Pelonggaran PSBB yang dilakukan di awal Juni 2020, menuai banyak pertanyaan dan tanggapan dari masyarakat. Banyak yang beranggapan bahwa keputusan “New Normal†terlalu terburu-buru dan tidak siap, namun pemerintah juga sangat mempertimbangkan langkah pemulihan kondisi sosial dan ekonomi negara. Narasi New Normal tentunya menuai banyak komentar, karena dikhawatirkan ada lonjakan angka penularan virus.
Setelah 3 bulan berdiam diri di rumah, masyarakat mulai bebas mengunjungi tempat umum dan mulai kembali beraktivitas. Wilayah perkantoran mulai ramai, dan arena hiburan pun mulai penuh dikunjungi.
Tahapan baru ini tentunya tetap diawasi oleh aturan-aturan baru yang mendukung, baca selengkapnya mengenai aturan New Normal di sini. Penanganan Covid-19 memang belum berakhir, namun fase New Normal merupakan bentuk transisi dan upaya pemulihan ekonomi. Mulai dari awal Juni 2020, masyarakat sudah mulai boleh bepergian antar kota dengan syarat sudah memenuhi dan melengkapi dokumen yang ditentukan, yuk simak apa saja sih yang harus Anda persiapkan?
SIKM atau Surat Izin Keluar/Masuk, surat ini diwajibkan pemerintah untuk mereka yang ingin keluar maupun masuk dari luar DKI Jakarta. Sejak pemerintah menetapkan status Darurat Bencana Non-Alam, SIKM merupakan aturan wajib untuk mencegah lonjakan angka terinfeksi Covid-19, pemerintah khawatir jika ada yang keluar atau masuk luar kota dan ternyata mereka reaktif terhadap Covid-19, hal ini berbahaya karena bisa memperluas wilayah yang terjangkit. Melansir dari situs https://corona.jakarta.go.id/, pemerintah hanya akan memberi izin bagi mereka yang bekerja di industri tertentu dan harus melakukan perjalanan dinas. Perizinan ini juga berlaku untuk mereka yang harus keluar kota karena kerabat yang meninggal, atau pasien rujukan dari rumah sakit sebelumnya.
Baca juga: Mari Beradaptasi dengan New Normal!