Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim. Zakat penghasilan merupakan salah satu jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap individu yang memiliki penghasilan di atas nisab atau batas minimal yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, kita perlu mengetahui cara menghitung zakat penghasilan, terutama bagi yang sudah bekerja.
Zakat penghasilan dihitung berdasarkan persentase dari penghasilan bersih yang telah didapatkan selama setahun, dengan tujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Penghitungan zakat penghasilan bisa dilakukan dengan berbagai metode, namun secara umum terdapat beberapa faktor yang harus diperhitungkan seperti penghasilan kotor, penghasilan bersih, hutang, dan kebutuhan hidup pokok.
Dalam artikel ini, GreatDay HR akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian dan cara menghitung zakat penghasilan. Simak artikelnya sampai habis!
Baca juga: Lakukan Cara Mengatur THR Berikut Ini Agar Uangmu Tidak Hanya Lewat!
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan seseorang yang mencapai nisab dan telah mencapai haul. Zakat penghasilan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan kena pajak atau pendapatan bruto seseorang. Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan distribusi kekayaan dalam masyarakat dan memperkuat solidaritas sosial antara sesama umat manusia.
Selain itu, zakat penghasilan juga memiliki nilai spiritual yang penting, yaitu dengan membantu seseorang untuk memurnikan niat dan membersihkan harta yang dimilikinya. Dalam menjalankan kewajiban zakat penghasilan, seseorang perlu memperhatikan beberapa hal penting seperti menghitung jumlah penghasilan secara akurat, memilih lembaga zakat yang terpercaya, dan memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan sampai kepada yang berhak menerimanya.
Dengan melaksanakan kewajiban zakat penghasilan dengan baik, maka masyarakat akan terbantu dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan keadilan sosial. Sebagai muslim, kita seharusnya memahami pentingnya zakat penghasilan dan senantiasa melaksanakannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Baca juga: Agar Puasamu Menyenangkan, Ikuti Ide Kegiatan Ngabuburit Produktif Berikut!
Cara menghitung zakat penghasilan dapat dilakukan dengan beberapa langkah sederhana. Pertama, kita perlu mengetahui jumlah penghasilan kena pajak atau pendapatan bruto selama setahun. Kedua, kita harus mengetahui jumlah hutang atau kewajiban lain yang harus dibayarkan selama setahun. Ketiga, kita perlu mengetahui nisab dan besarnya zakat yang harus dikeluarkan, yang dapat dihitung dengan menggunakan persentase tertentu dari penghasilan bruto.
Rumus untuk menghitung zakat penghasilan adalah sebagai berikut:
Zakat penghasilan = (Pendapatan kena pajak – kewajiban – pengeluaran yang diperbolehkan) x 2,5%
Pendapatan kena pajak dalam rumus ini merujuk pada total penghasilan bruto atau penghasilan yang telah dikenakan pajak dalam setahun. Kewajiban yang dimaksud adalah segala macam utang atau hutang yang harus dibayar dalam setahun. Pengeluaran yang diperbolehkan meliputi pengeluaran yang terkait dengan bisnis atau pekerjaan seperti biaya transportasi, sewa, dan lain sebagainya.
Baca juga: Libur Lebaran 2023 Sudah Ditentukan Yuk, Intip 16 Tips Persiapan Mudik Berikut!
Seorang karyawan memiliki penghasilan bruto Rp 120 juta dalam setahun. Dia memiliki hutang sebesar Rp 10 juta dan pengeluaran yang diperbolehkan sebesar Rp 5 juta. Dalam hal ini, zakat penghasilannya dapat dihitung sebagai berikut:
Zakat penghasilan = (Rp 120 juta – Rp 10 juta – Rp 5 juta) x 2,5%
= Rp 105 juta x 2,5%
= Rp 2,625 juta
Jadi, berdasarkan rumus di atas, zakat penghasilan yang harus dibayarkan oleh karyawan tersebut adalah sebesar Rp 2,625 juta.
Baca juga: Berpuasa Tak Jadi Halangan! Ini Cara Meningkatkan Fokus Kerja Agar Tetap Produktif
Seseorang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 150 juta dalam setahun, kewajiban atau hutang sebesar Rp 20 juta dalam setahun, dan pengeluaran yang diperbolehkan sebesar Rp 30 juta dalam setahun:
Hitung penghasilan neto
Penghasilan neto = Pendapatan kena pajak – kewajiban – pengeluaran yang diperbolehkan
= Rp 150 juta – Rp 20 juta – Rp 30 juta
= Rp 100 juta
Jadi, penghasilan neto dari orang tersebut adalah Rp 100 juta.
Hitung zakat penghasilan
Dalam hal ini, misalkan nisab untuk zakat penghasilan adalah Rp 85 juta dan persentase zakat sebesar 2,5% dari penghasilan neto.
Jika penghasilan neto orang tersebut sudah melebihi nisab, maka dia harus membayar zakat penghasilan sebesar 2,5% dari Rp 100 juta.
Zakat penghasilan = 2,5% x Rp 100 juta
= Rp 2,5 juta
Jadi, orang tersebut harus membayar zakat penghasilan sebesar Rp 2,5 juta.
Baca juga: Sudah Siapkan Resolusi Tahun Depan? Berikut Cara Efektif Menyusun Resolusi Tahun Baru 2023
Namun, perlu diingat bahwa dalam menghitung zakat penghasilan, ada beberapa faktor lain yang perlu diperhatikan seperti penghasilan non-pajak, potongan-potongan tertentu, dan sumber-sumber penghasilan lainnya.
Oleh karena itu, sebaiknya seseorang memahami dengan benar ketentuan-ketentuan zakat penghasilan dan berkonsultasi dengan lembaga zakat yang terpercaya untuk menghitung zakat penghasilan yang sebenarnya.