PTKP 2022 atau Penghasilan Tidak Kena Pajak 2022 adalah jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21 yang berlaku pada tahun 2022 ini. Dalam menghitung PPh 21, PTKP ini berfungsi sebagai pengurang penghasilan bersih wajib pajak. Hal ini tertera dalam pasal 7 UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008.
Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak, salah satunya adalah PPh (Pajak Penghasilan) untuk Wajib Pajak yang telah bekerja dan memiliki penghasilan. Namun, untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, maka penghasilan miliknya bisa termasuk PTKP dan dibebaskan dari perpajakan.
Artikel kali ini akan membahas tentang peraturan dan penghitungan PTKP 2022 terbaru yang berlaku tahun ini. Simak artikelnya untuk ketahui lebih banyak!
Baca juga: Kenali 4 Fungsi Pajak dan Manfaatnya di Indonesia
Terkait dengan aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP 2022), anda juga perlu untuk mengetahui besaran tarif yang ditetapkan. Hal ini akan berguna bagi wajib pajak, untuk mengetahui nominal yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban Anda sebagai wajib pajak.
Selain itu besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP 2022) ini tidak sama dan memiliki beberapa jenis pula. Hal tersebut didasari dengan bentuk penghasilan tidak kena pajak yang ada dan ditetapkan secara rinci dalam tiap-tiap pasal yang diatur di dalamnya.
Perlu Anda ketahui bahwa perbedaan antara besaran tanggungan penghasilan tidak kena pajak pada setiap wajib pajak ini dipengaruhi oleh lapisan tarif, yang dimiliki oleh wajib pajak terkait. Maka dari itu dibutuhkan landasan hukum dan dasar hukum yang baku untuk mengaturnya.
Pada hal ini besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2022 ini diatur dalam aturan khusus PTKP, yaitu PTKP TK/0, PTKP K1, PTKP K0. PTKP K2 dan juga PTKP K3. Dalam setiap aturan yang tercantum di dalamnya memiliki aturan dan besaran tanggungan yang tidak sama antar individu sebagai wajib pajak.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap terkait isi dari tiap aturan yang mengatur besaran tarif pada PTKP 2022.
Baca juga: Ketahui Tentang Apa Itu DPP, Jenis, Serta Cara Menghitungnya!
Dalam aturan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP di tahun 2022 pada aturan PTKP TK/0 ini mengatur mengenai ketentuan PTKP, yang harus dijalankan oleh wajib pajak yang tidak menikah dan juga tidak mempunyai tanggungan dalam hidupnya. Sedangkan untuk jumlah besaran yang ditentukan untuk penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan aturan PTKP TK/0 yaitu senilai Rp 54 juta
Aturan berikutnya yang mengatur mengenai penghasilan tidak kena pajak terdapat pada PTKP K0. Dalam pengertiannya adalah PTKP ini mengatur tentang wajib pajak yang sudah menikah namun pihaknya tidak mempunyai tanggungan. Sedangkan untuk besaran penghasilan tidak kena pajak adalah jumlah antara PTKP K0 Rp 4,5 juta dari PTKP TK/0 yang memiliki total sebesar Rp 58,5 juta.
Aturan berikutnya adalah aturan pada PTKP K1. Aturan tentang penghasilan tidak kena pajak yang ini merupakan aturan dimana wajib pajak sudah menikah dan memilih 1 orang yang menjadi tanggungannya. Untuk besaran nilai pertanggungan sesuai dengan PTKP K1 adalah penjumlahan antara Rp 4,5 juta yang diperoleh dari PTKP K0, sehingga menjadi senilai Rp 63 juta.
Lanjutan dari aturan berikutnya sesuai dengan penghasilan tidak kena pajak setelah aturan PTKP K1 adalah aturan PTKP K2. Seperti dengan penamaannya dan lanjutan dari aturan sebelumnya. Maka Anda bisa mengetahui pengertian dari PTKP K2 ini adalah seorang wajib pajak yang sudah menikan dengan jumlah tanggungan yang dimiliki adalah sebanyak 2 orang. Lalu untuk besaran dari PTKP K2 itu sendiri adalah penambahan antara Rp 4.5 juta dari jumlah PTKP K1 dengan jumlah totalnya sebesar Rp 67,5 juta.
Aturan terkait penghasilan tidak kena pajak yang terakhir adalah PTKP K3. Dalam aturan ini mempunyai arti yang bisa Anda ketahui yaitu sebagai aturan bagi wajib pajak, yang sudah menikah dan mempunyai jumlah tanggungan pajak sebanyak 3 orang.
Sehingga untuk besaran nilai dari pertanggungan sesuai dengan PTKP K3 adalah sebesar PTKP K2 dan ditambahkan dengan Rp 4,5 juta dari jumlah PTKP K2, yang memiliki total keseluruhan sebesar Rp 72 juta.
Itulah tadi merupakan penjelasan terkait besaran tarif yang ada pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di tahun 2022, yang bisa diketahui oleh wajib pajak. Pada saat mengetahui jumlah dan aturan PTKP pajak yang ada. Anda bisa melihat dan menyesuaikannya dengan kondisi yang ada pada diri Anda.
Hal tersebut bisa digunakan bagi Anda, yang termasuk kedalam golongan wajib pajak yang bisa mendapatkan PTKP 2022. Informasi ini bisa Anda jadikan sebagai patokan dalam menentukan besaran kewajiban pajak yang Anda miliki dan harus dibayarkan.
Baca juga: Take Home Pay: Pengertian, Perbedaannya dengan Gaji Pokok, dan Cara Menghitungnya
Berikut beberapa contoh cara penghitungan PTKP 2022 yang dapat dijadikan acuan.
Raye adalah seorang karyawan swasta dengan penghasilan Rp 3,5 juta per bulan. Status perkawinan Raye masih belum kawin atau lajang sehingga tidak memiliki tanggungan. Penghitungan PTKP-nya adalah sebagai berikut.
Diketahui:
Penghasilan bulanan: Rp 3.500.000
Gaji setahun: Rp 3.500.000 x 12 = Rp 42.000.000
Karena status perkawinan Raye adalah lajang dan belum memiliki tanggungan, maka PTKP yang dikenakan adalah TK/0 yaitu Rp 54.000.000
Gaji setahun – PTKP = PKP per tahun
Rp 42.000.000 – Rp 54.000.000 = – Rp 12.000.000
Angka minus menunjukkan bahwa penghasilan Raye lebih kecil dari ketentuan besaran PTKP. Sehingga, dari penghitungan PTKP di atas, dapat disimpulkan bahwa Raye tidak berkewajiban untuk membayar PPh 21. Sebab, penghasilan Raye di bawah besaran PTKP yang ditentukan.
Mimong merupakan karyawan tetap di suatu perusahaan swasta dengan penghasilan bersih setiap bulannya sebesar Rp 7 juta. Status perkawinan Mimong adalah belum kawin atau lajang dan tidak memiliki tanggungan. Penghitungan PTKP-nya adalah sebagai berikut.
Diketahui:
Gaji pokok: Rp 7.000.000
Biaya jabatan: 5% x Rp 7.000.000 = Rp 350.000
Biaya pensiun: 1% x Rp 7.000.000 = Rp 70.000
Total potongan: Rp 420.000
Penghasilan per bulan: Rp 7.000.000 – Rp 420.000 = Rp 6.999.580
Penghasilan setahun: Rp 6.999.580 x 12 bulan = Rp 83.994.960
Karena status perkawinan Mimong adalah lajang dan belum memiliki tanggungan, maka PTKP yang dikenakan adalah TK/0 yaitu Rp 54.000.000
Penghasilan setahun – PTKP = PKP per tahun
Rp 83.994.960 – Rp 54.000.000 = Rp 29.994.960/tahun
Karena penghasilan per tahun Mimong lebih besar dari besaran PTKP yang telah ditentukan, maka Mimong berkewajiban untuk membayar PPh 21.
PPh terutang 5% x Rp 29.994.960 = Rp 1.499.748 per tahun
Atau Rp 1.499.748 / 12 bulan = Rp 124.979 per bulan
Baca juga: Lupa Password EFIN? Ini Cara Mengatasinya
Proses menghitung pajak secara manual terutama dalam penggajian karyawan kerap kali menghadapi kendala. Misalnya salah rumus, persentase tertukar, salah menginput angka, dan lain sebagainya. Hal tersebut utamanya disebabkan oleh perubahan kebijakan perpajakan yang sering berubah-ubah.
Terkadang, HR dan Finance perusahaan juga terlewat atau terlambat mendapatkan info terkait perubahan kebijakan pajak karena banyaknya kesibukan. Hal tersebut tentu akan berdampak terhadap keuangan perusahaan.
Untuk mengatasi hal tersebut, aplikasi GreatDay HR menjadi pilihan solusi yang terbaik bagi penghitungan pajak dan penggajian. Tidak perlu lagi repot-repot menginput data ke dalam excel atau menghabiskan banyak kertas untuk menghitung pajak. Semua penghitungan dan pembaruan aturan perpajakan otomatis dan akurat melalui fitur Payroll GreatDay HR.
Tidak perlu khawatir ketinggalan update terkait peraturan pajak terkini. Semua bisa dilakukan di satu aplikasi saja. Unduh segera aplikasinya sekarang juga dan kunjungi websitenya, lalu dapatkan demonya secara GRATIS!
Baca juga: Penting Bagi Pengusaha! Ini Pengertian dan Cara Mendapatkan SPPKP