Bagi Anda yang memiliki memiliki profesi sebagai karyawan tentu saja THP atau take home pay sudah menjadi istilah yang tidak asing lagi di telinga. Jika diartikan take home pay sendiri berarti penghasilan yang dibawa pulang ke rumah.Â
Dalam hal ini jumlah pendapatan bersih yang diterima biasanya telah dikurangi pajak, tunjangan, dan kontribusi sukarela dari gaji. Ini adalah perbedaan antara pendapatan kotor dikurangi semua potongan. Pengurangan termasuk pajak pendapatan federal, negara bagian dan lokal, kontribusi jaminan sosial dan kesehatan kontribusi rekening pensiun, dan premi asuransi kesehatan, gigi dan lainnya.
Untuk menghitung take home pay sendiri di Indonesia mengacu pada definisi upah seperti yang tercantum pada Pasal 1 Ayat 30 Undang-Undang Ketenagakerjaan
[su_quote style=”default” cite=”” url=”” class=””]Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[/su_quote]
Pada dasarnya perlu diingat jika THP merupakan pembayaran yang diterima karyawan dengan penghitungan penambahan pendapatan dan pendapatan insidentil dikurangi dengan komponen potongan gaji.
Jika membahas take home pay maka tentunya ada beberapa hal yang tidak bisa terlepas seperti beberapa istilah yang sering dibahas
Banyak yang menyangka jika pendapatan rutin sama halnya dengan THP. Padahal keduanya adalah hal yang berbeda. Dalam definisinya pendapatan rutin merupakan bagian dari gaji yang sifatnya tetap per bulan dan telah tertulis dalam perjnajian kedua belah pihak.
Bukan saja pendapatan rutin yang bisa didapatkan, tapi juga ada yang namanya pendapatan insidentil. Dalam hal ini setiap karyawan berhak menerima upah di luar uang bulanan, berdasarkan aktivitas lembur, maupun bonus karena prestasi. Jumlahnya tentu akan sangat berbeda-beda untuk setiap orang.
Baca juga: Sistem Penggajian Karyawan di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai Upah, upah terdiri dari:
Agar semakin mudah untuk dipahami ada baiknya Anda mengerti dahulu rumus dan cara menghitung take home pay
Take home pay = (Pendapatan rutin + pendapatan insidental) – (komponen pemotongan gaji)
Mia merupakan seorang karyawan swasta yang setiap bulannya memiliki gaji pokok Rp 5.000.000 per bulan. Setiap bulannya dia mendapatkan tunjangan tetap seperti uang makan sebesar Rp 500.000 dan karena prestasi kerja yang baik di bulan ini Mia mendapatkan bonus sebesar Rp 5.500.000.
Namun meskipun begitu Mia memiliki pemotongan pinjaman uang sebesar Rp 200.000 per bulan, pemotongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Rp 200.000, serta pengurangan PPh 21 Rp 250.000. Jadi berapa take home pay Mia
Baca juga: Perhatikan Poin Penting dalam Penggajian Ini!
(Gaji rutin + pendapatan insidental) – (komponen pemotongan gaji) = THP
(Rp 5.000.000 + Rp 500.000 + 5.500.000) – (Rp 200.000 + Rp 200.000+ Rp 250.000) = THP
(Rp 11.000.000 – Rp. 550.000) = Rp 10.450.000
Jadi, take home pay yang di bawa oleh Mia pada bulan ini adalah Rp 10.450.000
Dengan mengetahui penjelasan-penjelasan di atas, tentunya Anda bisa menghitung secara terperinci take home pay yang akan diterima setiap bulannya, atau dapat membantu untuk mempertimbangkan negosiasi gaji sebelum menandatangi kontrak kerja.
Bagi perusahaan sendiri tentunya tidak perlu khawatir jika ingin melakukan penghitungan gaji karyawan, lembur, maupun cuti, karena ada GreatDay HR sebuah aplikasi penggajian online yang membuat proses penggajian yang lebih mudah dan tentunya lebih efektif.