Sebagai karyawan, Anda pasti pernah mengalami waktu-waktu dimana harus kerja lembur, baik karena tuntutan perusahaan atau karena pekerjaan yang belum selesai. Kebijakan mengenai lembur dari setiap perusahaan tentunya berbeda-beda. Namun, sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai perhitungan lembur.
Apakah Anda memahami berbagai peraturan dan metode perhitungan lembur yang baik dan benar? Pada artikel ini, kami akan membahas serba-serbi mengenai lembur yang harus Anda ketahui. Dari syarat lembur hingga permasalahan yang mungkin muncul, kami akan beritahukan semuanya. Mari kita mulai.
Menurut Peraturan Lembur Depnaker dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 Ayat (2) huruf a dan b, waktu kerja adalah tujuh jam per hari dan 40 jam per minggu dengan enam hari kerja.
Namun, jam kerja tersebut belum tentu berlaku untuk sektor bisnis seperti industri kreatif atau individu yang memiliki jabatan tertentu dengan upah yang tinggi. Jadi, jam kerja pada sektor bisnis tertentu diatur berdasarkan kebijakan perusahaan masing-masing.
Meski begitu, pemerintah telah membuat peraturan yang memberikan hak kepada karyawan untuk mendapatkan uang lembur jika mereka bekerja lebih dari waktu tertentu. Berdasarkan keputusan Kemnakertrans (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) No. Kep 102 Men VI 2004 Pasal 1, pekerja akan mendapatkan uang lemburan jika:
Jika ingin mendapatkan hak lembur, maka ajukan Surat Penugasan Lembur (SPL) kepada supervisor Anda.
Baca juga: 4 Alasan Karyawan Rela Lembur
Agar Anda dapat mengajukan lembur dengan prosedur yang sesuai dan dengan kelengkapan yang seharusnya, ada baiknya Anda melakukan hal-hal dibawah ini:
Selain beberapa hal di atas, untuk membantu karyawan melaksanakan kerja lembur mereka sebaiknya perusahaan turut memberikan waktu istirahat maupun persediaan makanan dan minuman selama waktu lembur.
Baru-baru ini pemerintah melakukan perubahan mengenai soal waktu kerja lembur karyawan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) Pasal 26 ayat (1) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pada PP 35/2021 yang termasuk UU Cipta Kerja, jam maksimum waktu lembur ditambahkan oleh pemerintah dari tiga jam sehari dan maksimal 14 jam selama satu minggu menjadi maksimal empat jam per hari dan maksimal 18 jam per minggu.
Namun, ketentuan waktu kerja lembur pada ayat (1) tersebut tidak termasuk kerja lembur pada waktu istirahat yang diberikan tiap minggunya dan/atau hari libur resmi.
Perusahaan memiliki beberapa kewajiban untuk mengurus karyawan yang lembur yang diatur dalam Pasal 29 pada UU Cipta Kerja yang mewajibkan perusahaan untuk membayarkan upah lembur, memberikan waktu istirahat yang cukup, dan menyediakan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori, jika lembur selama empat jam atau lebih. Penting untuk diingat bahwa pemberian makanan dan minuman tersebut tidak dapat diganti dalam bentuk uang.
Selain mengatur kewajiban perusahaan terhadap kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang lembur, UU Cipta Kerja juga memberikan aturan mengenai bagaimana cara menghitung upah lembur.
Berdasarkan Pasal 31, perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh lebih dari jam kerja wajib membayar upah lembur dengan ketentuan:
Untuk mengetahui upah lembur yang berhak didapatkan karyawan, maka ikuti rumus berikut:
Rumus Menghitung Lembur = Jumlah Jam x Pengali Sesuai dengan Ketentuan Pemerintah x (1/173) x Upah Satu Bulan Karyawan
Apabila karyawan memiliki tunjangan tidak tetap, maka upah pengali lemburnya adalah 75%, sedangkan upah pengali lembur jika karyawan tidak memiliki tunjangan tidak tetap adalah 100%. Di tahapini, Anda mungkin bertanya:
Dari mana angka 173?
Angka 173 yang muncul di dalam perhitungan tersebut berasal dari total jam kerja karyawan selama 1 bulan (40 jam per minggu) dikalikan dengan 4,33 minggu (52 minggu dibagi 12 bulan).
Jadi, perhitungannya terlihat seperti ini: 40 jam x 4,33 minggu = 173,2 (dibulatkan menjadi 173 jam)
Baca juga: Apa Itu Payroll dan Bagaimana Cara Perhitungan Gaji Karyawan Tetap dan Tidak Tetap
Budi bekerja selama delapan jam sehari atau 40 jam dalam seminggu dan harus lembur selama dua jam per hari selama dua hari. Gaji bersih dan tunjangan yang diperoleh Budi setiap bulannya adalah 5 juta rupiah.
Setelah mengetahui semua hal tersebut, berikut adalah perhitungan upah lembur yang akan didapatkan oleh Budi.
Lembur jam pertama: 2 jam (dua hari) x 1,5 x 1/173 x Rp 5 juta = Rp 86.705,-
Lembur jam selanjutnya: 2 jam (dua hari) x 2 x 1/173 x Rp 5 juta = Rp 115.606,-
Total uang lembur Budi: Rp 86.705,- + Rp Rp 115.606,- = Rp 202.311,-
Untuk menghitung upah lembur pada hari libur membutuhkan cara yang berbeda dan dibagi ke dalam dua metode yang bergantung pada jumlah hari kerja. Pembagian perhitungan ini dilakukan karena ada perbedaan pada ketentuan upah lembur.
Ingin mengetahui perbedaannya? Perhatikan contoh perhitungan berikut.
Baca juga: Serba-Serbi Sistem Penggajian di Indonesia
Jika seorang karyawan bekerja selama lima hari atau 40 jam per minggu, maka pada hari libur karyawan tersebut akan dibayar sebanyak 2 kali lipat upah yang ia terima per jam nya pada 8 jam pertama. Lalu pada jam ke-9, mereka akan menerima 3 kali lipat upah per jam nya dan 4 kali lipat upah per jam pada jam ke-10 sampai jam ke-11.
Contohnya, Agus bekerja selama delapan jam setiap harinya atau sebanyak 40 jam tiap minggu dengan dua hari istirahat pada hari Sabtu dan Minggu. Tetapi, perusahaan meminta Agus untuk kerja lembur pada hari Sabtu selama tujuh jam karena ada proyek baru.
Gaji Agus per bulan adalah Rp 4 juta yang sudah termasuk upah pokok serta tunjangan tetap dan tidak tetap. Berapakah uang lembur yang diterima oleh Agus?
Diketahui bahwa hari kerja Agus tiap minggunya adalah 5 hari. Agus tidak memiliki tunjangan tidak tetap, oleh karena itu upah pengali lembur Agus adalah 100% dari total upah per bulan, yaitu Rp 4 juta.
Jam Lembur | Ketentuan Upah Lembur | Rumus Perhitungan Upah Lembur |
8 jam pertama | 2x Upah/jam | 8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-9 | 3x Upah/jam | 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-10 sampai jam ke-11 | 4x Upah/jam | 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan |
Sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya, untuk delapan jam pertama kerja pada hari libur, maka upah lembur yang diterima sebanyak dua kali lipat upah per jam.
Mengetahui hal itu, maka upah lembur yang diterima Agus adalah sebesar:
8 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp 4 juta = Rp 369.942,-
Lain halnya jika karyawan bekerja selama enam hari atau 40 jam seminggu. Karyawan akan menerima sebanyak 2 kali lipat upah yang ia terima per jam nya pada 7 jam pertama. Selanjutnya, pada jam ke-8, mereka akan menerima 3 kali lipat upah per jam nya dan pada jam ke-9 hingga jam ke-10 akan menerima 4 kali lipat upah per jam.
Misalnya, Susi bekerja selama 7 jam per hari dari hari Senin sampai Jumat dan 5 jam pada hari Sabtu yang setara dengan 40 jam per minggu. Susi memiliki satu hari istirahat yaitu pada hari Minggu.
Namun, belakangan ini jumlah penjualan meningkat dan pada akhirnya Susi diminta oleh perusahaan untuk lembur selama 3 jam pada hari Minggu selama 4 minggu atau 1 bulan.
Gaji yang diterima Susi setiap bulannya adalah sebesar Rp 6 juta yang terdiri dari upah pokok serta tunjangan tetap dan tidak tetap. Berapa uang lembur yang berhak didapatkan oleh Susi?
Kita sudah mengetahui bahwa Susi bekerja sebanyak 6 hari setiap minggu dan memiliki tunjangan tidak tetap. Dengan demikian, upah pengali lembur Susi adalah 75% dari total upah per bulan, yaitu: 75% x Rp 6 juta = Rp 4,5 juta.
Jam Lembur | Ketentuan Upah Lembur | Rumus Perhitungan Upah Lembur |
8 jam pertama | 2x Upah/jam | 8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-9 | 3x Upah/jam | 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-10 sampai jam ke-11 | 4x Upah/jam | 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan |
Dengan total jam lembur sebanyak 12 jam (4 x 3 jam), berikut adalah perhitungan upah lembur yang diterima Susi:
7 jam pertama = 7 x 2 x 1/173 x Rp 6 juta = Rp 485.549
Jam ke-8 = 1 x 3 x 1/173 x Rp 6 juta = Rp 104.046
4 jam Selanjutnya = 4 x 3 x 1/173 x Rp 6 juta = Rp 416.184
Upah lembur yang didapatkan oleh Susi = Rp. 485.549 + Rp. 104.046 + Rp 416.184 = Rp 1.005.779
Lalu, jika karyawan harus kerja lembur pada hari libur nasional, maka karyawan berhak mendapatkan sebanyak 2 kali lipat upah per jam pada 5 jam pertama dan 3 kali lipat upah per jam pada jam ke-6. Setelahnya, ia berhak memperoleh sebanyak 4 kali lipat upah per jam pada jam ke-7 sampai jam ke-8.
Contoh, Putri dipanggil oleh perusahaannya pada tanggal 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan Indonesia untuk lembur selama 6 jam. Putri memperoleh Gaji sebesar Rp 7 juta setiap bulannya yang sudah termasuk tunjangan tetap. Berapa nominal uang lembur yang berhak didapatkan Putri?
5 jam pertama = 5 x 2 x 1/173 x Rp 7 juta = Rp 404.624
Jam ke-6 = 1 x 3 x 1/173 x Rp 7 juta = Rp 121.387
Upah Lembur Putri = Rp. 404.624 + Rp. 121.387 = Rp 526.011
Dengan GreatDay HR, upah lembur akan dihitung secara otomatis.
Karyawan juga dapat mengajukan lembur dengan mudah melalui aplikasi.
Berdasarkan pernyataan yang dilontarkan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit kepada CNN Indonesia pada tanggal 7 Mei 2018, karyawan yang bekerja pada Hari Raya Lebaran wajib diberikan kompensasi sebesar tiga kali lipat hari biasa.
Untuk menghitung uang lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat beberapa undang-undang yang mengatur perhitungan uang lembur PNS, yaitu:
PNS akan diberikan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) agar dapat menyelesaikan pekerjaan dinas yang krusial dan tidak akan mendapatkan uang lembur tanpa surat tersebut. Uang lembur yang berhak diterima PNS adalah sebagai berikut:
Baca juga: Ketahui Bagaimana Software Payroll Indonesia seperti GreatDay HR dapat Membantu Penggajian Anda
Apabila perusahaan tidak membayar upah lembur yang berhak didapatkan oleh karyawan, maka perusahaan akan terkena sanksi atau denda.
Berdasarkan pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020, jika perusahaan tidak membayar upah lembur, maka akan dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Lembur merupakan salah satu kebutuhan perusahaan yang umumnya disebabkan oleh meningkatnya permintaan bisnis. Adanya lembur ini diharapkan dapat mendongkrak keuntungan dengan memaksimalkan peluang dari peningkatan permintaan tersebut.
Namun, realitanya, tidak jarang biaya lembur ini justru lebih besar dibandingkan keuntungan yang didapatkan oleh produksi. Selain itu, kesalahan pada perhitungan uang lembur juga sangat mungkin terjadi karena terdapat perbedaan cara menghitung pada situasi dan kondisi yang berbeda.
Belum lagi apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban-kewajiban kepada karyawan yang lembur sesuai dengan peraturan pemerintah. Kombinasi semua masalah diatas dapat sangat merugikan perusahaan dan sebaiknya sesegera mungkin menemukan cara untuk mencegah hal ini terjadi.
Salah satu solusi yang dapat digunakan agar terhindar dari masalah tersebut adalah menggunakan aplikasi HR seperti GreatDay HR. Dengan GreatDay HR, perusahaan dapat mengatur siapa saja yang harus bekerja lembur, pada hari apa mereka lembur dan berapa upah lembur yang berhak mereka dapatkan.
Lebih dari itu, karyawan juga dapat mengajukan lembur langsung pada aplikasi GreatDay HR dan upah lembur yang mereka berhak dapatkan akan dikirim sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Jadi, tunggu apalagi? Undang kami hari ini juga! Sudah lewat masanya menghitung lembur secara manual, saatnya melakukan perhitungan lembur secara otomatis dengan GreatDay HR.