Hubungi Sales

Cara Lapor Pajak Online Mudah Cukup 5 Menit Saja!

Rizka Maria Merdeka | April 30, 2020 | Human Resource (HR)
by GreatDay HR

Bersyukur dengan kehadiran teknologi sekarang perorangan maupun badan usaha bisa melakukan lapor pajak secara online tanpa harus mengantarkan formulir filing pajak dan mengantre panjang di kantor pajak. Karena sekarang sudah ada E-Filing yaitu fasilitas pelaporan pajak secara daring.

Untuk mengetahui selengkapnya akan dijabarkan dalam ulasan berikut ini

Apa Itu E-Filing?

Sebuah sistem online yang berfungsi untuk membantu dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Sudah ada sejak tahun 2005 silam, namun sayangnya masyarakat dan badan usaha masih menggunakan metode tradisional dimana masih mendatangi lembaga perpajakan, yang notabene menyita waktu dan tenaga lebih banyak. 

Namun sejak 2012 fasilitas E-Filing sendiri dibuka secara gratis khusus untuk pelaporan SPT PPh orang pribadi 1770S dan 1770SS. Bisa diakses langsung melalui situs E-Filing http://www.pajak.go.id/ atau https://djponline.pajak.go.id/account/login hingga akhir bulan Maret.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Online Mudah dengan E-Billing

Perbedaan SPT 1770, 1770S, dan 1770SS?

SPT 1770

Memiliki format yang kompleks dimana terdiri dari empat lembar, yaitu 1 lembar SPT induk, dan lampiran 1770-I, 1770-II, 1770-III, dan 1770-IV. Digunakan untuk Anda yang masuk dalam kategori ini

  • Mempunyai pendapatan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;
  • Memiliki penghasilan lebih dari satu atau sebagai pemberi kerja
  • Memiliki penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final
  • Mempunyai penghasilan lain seperti sewa, warisan, hadiah, dan penjualan.

SPT 1770S

Memiliki satu lembar SPT induk dan 2 lembar lampiran SPT yaitu SPT 1770 S-I dan 1770 S-II. Diperuntukan untuk Anda dengan kriteria ini:

  • Merupakan karyawan/pensiunan lebih dari satu perusahaan
  • Mempunyai penghasilan dalam negeri seperti sewa, royalti, hadiah, penjualan, dan lain-lain
  • Memiliki penghasilan yang dikenai pajak final seperti bunga deposito, tabungan, sahan di Bursa Efek, pemilik hak tanah dan bangunan

SPT 1770SS

Sederhana dan terdiri dari satu lembar memuat informasi penghasilan, hutang wajib pajak tanpa rincian. Digunakan olrh para pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari 60 juta dan bekerja hanya pada satu pemberi kerja saja. 

Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak yang Harus Diketahui Setiap Pengusaha!

Syarat Untuk Melaporkan Pajak Online dengan E-Filing?

Untuk melaporkan SPT online dengan E-Filing adapun persyaratan yang diberikan adalah Kode EFIN (Electronic Filing Identification Number), SPT dalam bentuk lembaran atau elektronik, dan pastikan Anda sudah terdaftar di OnlinePajak

Cara Lapor Pajak Online

  1. Untuk dapat melakukan bisa melakukan E-Filing, Anda harus mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas wajib pajak. Nantinya sertifikat ini akan diberikan pihak Dirjen Pajak pada Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. Lakukan registrasi atau login ke https://djponline.pajak.go.id/account/login dan mengisi nomor NPWP serta password sebagai syarat untuk membuat atau masuk kembali ke profil Anda. 
  3. Setelah memiliki akun, sekarang tinggal upload pelaporan pembayaran pajak dan upload SPT. Pilih“E-Filing” dan Anda akan diarahkan ke “Daftar SPT”. Klik “Buat SPT” untuk menuju ke laman berikutnya. Di laman inilah Anda akan menemukan pertanyaan-pertanyaan yang bertujuan untuk menentukan jenis formulir SPT (1770, 1770-S, atau 1770-SS).

Jika ada kesulitan Anda bisa meminta bantuan dengan mengisi pertanyaan panduan yang sudah disediakan oleh pihak Dirjen Pajak dengan pengecekan EFIN dan kode melalui live chat dan Twitter. Dibuka dari hari Senin-Jumat dari pukul 8 hingga 4 sore. 

Bagaimana Jika Lupa Kode EFIN?

Bagi Anda yang lupa kode EFIN, cukup masukan nomor NPWP, nama, e-mail, no telepon serta alamat yang terdaftar saat pengajuan EFIN. Nanti setelah semua terverifkasi maka akan ada email berisi informasi Efin dalam format PDF yang dikirim oleh informasi@pajak.go.id.

Permintaan Kode Verifikasi & Pembayaran Pajak

Pastikan saat meminta kode verifikasi ini Anda mencantumkan nomor NPWP, nama, alamat, email, nomor telepon, EFIN, jenis SPT, juga masa dan staus SPT yang digunakan saat registrasi EFIN. Jika persyaratan sudah lengkap maka infromasi yang dibutuhkan akan dikirimkan melalui email.

Pastikan Anda sudah melaporkan pajak, karena saat ini sudah ada fasilitas E-Filing dari Dirjen Pajak yang bisa memudahkan dan dapat diakses dimana saja.

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | May 13, 2022
20 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | January 17, 2023
Penting! Inilah Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email