Ini Cara Ajukan SIKM Untuk Berpergian Keluar Kota!

By julianalimin   |  

Pelonggaran PSBB yang dilakukan di awal Juni 2020, menuai banyak pertanyaan dan tanggapan dari masyarakat. Banyak yang beranggapan bahwa keputusan “New Normal” terlalu terburu-buru dan tidak siap, namun pemerintah juga sangat mempertimbangkan langkah pemulihan kondisi sosial dan ekonomi negara. Narasi New Normal tentunya menuai banyak komentar, karena dikhawatirkan ada lonjakan angka penularan virus. 

Setelah 3 bulan berdiam diri di rumah, masyarakat mulai bebas mengunjungi tempat umum dan mulai kembali beraktivitas. Wilayah perkantoran mulai ramai, dan arena hiburan pun mulai penuh dikunjungi. 

Tahapan baru ini tentunya tetap diawasi oleh aturan-aturan baru yang mendukung, baca selengkapnya mengenai aturan New Normal di sini. Penanganan Covid-19 memang belum berakhir, namun fase New Normal merupakan bentuk transisi dan upaya pemulihan ekonomi. Mulai dari awal Juni 2020, masyarakat sudah mulai boleh bepergian antar kota dengan syarat sudah memenuhi dan melengkapi dokumen yang ditentukan, yuk simak apa saja sih yang harus Anda persiapkan?

Siapkan SIKM

SIKM atau Surat Izin Keluar/Masuk, surat ini diwajibkan pemerintah untuk mereka yang ingin keluar maupun masuk dari luar DKI Jakarta. Sejak pemerintah menetapkan status Darurat Bencana Non-Alam, SIKM merupakan aturan wajib untuk mencegah lonjakan angka terinfeksi Covid-19, pemerintah khawatir jika ada yang keluar atau masuk luar kota dan ternyata mereka reaktif terhadap Covid-19, hal ini berbahaya karena bisa memperluas wilayah yang terjangkit. Melansir dari situs https://corona.jakarta.go.id/, pemerintah hanya akan memberi izin bagi mereka yang bekerja di industri tertentu dan harus melakukan perjalanan dinas. Perizinan ini juga berlaku untuk mereka yang harus keluar kota karena kerabat yang meninggal, atau pasien rujukan dari rumah sakit sebelumnya. 

Baca juga: Mari Beradaptasi dengan New Normal!

Jenis SIKM

  • Perjalanan Berulang (aktivitas rutin saat PSBB)
  • Perjalanan Sekali (Situasional)

Persyaratan SIKM

  • Surat pengantar dari ketua RT atau RW dan diketahui tempat tinggalnya
  • Surat pernyataan sehat dengan materai
  • Surat keterangan perjalanan dinas
  • Surat keterangan bekerja di luar kota
  • Surat keterangan memiliki usaha di luar kota
  • Pas foto berwarna
  • Dokumen KTP yang dipindai

Cara Mendapatkan SIKM Secara Online

  • Klik link ini.
  • Pilih opsi, “urus SIKM”
  • Persiapkan dokumen persyaratan
  • Isi formulir permohonan
  • Cek status secara berkala
  • Cetak dokumen untuk dibawa saat bepergian
Tags :

Related Topics