Hubungi Sales

Cara Menghitung THR Karyawan 2022

Rizka Maria Merdeka | April 22, 2022 | Info & Update
by GreatDay HR

Cara menghitung THR karyawan setiap perusahaan pada dasarnya sama. Sebab, besaran THR sendiri telah diatur oleh pemerintah. THR atau Tunjangan Hari Raya keagamaan diberikan oleh perusahaan sebagai tunjangan wajib kepada karyawan. THR diberikan setiap kali menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama para karyawannya. Beberapa perusahaan kemungkinan akan ada sedikit perbedaan penghitungan THR tergantung kebijakan dan kasusnya. 

Perbedaan penghitungannya dipengaruhi, salah satunya, oleh jenis karyawan atau status kepegawaian karyawan di perusahaan. Biasanya, ada proporsi berbeda untuk karyawan yang masa kerjanya di bawah 12 bulan (1 tahun).

Bagaimana cara menghitungnya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, artikel kali ini mengulas tentang cara menghitung THR karyawan di perusahaan. Simak ulasannya dalam artikel berikut ini!

Baca juga: Perhitungan THR dan Apa Saja yang Perlu Diketahui Bagi Seorang Karyawan?

Definisi THR

Apa itu THR? Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disebut dengan THR merupakan hak pendapatan pekerja berupa uang yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.

Hari Raya keagamaan yang dimaksud mencakup Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Waisak. THR diberikan kepada karyawan berdasarkan Hari Raya agamanya masing-masing. Jadi, ketika menjelang Idul Fitri, yang berhak menerima THR hanyalah karyawan yang beragama Islam. Begitu pula ketika Natal, yang berhak menerima THR adalah karyawan yang beragama Kristen saja.

Tunjangan Hari Raya sendiri bersifat wajib. Artinya, jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawannya, maka akan ada sanksi tegas untuk perusahaan. Karyawan pun berhak untuk menuntut perusahaan secara hukum.

Sebab, kewajiban membayar THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

Baca juga: Tips-Tips Cari Usaha Sampingan untuk Modal Lebaran

Aturan besaran THR karyawan

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa hal-hal terkait THR telah diatur oleh pemerintah. Oleh sebab itu, untuk memahami perhitungan THR, Anda harus memahami terlebih dahulu besaran tunjangan hari raya yang berhak diraih pekerja.

Aturan mengenai besaran THR karyawan tertera dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa besaran tunjangan hari raya untuk karyawan adalah sebagai berikut:

  1. Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan pro rata: (masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah).

Selain itu, Anda juga harus memperhatikan regulasi dan keterangan yang terdapat di dalam Permenaker 6/2016.Aturan tersebut menegaskan, apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.

Baca juga: Hal Yang Harus Diperhatikan Saat Anda Ambil Cuti Lebaran

Contoh menghitung THR karyawan

Nominal yang diterima setiap karyawan sudah dapat dipastikan berbeda jika perusahaan menghitungnya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan di atas.

Namun, jika perusahaan ingin memberikan nominal yang lebih dibandingkan cara perhitungan yang sudah ditetapkan pun tidak apa-apa.

Hal yang perlu diingat bahwa perhitungan yang diatur dalam perundangan merupakan jumlah minimal yang wajib Anda terima.

Sebagai gambaran, simak cara menghitung THR karyawan melalui contoh-contoh kasus berikut ini. 

1. Menghitung THR karyawan tetap

Karyawan A telah bekerja sebagai karyawan di PT. GD selama 3 tahun. Karyawan A telah menikah dan mempunyai 1 anak. A memperoleh gaji dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji pokok: Rp 6.000.000
  • Tunjangan anak: Rp 500.000
  • Tunjangan perumahan: Rp 200.000
  • Tunjangan transportasi dan makan: Rp 2.000.000.

Jumlah gaji kotor Karyawan A adalah Rp 8.700.000

Rumus dalam perhitungan THR bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih adalah 1 x gaji/bulan. Gaji yang dimaksud adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

  • Gaji pokok: Rp 6.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp 500.000 + Rp 200.000 = Rp 700.000

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap sehingga tidak masuk dalam perhitungan. Tunjangan tersebut dikatakan sebagai tunjangan tidak tetap karena diberikan sesuai dengan kehadiran karyawan di kantor atau sesuai dengan presensi.

Rumus penghitungan THR yang berhak diterima oleh Karyawan A adalah sebagai berikut:

  • 1 x (upah pokok + tunjangan anak + tunjangan perumahan)
  • 1 x (Rp 6.000.000 + Rp 500.000 + Rp 200.000)

Jadi, THR yang berhak diterima oleh Karyawan A sebesar Rp 6.700.000

2. Menghitung THR karyawan kontrak

Karyawan B telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. GD selama 6 bulan. Rincian dari gaji Karyawan B adalah sebagai berikut:

  • Upah pokok: Rp 4.000.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 500.000
  • Tunjangan transportasi: Rp 700.000
  • Tunjangan makan: Rp 500.000

Jumlah gaji kotor Karyawan B adalah Rp 5.700.000

Rumus dalam perhitungan THR bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan dihitung secara prorata yaitu, penghitungan masa kerja/12  x  upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).

Tunjangan transportasi dan makan dikategorikan sebagai tunjangan tidak tetap karena hanya dibagikan sesuai dengan kehadiran karyawan yang bersangkutan.

Maka dari itu, tunjangan transportasi dan makan tidak dihitung dalam proses penghitungan THR. Perhitungan THR yang berhak diterima Karyawan B adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja/12  x  Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
  • 7/12 x (Rp 4.00.000 + Rp 500.000) 

Jadi, THR yang berhak diterima Karyawan B adalah Rp 2.625.000

Baca juga: Cara Memanfaatkan Tunjangan Karyawan Akhir Tahun dengan Sebaik Mungkin

Kelola THR dan penggajian secara digital dengan aplikasi GreatDay HR

cara menghitung thr gdhr

Pengelolaan proses penggajian, termasuk THR karyawan, merupakan salah satu tanggung jawab pekerjaan HR di perusahaan. Data kehadiran, pajak, bonus, tunjangan-tunjangan, dan potongan-potongan merupakan elemen-elemen yang ada di dalam penggajian yang pengelolaannya cukup menguras tenaga dan waktu jika dilakukan manual.

Terlebih lagi dalam hal penghitungan pajak yang cukup rumit karena peraturan dan kebijakannya yang sering mengalami pembaharuan. Selain itu, payroll atau penggajian harus dilakukan dengan akurat dan presisi. Hal tersebutlah yang terkadang membuat pengelolaan penggajian memakan waktu lama, bahkan berhari-hari.

Data-data presensi yang harus disortir, potongan-potongan, kebijakan pajak yang berlaku, dan data lain yang harus diolah dalam penghitungan penggajian terkadang membuat HR harus lembur. Padahal masih banyak pekerjaan HR lain yang juga harus diselesaikan.

Pasalnya, karyawan di perusahaan harus memperoleh gaji sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sehingga proses penggajian biasanya dijadikan prioritas oleh HR. Untuk mengatasi kendala dan meringankan tugas HR terutama dalam pengelolaan gaji karyawan dan penghitungan pajak, GreatDay HR hadir dengan fitur-fitur canggih dalam satu aplikasi HRIS yang memungkinkan Anda untuk menghitung gaji secara otomatis dan ramah lingkungan. 

Tinggalkan penghitungan THR dan penggajian secara manual yang memakan waktu lama! Melalui aplikasi GreatDay HR, proses penggajian dan pajak dilakukan secara otomatis sehingga dapat diselesaikan dengan lebih cepat. Selain itu, Anda tidak perlu ribet menghitung absensi secara terpisah karena seluruhnya telah terintegrasi dengan payroll. 

Lakukan penghitungan gaji, pajak, dan pekerjaan HR lainnya melalui satu aplikasi HRIS saja di ponsel pintar Anda. Anda juga dapat mengakses seluruh data yang berkaitan dengan HR lebih praktis di mana saja dan kapan saja. Segera unduh aplikasinya di AppStore dan PlayStore melalui ponsel pintar Anda atau kunjungi laman greatdayhr.com/id-id/ dan dapatkan demonya secara gratis!

Baca juga: Apa Itu Payroll dan Bagaimana Cara Perhitungan Gaji Karyawan Tetap dan Tidak Tetap

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | May 13, 2022

20 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…

02
Rizka Maria Merdeka | January 17, 2023

Penting! Inilah Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS…

03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021

14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…

Susbcribe News Letter
Get notification on your email