Bersyukur dengan kehadiran teknologi sekarang perorangan maupun badan usaha bisa melakukan lapor pajak secara online tanpa harus mengantarkan formulir filing pajak dan mengantre panjang di kantor pajak. Karena sekarang sudah ada E-Filing yaitu fasilitas pelaporan pajak secara daring.
Untuk mengetahui selengkapnya akan dijabarkan dalam ulasan berikut ini
Sebuah sistem online yang berfungsi untuk membantu dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Sudah ada sejak tahun 2005 silam, namun sayangnya masyarakat dan badan usaha masih menggunakan metode tradisional dimana masih mendatangi lembaga perpajakan, yang notabene menyita waktu dan tenaga lebih banyak.
Namun sejak 2012 fasilitas E-Filing sendiri dibuka secara gratis khusus untuk pelaporan SPT PPh orang pribadi 1770S dan 1770SS. Bisa diakses langsung melalui situs E-Filing http://www.pajak.go.id/ atau https://djponline.pajak.go.id/account/login hingga akhir bulan Maret.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Online Mudah dengan E-Billing
Memiliki format yang kompleks dimana terdiri dari empat lembar, yaitu 1 lembar SPT induk, dan lampiran 1770-I, 1770-II, 1770-III, dan 1770-IV. Digunakan untuk Anda yang masuk dalam kategori ini
Memiliki satu lembar SPT induk dan 2 lembar lampiran SPT yaitu SPT 1770 S-I dan 1770 S-II. Diperuntukan untuk Anda dengan kriteria ini:
Sederhana dan terdiri dari satu lembar memuat informasi penghasilan, hutang wajib pajak tanpa rincian. Digunakan olrh para pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari 60 juta dan bekerja hanya pada satu pemberi kerja saja.
Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak yang Harus Diketahui Setiap Pengusaha!
Untuk melaporkan SPT online dengan E-Filing adapun persyaratan yang diberikan adalah Kode EFIN (Electronic Filing Identification Number), SPT dalam bentuk lembaran atau elektronik, dan pastikan Anda sudah terdaftar di OnlinePajak
Jika ada kesulitan Anda bisa meminta bantuan dengan mengisi pertanyaan panduan yang sudah disediakan oleh pihak Dirjen Pajak dengan pengecekan EFIN dan kode melalui live chat dan Twitter. Dibuka dari hari Senin-Jumat dari pukul 8 hingga 4 sore.
Bagi Anda yang lupa kode EFIN, cukup masukan nomor NPWP, nama, e-mail, no telepon serta alamat yang terdaftar saat pengajuan EFIN. Nanti setelah semua terverifkasi maka akan ada email berisi informasi Efin dalam format PDF yang dikirim oleh informasi@pajak.go.id.
Pastikan saat meminta kode verifikasi ini Anda mencantumkan nomor NPWP, nama, alamat, email, nomor telepon, EFIN, jenis SPT, juga masa dan staus SPT yang digunakan saat registrasi EFIN. Jika persyaratan sudah lengkap maka infromasi yang dibutuhkan akan dikirimkan melalui email.
Pastikan Anda sudah melaporkan pajak, karena saat ini sudah ada fasilitas E-Filing dari Dirjen Pajak yang bisa memudahkan dan dapat diakses dimana saja.