Tahukah Anda kalau BPJS Ketenagakerjaan (BPJS  TK) dulunya dikenal dengan nama Jamsostek, dan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada 31 Desember 2013, dan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.
Dari tahun ke tahun fasilitas asuransi yang berasal dari pemerintah ini semakin meningkatkan kualitas pelayanan-nya, mulai dari sisi kebijakan maupun kemudahan untuk pesertanya. Salah satunya adalah dengan diterapkannya saldo JHT (Jaminan Hari Tua), yang bisa dicairkan serta digunakan untuk keperluan di masa mendatang.
Namun sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai saldo JHT (Jaminan Hari Tua).
Baca juga: 4 Cara Simple Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Sesuai dengan peraturan Presiden No 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, dan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berisi setiap WNI atau WNA yang sudah bekerja minimal 6 (enam) bulan dan telah membayar iuran berhak ikut serta dalam program kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu pemberi kerja baik individual, pengusaha, badan hukum, dan badan usaha lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun non formal wajib mendaftarkan pegawai mereka untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan harus membayarkan iuran BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun jika perusahaan tidak melakukan kewajibannya dengan tidak mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akan ada sanksi administratif yang diberlakukan.
Setelah mengetahui siapa saja yang berhak untuk menerima fasilitas kesehatan dari pemerintah ini saatnya kita mengetahui lebih jauh bagaimana cara mencairkan Saldo JHT sesuai dengan aturan pemerintah.
Sejak 1 september 2015, Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 menyebutkan kalau saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015).
Namun tentunya tetap ada prosedur yang harus diikuti seperti yang berikut ini:
Ada 2 cara yang bisa ditempuh jika Anda ingin melakukan pencairan Saldo JHT
Kedua cara ini tentunya memiliki kelemahan dan kelebihannya sendiri-sendiri dan berikut adalah petunjuk untuk proses pencairan melalui manual maupun online.
Datang ke kantor BPJS  TK terdekat dan ikuti petunjuk yang diberikan dengan mengisi formulir isian yang sudah dilegalisir, dan diminta harus datang lagi setelah mendapatkan pesan untuk datang dari pihak BPJS.
Namun mengingat panjangnya antrian terkadang diadakan kuota formulir pencarian yang terbatas, sehingga peserta harus datang lagi di keesokan harinya untuk mendapatkan formulir ini.
Baca juga: SIPP Online BPJS: Manfaat dan Syarat Wajib!
Layanan berbasis teknologi online dari BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan pesertanya dapat mencairkan saldo JHT dengan mudah, tanpa terhalang jarak dan waktu. Cukup dengan laptop/smartphone dan koneksi internet Ada sudah bisa melakukannya sendiri.
Perlu diperhatikan semua dokumen yang disebutkan di atas harus di lampirkan dalam format .jpeg, .jpg, .png, .bmp, atau .pdf. Jika sudah melakukan langkah terakhir ini maka Anda tinggal menunggu kabar dari BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya jika data sudah benar akan ada pemberitahuan bahwa data yang dilampirkan sudah berhasil dan dalam proses persetujuan dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Jika konfirmasi lanjutan sudah didapatkan silahkan cetak dan bawa ke kantor cabang terdekat beserta dokumen asli serta salinannya. Perlu diketahui proses transfer saldo BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan waktu normal 10 hari kerja sampai dana JHT dikirim ke rekening Anda.