkadang membuat suatu perusahaan harus melakukan efisiensi dalam bentuk Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Perusahaan yang mengambil kebijakan ini harus membayarkan berbagai kompensasi wajib seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dengan perhitungan yang tepat.  

Namun, apa itu uang pesangon sebenarnya? Bagaimana cara melakukan perhitungan pesangon yang tepat? Dalam artikel ini, GreatDay HR akan menjawab dua pertanyaan tersebut dan masih banyak lagi. 

Tanpa basa-basi lagi, mari kita ulas pembahasan lengkap mengenai perhitungan pesangon ini.

Apa itu Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan uang yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan karena telah berakhirnya masa kerja atau telah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan tersebut. 

Penting untuk diingat bahwa uang pesangon ini berbeda dengan uang pensiun, namun keduanya dapat diberikan kepada karyawan yang telah pensiun secara bersamaan. 

Beda halnya dengan pegawai yang hanya di-PHK-kan tapi belum pensiun, maka perusahaan hanya perlu memberikan uang pesangon saja.

Baca juga: Pengertian, Tarif Pajak, Wajib Pajak dan Contoh Perhitungan PPh 21

Undang-Undang yang Mengatur Uang Pesangon

Demi memberikan kejelasan mengenai uang pesangon, maka berbagai hak pegawai yang berhubungan dengan uang pesangon telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. 

Selain memberikan kejelasan, undang-undang ini juga akan mengurangi kekhawatiran pegawai apabila mereka terkena pemutusan hubungan kerja dan memastikan mendapatkan uang pesangon.

Terdapat beberapa poin yang terdapat dalam undang-undang tersebut yang membahas uang pesangon, yaitu:

  1. BAB XII
    Membahas mengenai pemutusan hubungan kerja
  2. Pasal 150
    Membahas mengenai pengusaha yang berkewajiban untuk memberikan pesangon kepada karyawan kalau terjadi PHK. Pengusaha yang dimaksud disini adalah baik perseorangan atau badan, swasta atau milik negara, apakah badan hukum atau bukan, adanya pengurus atau merekrut orang lain untuk membayar upah dalam bentuk lain.
  3. Pasal 156 Ayat 1
    Membahas bahwa pengusaha yang wajib membayar uang pesangon, uang pengganti hak, dan/atau uang penghargaan masa kerja kepada karyawan sesuai dengan yang seharusnya mereka terima saat terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Komponen Uang Pesangon

Seperti yang diketahui sebelumnya, berdasarkan Pasal 156 ayat 1, diketahui bahwa jika terjadi pemutusan hubungan kerja, terdapat tiga komponen pesangon yang akan diterima oleh karyawan, yaitu:

  1. Uang pesangon
  2. Uang penghargaan masa kerja
  3. Uang penggantian hak

Setelah sebelumnya telah mengetahui tentang apa itu uang pesangon, selanjutnya Anda perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah uang jasa yang diberikan sebagai penghargaan kepada pekerja yang jumlahnya tergantung pada lama masa kerja mereka. 

Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja?

Sedangkan, Uang Penggantian Hak (UPH) merupakan uang yang diberikan kepada pekerja yang menggantikan hak-hak pekerja yang belum diambil selama mereka kerja di perusahaan.

Ketentuan Menghitung Uang Pesangon

Bersamaan dengan uang pesangon, terdapat beberapa ketentuan dalam menghitung uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, yaitu:

  • Besarnya UP atau uang pesangon 9x upah (ayat 2)
  • Besarnya uang penghargaan masa kerja (UPMK) maksimal 10x (ayat 3).
  • Besarnya uang penggantian hak (UPH) teradapat pada (ayat 4).

Ada hal yang dikecualikan yaitu uang penggantian hak kesehatan dan perumahan dengan faktor 15% upah dihapus karena dianggap sudah tertutupi dari BPJS Kesehatan dan Tapera. 

Bahkan UU Cipta Kerja terbaru juga menambahkan adanya Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), skema baru berdasarkan prinsip asuransi sosial yang tidak mengurangi manfaat dari jaminan sosial lainnya dan tidak menambah beban bagi pekerja/buruh, kabarnya sebesar 6 kali upah.

Namun jika uang yang diberikan karena pekerja diberhentikan, maka upah yang diberikan 19x (UP ditambah UPMK) ditambah 6 kali upah (JKP), sehingga menjadi 25 kali upah. Memang angka ini lebih rendah dibandingkan UU Ketenagakerjaan sebesar maksimal 32,2 kali upah.

Sedangkan pesangon bagi mereka yang terkena efisiensi, diatur dalam Pasal 164 ayat (3) yang menyatakan jika jumlah pesangon dibayarkan sebesar 2 kali pesangon Pasal 156 ayat 2, 1 kali uang penghargaan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak Pasal 156 ayat 4.

Baca juga: 5 Contoh Surat Peringatan Kerja (SP) yang Benar dan Ketentuannya

Cara Melakukan Perhitungan Pesangon

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai uang pesangon perlu diingat kalau ada yang namanya tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Kedua istilah ini digunakan untuk tujuan yang berbeda misalnya tunjangan transport, kesehatan dan lain sebagainya. Tunjangan tetap inilah yang akan tetap dihitung meskipun Anda tidak dapat hadir ke kantor. 

Jika Anda bertanya apa hubungan tunjangan dengan UP, maka penjelasannya seperti ini, untuk mendapatkan nominal besarnya Uang Pesangon, Anda perlu menjumlahkan gaji pokok dengan tunjangan tetap. 

Sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (2) berikut ketentuan dan cara menghitungnya:

  • Jika masa kerja < 1 tahun  = 1 bulan upah;
  • Jika masa kerja 1 tahun/ lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah;
  • Jika masa kerja 2 tahun/lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah;
  • Jika masa kerja 3 tahun/ lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah;
  • Jika masa kerja 5 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 5 bulan upah;
  • Jika masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 6 bulan upah;
  • Jika masa kerja 7 tahun/lebih tetapi kurang dari 8 tahun= 7 bulan upah;
  • Jika masa kerja 8 tahun/lebih = 9 bulan upah.

Cara Melakukan Perhitungan Uang Penggantian Hak (UPH)

Selain kedua hal yang sudah disebutkan di atas, saat terjadi PHK karyawan berhak mendapatkan uang penggantian hak sebagai pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan.diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (4). 

  • Dapat dicairkan jika cuti tahunan belum sempat diambil atau belum gugur
  • Biaya yang dihitung saat pekerja dan keluarganya melakukan tugas ke daerah lain, yang cukup jauh atau sulit dijangkau. Wajib ditanggung oleh perusahaan tempat orang tersebut bekerja.
  • Adanya penggantian biaya perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. 
  • Tercantum dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan

Cara Melakukan Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja

Mungkin upah yang satu ini belum terlalu familiar untuk beberapa orang, sehingga disarankan bagi karyawan atau perusahaan mengerti akan hak dan kewajibannya. Pasalnya sebagai pekerja bukan hanya mendapatkan gaji bulanan, tapi juga penghargaan dalam bentuk uang jika terjadi pemutusan kerja. 

Berlaku bagi orang yang sudah bekerja minimal 3 tahun dan sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (3).

Cara menghitung uang penghargaan masa kerja mengikuti ketentuan berikut ini:

  • Jika masa kerja 3 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
  • Jika masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
  • Jika masa kerja 9 tahun/lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
  • Jika masa kerja 12 tahun/lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
  • Jika masa kerja 15 tahun/lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
  • Jika masa kerja 18 tahun/lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
  • Jika masa kerja 21 tahun/lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
  • Jika masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah

Perbedaan Uang Pesangon dengan Uang Pisah

Uang pisah adalah uang yang diberikan kepada karyawan saat karyawan saat mereka memutuskan untuk mengundurkan diri dengan kemauan sendiri. Namun, tidak semua karyawan berhak mendapatkan uang pisah.

Ini karena uang pisah ini dapat dikatakan sebagai penghargaan atas loyalitas dan pengabdian karyawan kepada sebuah perusahaan. Besaran uang pisah yang mungkin didapatkan karyawan berbeda-beda, tergantung dengan peraturan perusahaan dan kontrak kerja karyawan.

Baca juga: Pertimbangkan Hal ini Sebelum Resign

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayarkan Kompensasi Kepada Karyawan yang di PHK?

Jika perusahaan gagal membayar kompensasi kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja, maka tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan, sehingga perusahaan tersebut dapat dijatuhi pidana.

Menurut Pasal 185 UU 13/2003 jo. UU 11/2021, pelaku usaha yang tidak membayar kompensasi PHK terancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta rupiah dan maksimal 400 juta rupiah.

Contoh Perhitungan Uang Pesangon

Setelah mengetahui apa itu uang pesangon, komponen uang pesangon, serta cara melakukan perhitungan untuk tiap komponen tersebut, selanjutnya Anda mungkin ingin melakukan perhitungan uang pesangon.

Untuk membantu Anda, GreatDay HR akan memberikan contoh perhitungan uang pesangon. Perhatikan ulasan berikut.

Alia mendapatkan gaji pokok Rp 2 juta per bulan, dengan tunjangan transportasi Rp 1 juta per bulan. Setelah 3 tahun 7 bulan masa kerjanya, dia mengalami PHK pada tanggal 10 September. Sedangkan, hak cuti tahunan yang sudah diambil adalah 4 hari dari hak cuti 12 hari/ tahun. 

Berapa besaran pesangon yang Alia berhak dapatkan?

Perhitungan Besaran Uang Pesangon Karyawan di PHK

Diketahui upah yang didapatkan sebesar:
= Gaji Pokok + Tunjangan Transportasi
= 2.000.000 + 1.000.000
= 3.000.000

Uang Pesangon untuk karyawan dengan masa kerja 3 tahun 7 bulan (4 bulan upah)
= 4 x 3.000.000
= 12.000.000

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) untuk karyawan masa kerja 3 tahun 7 bulan (2 bulan upah)
= 2 x 3.000.000
= 6.000.000

Uang Penggantian Hak:

Hak Cuti = (Jumlah yang belum diambil / bulan) x upah tetap dalam 1 bulan

= ((Hak cuti Jan s.d. Sep) = 4 hari / 25 hari) x 3.000.000

= 0,16 x 3.000.000

= 480.000

Hak Perumahan dan Pengobatan = 15% x jumlah uang pesangon dan UPMK

= 15/100 x (15.000.000+6.000.000)

= 3.150.000

Maka, jumlah seluruh kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan 

= Uang Pesangon + UPMK + UPH

= 15.000.000 + 6.000.000 + (480.000 + 3.150.000)

= Rp 24.630.000

Kesimpulan

Dengan adanya kebijakan yang sudah diatur oleh pemerintah ini diambil dengan tujuan menghindari konflik antara karyawan dengan perusahaan yang melakukan kebijakan ekstrim. Juga melindungi hak para pekerja yang ada di Indonesia.

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | May 13, 2022
20 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | January 17, 2023
Penting! Inilah Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email