Hubungi Sales

PPN dan PPh Pasal 22: Semua yang Anda Perlu Ketahui

Rizka Maria Merdeka | September 20, 2021 | Human Resource (HR)
by GreatDay HR

Jika Anda ingin membeli barang mewah yang harus di impor atau termasuk seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka sebaiknya Anda paham betul perhitungan PPN dan PPh Pasal 22.

Itu karena kedua pajak tersebut akan dipungut pada saat transaksi jual beli pada perdagangan barang. Jika Anda belum mendapatkan gambarang tentang PPh Pasal 22 dan PPN, maka Anda datang ke artikel yang tepat. GreatDay HR akan membahas tuntas mengenai semua yang perlu Anda tahu tentang PPN dan PPh Pasal 22, dari pengertian, tarif, hingga cara menghitung. 

Tanpa basa-basi lagi, mari kita ulas.

Apa itu PPN?

PPN atau Pajak Penghasilan Nilai adalah pajak yang dipungut karena adanya pertambahan nilai dari adanya pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan, memproduksi, maupun menjual Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). 

Sehingga, tidak heran jika Anda sering bersinggungan dengan PPN dalam hidup sehari-hari. 

Contoh PPN sendiri adalah saat Anda makan di restoran dan terlihat ada pajak yang dikenakan pada makanan dan minuman yang Anda beli. Contoh lain adalah pajak atau Value Added Tax (VAT) yang dikenakan saat Anda membeli atau mengimpor barang dari luar negeri. 

Baca juga: Cara Membuat NPWP dengan Mudah dan Efektif!

Barang-Barang yang Dikenakan PPN

Barang-barang yang terkena PPN umumnya disebut sebagai objek PPN. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, berikut adalah daftar barang-barang tersebut.

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. Impor BKP;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  7. Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan
  8. Ekspor JKP oleh PKP.

Tarif PPN

Tarif yang dikenakan PPN pada setiap produk atau jasa tidak serta merta muncul dan diterapkan sesuka PKP. Melainkan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 7, yang menyatakan:

  1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 10% (sepuluh persen).
  2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
    • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
    • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    • Ekspor Jasa Kena Pajak
  3. Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Apa itu PPh Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah atau swasta, yang berhungan erat dengan perdangan barang. PPh Pasal 22 ini juga diatur dalam undang-undang, yakni Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008. 

Barang-barang yang Dikenakan PPh Pasal 22

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, berikut adalah barang-barang yang kena Pajak Penghasilan 22, atau objek PPh 22.

  • Impor dan ekspor barang komoditas seperti tambang batubara, mineral bukan logam, dan mineral logam oleh eksportir.
  • Membayar untuk membeli barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau lembaga-lembaga lainnya.
  • Membeli barang dengan uang persediaan (UP) yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran dan pembayaran langsung (LS) oleh KPA atau pejabat penerbit surat perintah yang ditunjuk oleh KPA.
  • Membeli barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan usaha yang termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Hasil produksi badan usaha yang bergelut dalam industri semen, industri kertas, industri baja, yang merupakan industri hulu, industri otomotif, dan industri farmasi dan dijual kepada distributor dalam negeri.
  • Hasil produksi badan usaha yang bergelut dalam industri penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor.
  • Bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas yang dijual oleh produsen atau importir.
  • Membeli bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk kebutuhan industri atau ekspor oleh industri dan eksportir yang bergelut dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
  • Barang yang tergolong sangat mewah.

Baca juga: Penjelasan lengkap Seputar Pajak Penghasilan Badan

Tarif PPh Pasal 22

Sebelumnya dapat dilihat bahwa barang yang dikenakan PPh Pasal 22 sangat beragam. Ini menyebabkan tarif pajak yang dikenakan oleh PPh Pasal 22 juga sama beragamnya, dan g disesuaikan dengan objek dan pemungutnya. Berikut daftar lengkap tarif PPh 22.

  1. Atas impor:
    • Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
    • non-API = 7,5% x nilai impor;
    • yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
  2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
  3. Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak:
    • Industri Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
    • Industri Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
    • Industri Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
    • Industri Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
  4. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas:
    • Hanya ungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur bersifat final dan bersifat tidak final jika kepada selain penyalur. 
  5. Atas pembelian keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
  6. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.
  7. Atas penjualan:
    • Pesawat udara pribadi dengan harga jual diatas Rp 20.000.000.000,-
    • Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual diatas Rp 10.000.000.000,-
    • Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihan diatas Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan yang lebih luas dari 500 m2.
    • Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau harga pengalihan diatas Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan yang lebih luas dari 400 m2.
    • Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, Sport Utility Vehicle(SUV), Multi Purpose Vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual diatas Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih besar dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.

1 2 3 4

Banyak ya, tarif yang harus dipertimbangkan?

Dengan GreatDay HR, semua tarif dihitung secara otomatis dan selalu update peraturan baru pemerintah.

Perbedaan PPN dan PPh

Setelah mengetahui mengenai PPN dan juga PPh, dapat dikatakan bahwa perbedaan PPN dan PPh dapat dirangkum dibawah ini:

  • PPN dikenakan terhadap proses produksi/distribusi, sedangkan PPh untuk setiap penghasilan bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Wajib Pajak.
  • PPN Dibebankan kepada konsumen akhir, namun PPh dikenakan pada pihak yang mempunyai penghasilan. 
  • Tarif potongan PPN dikenakan tarif 10% sedangkan tarif PPh dikenakan sesuai dengan jenis PPhnya.

Baca juga: Serba Serbi Pajak yang Wajib Kamu Baca!

Contoh Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22

Selanjutnya, GreatDay HR akan memberikan contoh sederhana untuk menghitung PPN dan PPh Pasal 22 dalam kehidupan sehari-sehari.

Pada tanggal 6 November 2020, Andi membeli laptop seharga Rp4.400.000 dimana pemungut pajaknya adalah bendahara pemerintah. Artinya pembelian barang ini akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 sesuai dengan keterangan di atas.

Berikut cara menghitung  PPN dari laptop tersebut.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 100/110 x Rp4.400.000 = Rp4.000.000

PPN yang dipungut = 10% x Rp4.000.000 = Rp400.000

Sedangkan, cara menghitung PPh pembelian barang (PPh Pasal 22) dari laptop tersebut adalah:

DPP = Rp4.000.000

PPh Pasal 22: 1,5% x Rp4.000.000 = Rp60.000

Hitung Pajak Bebas Ribet Bersama GreatDay HR

Terlihat bahwa menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan benar adalah hal penting yang harus dilakukan oleh perusahaan Anda. 

Baik perusahaan Anda bergerak dalam industri kuliner seperti restoran atau dalam industri otomotif, PPN dan PPh Pasal 22 harus dihitung secara akurat demi kelangsungan bisnis Anda.

Namun, tidak hanya kedua pajak tersebut saja yang harus akurat perhitungannya. Gaji aset terpenting perusahaan Anda, yakni karyawan Anda juga harus dihitung dengan benar.

Hal ini tidak selalu mudah untuk dilakukan, apalagi jika Anda memiliki jumlah karyawan yang banyak. Disinilah dimana sistem penggajian GreatDay HR dapat membantu.

Dengan GreatDay HR, Anda tidak perlu lagi pusing mengurus penggajian secara manual karena aplikasi kami akan menghitung gaji semua karyawan Anda secara otomatis dan selesai dibawah 10 menit. Selain itu, integrasi dengan sistem absensi memastikan keakuratan perhitungan gaji sehingga karyawan Anda selalu mendapatkan gaji yang layak.

Bagian terbaiknya? Perhitungan pajak selalu akurat karena GreatDay HR selalu mengikuti peraturan terbaru pemerintah dan terupdate secara otomatis.

Jadi, tunggu apalagi? Ajukan demo sekarang juga dan rasakan kemudahan menghitung gaji karyawan dengan potongan pajak yang akurat bersama GreatDay HR!

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email