Hubungi Sales

Penting! Ketahui Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya

Rizka Maria Merdeka | November 16, 2020 | Info & Update
by GreatDay HR

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang dikenal juga sebagai BP Jamsostek adalah layanan asuransi jaminan hari tua bagi individu yang bekerja di Indonesia. Umumnya, asuransi ini dapat dicairkan ketika pekerja keluar atau dipecat dari pekerjaannya, namun, tidak semua karyawan mengetahui cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan ini. 

Sebenarnya, pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah asal Anda mengetahui syarat-syarat dan prosedur yang tepat untuk melakukannya. Jika Anda ingin mencari tahu mengenai caranya, maka Anda datang ke artikel yang tepat. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan mengenai cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan serta persyaratan yang harus Anda miliki. Tanpa basa-basi lagi, mari kita ulas.

Persyaratan untuk melakukan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum Anda melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan Anda, terdapat beberapa syarat yang perlu Anda miliki dan penuhi. Berdasarkan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, proses pencairan ini dibagi menjadi tiga kriteria: 10 persen, 30 persen, dan 100 persen. Simak penjelasan dibawah ini mengenai tiga kriteria tersebut

Syarat Klaim JHT 10 persen dan 30 persen

Kriteria pertama dan kedua adalah mencairkan dana JHT 10 persen dan 30 persen. Anda dapat melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen hanya saat Anda masih bekerja kepada perusahaan tertentu dan sudah bekerja selama 10 tahun. Namun, Anda hanya dapat mencairkan salah satu saja, dimana 10 persen yang merupakan dana persiapan pensiun dan 30 persen adalah biaya perumahan.

Untuk melakukan klaim JHT 10 persen dan 30 persen, Anda membutuhkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi dari kartu BPJS TK/Jamsostek, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) dan menyediakan yang aslinya juga
  • Surat keterangan aktif bekerja yang diberikan oleh perusahaan
  • Buku Tabungan
  • Dokumen perumahan (JHT 30 persen)

Syarat Klaim JHT 100 persen

Selanjutnya, Anda dapat mengajukan klaim untuk mencairkan 100 persen dari JHT apabila Anda mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau sudah mencapai usia pensiun. Perlu diingat bahwa Anda baru akan mendapatkan 100 persen saldo JHT Anda tepat satu bulan sejak Anda keluar atau dikeluarkan.

Agar proses klaim JHT 100 persen Anda berjalan lancar, maka sebaiknya Anda memiliki kumpulan dokumen dibawah ini:

  • Fotokopi dan versi asli dari Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan dan Paklaring (Surat pengalaman kerja atau sudah berhenti bekerja).
  • Serta Fotokopi dan bentuk KTP, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan
  • Pas foto terbaru
  • NPWP (Jika saldo diatas 50 juta rupiah)

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Setelah mengetahui dan memiliki persyaratan yang diwajibkan, Anda dapat lanjut ke tahap berikutnya. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua pilihan pencairan yang dapat Anda lakukan.  Yang pertama adalah melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online yang dapat Anda lakukan dimana saja, membuat opsi ini lebih praktis. Perhatikan tahapan-tahapan berikut untuk mengetahui cara klaim bpjs ketenagakerjaan secara daring:

  1. Unduh aplikasi BPJSTKU di Google Play Store atau Apple App Store atau mengunjungi situs resmi BPJSTK.
  2. Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda. Jika Anda belum memilikinya, maka Anda wajib membuat akun terlebih dahulu.
  3. Setelah berhasil login, pilih menu ‘Klaim Saldo JHT’ dan isilah informasi yang dibutuhkan pada kolom yang disediakan.
  4. Selanjutnya Anda akan diberikan beberapa pilihan klaim dalam ‘Jenis Klaim’ yang dapat Anda pilih sesuai kebutuhan Anda. 
  5. Unggah semua persyaratan yang dibutuhkan lalu ketuk ‘kirim’
  6. Dokumen yang Anda unggah akan diverifikasi secara langsung oleh petugas dan akan memberitahukan status klaim Anda melalui email, WhatsApp, telepon, atau SMS.
  7. Petugas akan memberitahukan tanggal Anda mendapatkan uang JHT dan Anda tinggal tunggu saja hingga tanggal tersebut.

Baca juga: SIPP Online BPJS: Manfaat dan Syarat Wajib!

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Sumber: pixabay.com

Apabila Anda menemukan bahwa klaim BPJS Ketenagakerjaan terlalu sulit atau mengalami kegagalan, maka Anda dapat langsung mengunjungi kantor BPJamsostek di daerah Anda. Berikut adalah tahapan-tahapan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara offline:

  1. Persiapkan versi asli dari KTP, Kartu Keluarga, Kartu Peserta BPJamsostek, Paklaring, Buku Rekening.
  2. Jika ternyata saldo JHT Anda lebih dari 50 juta rupiah, maka persiapkan NPWP asli Anda juga.
  3. Pastikan bahwa smartphone Anda juga menyimpan softcopy atau file dari setiap dokumen yang disebutkan di tahap-tahap sebelumnya
  4. Aktifkan fitur lokasi yang ada di smartphone anda dan pindai atau scan QR Code yang ada di kantor BPJamsostek.
  5. Isi data Anda seakurat mungkin pada kolom yang tersedia.
  6. Unggah setiap dokumen yang disebutkan sebelumnya
  7. Setelah sukses mengupload dokumen, perlihatkan notifikasi untuk mengajukan klaim kepada petugas agar Anda mendapatkan nomor panggilan.
  8. Terakhir, Anda akan dipanggil oleh petugas yang bersangkutan untuk melakukan verifikasi data secara virtual.

Dapat disimpulkan bahwa melakukan klaim BPJS ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah, namun memiliki berbagai macam syarat yang harus dipenuhi agar proses dapat berjalan dengan lancar. Contohnya adalah saat ingin mencairkan klaim JHT 10 persen dan 30 persen, seorang karyawan harus sudah bekerja lebih dari 10 tahun, sedangkan untuk klaim JHT 100 persen, seorang individu harus dalam keadaan tidak bekerja.

Melacak semua data karyawan yang Anda miliki secara manual dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya human error, apalagi jika Anda memiliki jumlah karyawan yang banyak. Oleh karena itu, Anda membutuhkan aplikasi seperti GreatDay HR yang dapat membantu Anda mengelola data karyawan Anda secara aman.

GreatDay HR, dengan sertifikasi Manajemen Kualitas ISO 9001:2015 dan Keamanan Informasi ISO 27001:2013 menjamin keamanan semua data karyawan Anda. Selain itu, Anda juga dapat mengakses data karyawan yang ingin melakukan klaim BPJS ketenagakerjaan dengan cepat, sehingga dapat menghemat waktu yang berharga bagi Anda dan karyawan Anda.

Sistem penggajian yang terintegrasi dalam GreatDay HR juga dapat melakukan pemotongan gaji karyawan untuk BPJamsostek secara otomatis karena aplikasi ini telah mengimplementasikan aturan-aturan terbaru yang ditetapkan di Indonesia.

Undang kami untuk memberikan demo sekarang juga! Mungkin saja pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan perusahaan Anda berjalan lebih lancar dari sebelumnya.

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | May 13, 2022
20 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | January 17, 2023
Penting! Inilah Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email