Hubungi Sales

Cara Membuat NPWP dengan Mudah dan Efektif!

Rizka Maria Merdeka | May 21, 2020 | Human Resource (HR)
by GreatDay HR

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang harus dimiliki oleh setiap Wajib Pajak. Namun sebelum lebih jauh membahas tentang hal ini, ada baiknya untuk Anda mengetahui siapa itu Wajib Pajak.

Menurut Undang-Undang Perpajakan tahun Nomor 6 tahun 1983 yang sudah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatakan jika mereka yang disebut wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, seperti, pemotong pajak, pembayar pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Mengetahui fakta di atas tentunya membuat sebagain orang berpikir skeptis dan mengurungkan niatnya untuk mendaftarkan dirinya menjadi pembayar pajak di negaranya sendiri,  dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Padahal Jika digali lebih dalam NPWP memiliki banyak manfaat

Baca juga: Perhatikan Poin Penting dalam Penggajian Ini!

Manfaat NPWP Bagi Wajib Pajak

  1. Mengajukan kredit ke bank.
  2. Saat mengajukan kredit ke bank tentunya ada beberapa dokumen salah satunya adalah NPWP yang akan digunakan sebagai identitas, jaminan mencairkan dana, maupun memotong bunga pinjaman atau PPH Pasal 23.

  3. Menghindari Sanksi
  4. Terkait dengan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  Pasal 39 UU No. 28 Tahun 2007 yang mengatakan jika warga yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi tidak memiliki NPWP terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

  5. Menghindari Tarif Pajak Tinggi
  6. Tahukah Anda kalau besar PPh Pasal 21 akan lebih besar 20% bagi mereka yang tidak mempunyai NPWP. Sedangkan untuk tarif PPh Pasal 23, pembayaran pajaknya menjadi dua kali lipat.

  7. Syarat Membuat Paspor
  8. Paspor menjadi salah satu ketentuan wajib bagi mereka yang ingin berpergian ke luar negeri. Namun untuk membuatnya bukan saja KTP, dan KK yang diperlukan, tapi juga NPWP.

  9. Pengajuan dan Pembuatan SIUP
  10. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan bukti sah dari berdirinya suatu usaha. NPWP menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum pemerintah daerah memberikan SIUP kepada pengusaha.

  11. Mengurus Restitusi
  12. Jangan khawatir jika Anda terlanjur membayarkan pajak dengan nominal yang lebih banyak daripada seharusnya, karena uang tersebut dapat diambil kembali. Tentunya dengan syarat jika Anda memiliki NPWP.

  13. Syarat Melamar Pekerjaan
  14. Tidak semua perusahaan menjadikan ini syarat utama, akan tetapi agar mendapat potongan PPh Pasal 21 dengan tarif normal maka Anda harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Syarat yang Harus Dilengkapi dalam Membuat NPWP

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk beberapa pihak agar dapat bisa memiliki NPWP

Syarat NPWP Orang Pribadi yang memiliki profesi sebagai pekerja

  1. Fotokopi KTP/Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  2. Fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  3. Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).

Syarat NPWP bagi Wiraswasta

  1. Fotokopi KTP pemilik usaha.
  2. Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan.
  3. Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000.
  4. Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).
  5. Mendatangi kantor pajak untuk mendaftar, dan tidak dapat diwakilkan.

Syarat NPWP Wanita Kawin

Teruntuk bagi kaum hawa yang ingin melaksanakan hak dan kewajibannya secara terpisah dengan penghasilan dan harta, harus melampirkan:

  1. Fotokopi Kartu NPWP suami.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga.
  3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari kepemilikan suami.
  4. Fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS atau Keterangan Kerja.
  5. Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).

Cara Membuat NPWP

Cara membuat NPWP bagi semua Wajib Pajak memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak baru mengakomodasi pendaftaran NPWP Online untuk orang pribadi saja. Sedangkan untuk membuat NPWP Badan hanya bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor pajak.

Baca juga: Cara Menghitung PPN dan PPh dengan Mudah

Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP

  1. Siapkan seluruh dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
  2. Silahkan datangi KPP terdekat dari alamat yang tertera pada KTP Anda. Namun bagi alamat domisili sudah berbeda dengan KTP, maka Anda wajib melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
  3. Isi formulir pengajuan NPWP.
  4. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
  5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

Namun jika lokasi KPP terlalu jauh, maka pilihan lainnya adalah dengan mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di tempat inilah Anda bisa mengisi formulir pendaftaran dan sekaligus mengirimkannya, beserta dokumen yang sudah dilampirkan.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak secara online.

  1. Klik situs pajak ereg.pajak.go.id.
  2. Pilih daftar yang ada pada bagian bawah kolom.
  3. Daftarkan alamat e-mail yang masih aktif untuk melakukan v.rifikasi data.
  4. Tunggu link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail yang telah didaftarkan 
  5. Isi sata diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya, danpastikan data yang diberikan sepenuhnya benar. 
  6. Setelah melakukan pengisian data diri, kembali ke e-mail klik link verifikasi.
  7. Kembali ke situs pajak dan pilih  e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
  8. Ikuti langkah-langkah petunjuk yang diberikan, dan sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah dibuat.
  9. Klik menu yang tertera untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  10. Lalu kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  11. Jika status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir. Pastikan alamat sesuai dengan KTP. 

Kesimpulan

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang harus dimiliki oleh setiap Wajib Pajak. 

Bukan tanpa alasan hal ini diharuskan bagi setiap warga negara pasalnya dengan adanya NPWP, maka akan banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh penggunanya. 

Sedangkan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sudah diatur sedemikian rupa,  dimana setiap Anda mempunyai hak dan kewajiban perpajakan yang telah diatur oleh perundang-undangan 

Besar harapan kami dengan adanya penjelasan ini maka banyak orang akan mengerti dan Mengetahui fakta di atas tentunya membuat sebagain orang berpikir skeptis dan mulai membuat NPWP. 

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email