Hubungi Sales

Ini Cara Menghitung Take Home Pay Anda!

Rizka Maria Merdeka | May 26, 2020 | Payroll
by GreatDay HR

Bagi Anda yang memiliki memiliki profesi sebagai karyawan tentu saja THP atau take home pay sudah menjadi istilah yang tidak asing lagi di telinga. Jika diartikan take home pay sendiri berarti penghasilan yang dibawa pulang ke rumah. 

Dalam hal ini jumlah pendapatan bersih yang diterima biasanya telah dikurangi pajak, tunjangan, dan kontribusi sukarela dari gaji. Ini adalah perbedaan antara pendapatan kotor dikurangi semua potongan. Pengurangan termasuk pajak pendapatan federal, negara bagian dan lokal, kontribusi jaminan sosial dan kesehatan kontribusi rekening pensiun, dan premi asuransi kesehatan, gigi dan lainnya.

Untuk menghitung take home pay sendiri di Indonesia mengacu pada definisi upah seperti yang tercantum pada Pasal 1 Ayat 30 Undang-Undang Ketenagakerjaan 

[su_quote style=”default” cite=”” url=”” class=””]Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[/su_quote]

Pada dasarnya perlu diingat jika THP merupakan pembayaran  yang diterima karyawan dengan penghitungan penambahan pendapatan dan pendapatan insidentil dikurangi dengan komponen potongan gaji.

Beberapa istilah Gaji yang Perlu diketahui

Jika membahas take home pay maka tentunya ada beberapa hal yang tidak bisa terlepas seperti beberapa istilah yang sering dibahas

Pendapatan Rutin

Banyak yang menyangka jika pendapatan rutin sama halnya dengan THP. Padahal keduanya adalah hal yang berbeda. Dalam definisinya pendapatan rutin merupakan bagian dari gaji yang sifatnya tetap per bulan dan telah tertulis dalam perjnajian kedua belah pihak.

Pendapatan Insidentil

Bukan saja pendapatan rutin yang bisa didapatkan, tapi juga ada yang namanya pendapatan insidentil. Dalam hal ini setiap karyawan berhak menerima upah di luar uang bulanan, berdasarkan aktivitas lembur, maupun bonus karena prestasi. Jumlahnya tentu akan sangat berbeda-beda untuk setiap orang.

Baca juga: Sistem Penggajian Karyawan di Indonesia

Komponen Penghitungan Take Home Pay

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai Upah, upah terdiri dari:

  1. Pendapatan Rutin yang merupakan komponen gaji rutin yang diberikan perusahaan kepada karyawan dan terdiri dari 
    • Gaji pokok, yaitu upah dasar yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan berdasarkan kesepakatan dengan perjanjian tertulis. Biasanya disesuaikan dengan tingkatan atau jenis pekerjaan. 
    • Tunjangan tetap, yaitu pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan dan dibayarkan secara rutin. Berhubungan dengan prestasi atau target perusahaan yang dicapai oleh setiap karyawan. Harus diketahui jumlah pendapatan insidentil ini akan berbeda antara satu karyawan dengan karyawan lainnya.
    • Tunjangan tidak tetap, yaitu pemberian upah secara tidak tetap oleh perusahaan kepada karyawan dan keluarganya. Pembayaran yang dilakukan biasanya berdasarkan satuan waktu yang berbeda dengan pembayaran gaji tetap.
  2. Pendapatan insidental merupakan pendapatan tidak tetap yang didapatkan oleh karyawan karena alasan tertentu, contohnya karena mendapatkan bonus, lembur, laba hingga prestasi dari perusahaan. Pemotongan gaji yang biasanya meliputi seperti iuran BPJS Ketenagakerjaan, PPh 21, BPJS Kesehatan, pinjaman hutang atau tunggakan kepada perusahaan.
  3. Pemotongan gaji yang meliputi seperti iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PPh 21, pinjaman kantor atau tunggakan kepada perusahaaan.

Rumus Penghitungan Take Home Pay

Agar semakin mudah untuk dipahami ada baiknya Anda mengerti dahulu rumus dan cara menghitung take home pay

Take home pay = (Pendapatan rutin + pendapatan insidental) – (komponen pemotongan gaji)

Contoh: 

Mia merupakan seorang karyawan swasta yang setiap bulannya memiliki gaji pokok Rp 5.000.000 per bulan. Setiap bulannya dia mendapatkan tunjangan tetap seperti uang makan sebesar Rp 500.000 dan karena prestasi kerja yang baik di bulan ini Mia mendapatkan bonus sebesar Rp 5.500.000. 

Namun meskipun begitu Mia memiliki pemotongan pinjaman uang sebesar Rp 200.000 per bulan, pemotongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Rp 200.000, serta pengurangan PPh 21 Rp 250.000. Jadi berapa take home pay Mia 

Baca juga: Perhatikan Poin Penting dalam Penggajian Ini!

Pendapatan Rutin:

[su_box title=”” style=”default” box_color=”#F68A22″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″ class=”” id=””]Gaji pokok Ezra : Rp 5.000.000
Tunjangan tetap makan Rp 500.000
Bonus Ezra : Rp 5.500.000[/su_box]

Komponen pemotongan gaji:

[su_box title=”” style=”default” box_color=”#F68A22″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″ class=”” id=””]Cicilan pinjaman uang per bulan: Rp 200.000
Iuran BPJS Kesehatan + Ketenagakerjaan: Rp 200.000
Pajak PPh 21 Rp 250.000[/su_box]

Rumus THP:

(Gaji rutin + pendapatan insidental) – (komponen pemotongan gaji) = THP

(Rp 5.000.000 + Rp 500.000 + 5.500.000) – (Rp 200.000 + Rp 200.000+ Rp 250.000) = THP

(Rp 11.000.000 – Rp. 550.000) = Rp 10.450.000

Jadi, take home pay yang di bawa oleh Mia pada bulan ini adalah Rp 10.450.000 

Dengan mengetahui penjelasan-penjelasan di atas, tentunya Anda bisa menghitung secara terperinci take home pay yang akan diterima setiap bulannya, atau dapat membantu untuk mempertimbangkan negosiasi gaji sebelum menandatangi kontrak kerja.

Bagi perusahaan sendiri tentunya tidak perlu khawatir jika ingin melakukan penghitungan gaji karyawan, lembur, maupun cuti, karena ada GreatDay HR sebuah aplikasi penggajian online yang membuat proses penggajian yang lebih mudah dan tentunya lebih efektif.

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email