Mendaftar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu langkah penting bagi para pelaku usaha untuk memperoleh berbagai fasilitas dan program yang disediakan oleh pemerintah. Terdapat berbagai cara yang dapat dilakukan untuk mendaftar UMKM, baik secara online maupun offline.
Dalam artikel ini, GreatDay HR akan membahas secara lengkap mengenai cara mendaftar UMKM, mulai dari persyaratan yang harus dipenuhi hingga langkah-langkah pendaftaran yang harus dilakukan. Dengan memahami cara mendaftar UMKM dengan baik, diharapkan para pelaku usaha dapat memperoleh dukungan yang lebih baik dalam mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Yuk, buat calon pengusaha atau yang berniat membuat usaha, simak artikelnya sampai habis!
Baca juga: Tertarik Jadi Pengusaha? Kenali Tujuan, Jenis, Hingga Konsep Kewirausahaan
Apa itu UMKM?
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang merupakan jenis usaha yang memiliki skala kecil hingga menengah dan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Jumlah karyawan tidak lebih dari 250 orang.
- Nilai aset tidak lebih dari Rp. 10 miliar (untuk usaha kecil) dan tidak lebih dari Rp 50 miliar (untuk usaha menengah).
- Omset tahunan tidak lebih dari Rp. 50 miliar (untuk usaha kecil) dan tidak lebih dari Rp 500 miliar (untuk usaha menengah).
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ini biasanya dimiliki dan dioperasikan oleh orang atau kelompok kecil, dan menghasilkan produk atau jasa yang berbeda-beda, seperti kerajinan tangan, makanan dan minuman, jasa perawatan kecantikan, dan sebagainya. UMKM memiliki peran yang penting dalam perekonomian Indonesia karena dapat menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, UMKM juga memegang peranan penting dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memperluas peluang bisnis dan meningkatkan daya saing ekonomi di tingkat lokal hingga nasional.
Dalam perekonomian Indonesia, UMKM memegang peran yang penting karena mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar. Selain itu, UMKM juga menjadi penyokong ekonomi tingkat lokal maupun nasional. UMKM juga dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi dengan memberikan peluang kerja bagi masyarakat di wilayah-wilayah yang kurang berkembang.
Di sisi lain, UMKM juga dapat meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia dengan memperluas peluang bisnis dan meningkatkan kualitas produk dan jasa yang dihasilkan. Oleh karena itu, dukungan pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk membantu perkembangan UMKM di Indonesia.
Baca juga: Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Kenali Pengertian, Bentuk, dan Ciri-Ciri BUMS
Cara mendaftar UMKM
Mendaftar UMKM bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu melalui
online dan
offline. Berikut penjelasan lebih lengkapnya tentang cara-cara mendaftar UMKM baik secara daring (
online) maupun luring (
offline).
Secara daring (online)
Berikut tahap-tahap yang harus dilakukan untuk mendaftar UMKM secara
online.
1. Daftar melalui portal resmi UMKM
Pemerintah Indonesia telah menyediakan portal resmi untuk mendaftar UMKM secara
online, yaitu melalui
website resmi Kementerian Koperasi dan UKM (www.kemenkopukm.go.id). Di
website ini, Anda dapat mengisi formulir pendaftaran UMKM secara online dengan melengkapi data diri, informasi usaha, dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
2. Mendaftar melalui aplikasi UMKM
Selain melalui
website, Anda juga dapat mendaftar UMKM secara
online melalui aplikasi UMKM yang tersedia di Playstore atau Appstore. Aplikasi ini sangat memudahkan para pelaku usaha untuk mengakses berbagai informasi dan layanan yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM.
3. Mengajukan permohonan sertifikat UMKM
Setelah Anda mendaftar UMKM secara
online, Anda dapat mengajukan permohonan sertifikat UMKM melalui portal atau aplikasi UMKM. Sertifikat UMKM ini merupakan bukti bahwa usaha Anda telah terdaftar sebagai UMKM dan dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan program yang disediakan oleh pemerintah.
4. Mengikuti pelatihan dan program pengembangan UMKM
Setelah mendaftar UMKM dan memperoleh sertifikat, Anda dapat mengikuti berbagai pelatihan dan program pengembangan UMKM yang disediakan oleh pemerintah, seperti pelatihan manajemen usaha, pemasaran, hingga program bantuan modal usaha. Anda dapat mengakses informasi mengenai pelatihan dan program ini melalui portal atau aplikasi UMKM.
Mendaftar UMKM secara
online sangat mudah dan memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses berbagai informasi dan layanan yang disediakan oleh pemerintah. Selain itu, dengan mendaftar UMKM secara
online, Anda juga dapat memperoleh berbagai fasilitas dan program yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung pertumbuhan usaha Anda.
Baca juga: Tertarik Jadi Pengusaha? Kenali Tujuan, Jenis, Hingga Konsep Kewirausahaan
Secara luring (offline)
Berikut adalah langkah-langkah mendaftar UMKM secara
offline.
1. Mendatangi kantor dinas koperasi dan UKM
Anda dapat mendatangi kantor dinas koperasi dan UKM yang terletak di wilayah Anda untuk mendaftar UMKM secara
offline. Di kantor ini, Anda akan diberikan formulir pendaftaran UMKM yang harus diisi dengan lengkap dan disertai dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat izin usaha, dan surat keterangan domisili usaha.
2. Mengikuti kegiatan sosialisasi dan pelatihan UMKM
Kegiatan sosialisasi dan pelatihan UMKM sering kali diselenggarakan oleh dinas koperasi dan UKM di wilayah Anda. Dalam kegiatan ini, Anda dapat memperoleh informasi mengenai cara mendaftar UMKM secara
offline dan mendapatkan berbagai pelatihan dan pembelajaran mengenai manajemen usaha, pemasaran, dan lain sebagainya.
3. Mengajukan permohonan sertifikat UMKM
Setelah Anda mendaftar UMKM secara
offline, Anda dapat mengajukan permohonan sertifikat UMKM ke kantor dinas koperasi dan UKM yang terletak di wilayah Anda. Sertifikat UMKM ini merupakan bukti bahwa usaha Anda telah terdaftar sebagai UMKM dan dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan program yang disediakan oleh pemerintah.
4. Mengikuti program pengembangan UMKM
Setelah terdaftar sebagai UMKM, Anda dapat mengikuti berbagai program pengembangan UMKM yang disediakan oleh dinas koperasi dan UKM, seperti pelatihan manajemen usaha, pemasaran, hingga program bantuan modal usaha. Anda dapat mengakses informasi mengenai program ini melalui kantor dinas koperasi dan UKM di wilayah Anda.
Mendaftar UMKM secara
offline membutuhkan waktu dan usaha yang lebih banyak dibandingkan dengan mendaftar secara
online. Namun, dengan mendatangi kantor dinas koperasi dan UKM atau mengikuti kegiatan sosialisasi dan pelatihan UMKM, Anda dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan mendapatkan dukungan yang lebih personal dalam mengembangkan usaha Anda.
Baca juga: Bosan Jadi Karyawan? Berikut 8 Cara Jadi Pengusaha Muda yang Sukses