Dalam setiap perusahaan, kesejahteraan karyawan haruslah menjadi poin penting. Kepuasan karyawan dalam bekerja di perusahaan menjadi hal penting yang harus diperhatikan pimpinan karena menyangkut loyalitas dan kinerja karyawan dalam perusahaan. Hal ini tentunya berhubungan dengan penggajian dan pembagian insentif atau bonus tambahan. Award yang diberikan perusahaan berupa bonus atau insentif merupakan hal yang tentunya sangat dinantikan para karyawan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja SE-07/MEN/1990, “Bonus: adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.â€
Baca juga: 5 Metode Sederhana Untuk Melakukan Penilaian Kinerja Karyawan
Di Indonesia, ada berbagai macam bonus yang diberikan kepada karyawannya, diantaranya adalah:
- Bonus Retensi
Bonus Retensi adalah bonus yang diberikan untuk mencegah karyawan resign. Biasanya karyawan diminta untuk menandatangani perjanjian yang menyatakan mereka akan tetap bekerja untuk jangka waktu tertentu atau sampai selesainya suatu tugas atau proyek tertentu agar memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus.
- Bonus Tahunan
Bonus Tahunan adalah sebuah pembayaran kompensasi variabel, biasanya dalam bentuk uang tunai, yang diberikan kepada karyawan jika kinerja tahunan perusahaan melebihi target keuangan dan non-keuangan yang ditentukan. Ukuran bonus umumnya dinyatakan sebagai persentase dari gaji dan mungkin memiliki minimum yang dijamin dan maksimum tertentu
- Bonus Akhir Tahun
Bonus Akhir Tahun adalah pembayaran yang terkadang diberikan kepada karyawan pada akhir tahun ketika karyawan dan/atau perusahaan berkinerja sangat baik.
- Tanteim
Tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan, yang baru dapat diberikan bila perusahaan memperoleh laba bersih sebagaimana ditentukan dalam Pasal 70 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Ada banyak cara dalam menentukan bonus karyawan, perhitungannya tergantung pada standard yang digunakan perusahaan. Salah satu caranya adalah sebagai berikut:
- Tentukan sumber dana bonus karyawan
Apakah itu dari anggaran yang memang disiapkan perusahaan atau dari selisih biaya BPJS atau uang kehadiran karyawan.
- Tentukan faktor penentu
Misalnya saja masa kerja, prestasi, jabatan, dan tingkat kehadiran karyawan. Urutkan seluruh faktor penentu tersebut, misalnya masa kerja lebih dari 2 tahun 70%, lebih dari 5 tahun 80%, dan seterusnya, atau jabatan supervisor 70%, manajer 80%, dan seterusnya.
- Penentuan bonus
Dengan begitu bonus karyawan bisa dihitung dengan rumus = gaji bulanan x masa kerja x presentase jabatan.
- Sanksi disiplin
Ada pula faktor sanksi yang dapat mengurangi bonus sehingga bonus yang didapat dikurangi dengan presentase sanksi yang didapat karyawan.
Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja?
Itu adalah salah satu cara sederhana dalam menentukan bonus karyawan. Namun jika Anda masih menghitung bonus karyawan secara manual, maka bisa saja ada kemungkinan kesalahan hitung.
Untuk itulah diperlukan program penghitungan bonus karyawan yang tepat dan akurat seperti yang disediakan oleh SunFish Go. SunFish Go menyediakan sistem penggajian, insentif dan penghitungan bonus yang dapat memudahkan Anda dan karyawan dalam mengakses dan mengecek gaji maupun bonus yang diterima.