Hubungi Sales

Ini Cara Mengisi SPT Tahunan Badan yang Benar!

Rizka Maria Merdeka | June 11, 2020 | Human Resource (HR)
by GreatDay HR

Wajib pajak seperti individu, badan atau perusahaan harus melaporkan SPT Tahunan. Untuk itu setiap pelapor pajak harus mempunyai NPWP, sebagai syarat untuk melaporkan kewajibannya. 

Secara umum SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan objek dan bukan objek pajak, pembayaran pajak, serta harta dan kewajiban perusahaan sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Nantinya pelaporan yang dilakukan perusahaan berjenis SPT 1771, dan dilakukan paling lambat akhir bulan April setiap tahunnya. 

Namun apakah Anda sudah tahu cara pengisiannya? Berikut adalah ulasan lengkapnya yang diambil dari situs resmi pajak di Indonesia

Menurut aturan DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 19 /PJ/2014 mengenai perubahan kedua yaitu PAJAK NOMOR PER34/PJ/2010 terkait dengan bentuk formulir surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak serta petunjuk pengisiannya.

Baca juga: Cara Menghitung PPN dan PPh dengan Mudah

Petunjuk Umum

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan diubah menjadi Nomor 16 Tahun 2009 Wajib Pajak perlu memperhatikan hal ini: 

  1. Wajib Pajak harus mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang berisi data yang sebenar-benarnya dan membubuhkan tanda tangan. 
  2. Melampirkan SPT Tahunan yang sudah ditandatangani oleh orang yang diberi kuasa seperti kuasa.
  3. Jika tidak ada tanda tangan atau lampiran keterangan, seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 terkait Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, maka  SPT Tahunan tidak akan disampaikan. 
  4. Wajib Pajak wajib mengambil formulir SPT Tahunan ke Kantor Penyuluhan, Kantor Pelayanan pajak (KPP) dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) paling lama 4 bulan setelah tahun pajak berakhi
  5. Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak meliputi Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan. 
    Serta dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti penerimaan surat seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan yang saat ini telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009.
  6. Pembayaran pajak yang terutang harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan. 
    Pembayaran harus dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, jika tidak maka akan ada sanksi administrasi seperti bunga 2% setiap bulannya. Mulai dihitung sejak Terhitung akhir batas waktu penyampaian surat terkait  sampai dengan tanggal pembayaran.
  7. Pelapor menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara dapat melalui Kantor Pos atau bank yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan sebagai media penerima pembayaran pajak yang sah.
  8. Permohonan Wajib Pajak untuk mengangsur pajak termasuk kekurangannya dapat dilakukan berdasarkan izin Direktur Jenderal Pajak dan PPh Pasal 29 paling lama 12 bulan. 
    Namun permohonan juga harus permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dimana Wajib Pajak terdaftar paling lama sembilan hari kerja sebelum tempo pembayaran, dan menggunakan formulir yang telah diditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 
  9. Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu, seperti yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 2 21/PJ/2009 terkait Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan. 
    Perpanjangan jangka waktu paling lama terhitung dua bulan sejak penyampaian SPT Tahunan. Harus disertai pemberitahuan dan penghitungan sementara pajak terutang dalam kurun waktu satu tahun dan Surat Setoran Pajak yang digunakan sebagai bukti pelunasan pajak terutang.
  10. Jika SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu maka  Wajib Pajak akan menrima Surat Teguran serta dikenakan sanksi administrasi seperti denda Rp1.000.000,00
  11. Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. Namun dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya harus dalam bahasa Indonesia, terkecuali lampiran berupa laporan keuangandan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. 
    Mengenai tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupia pada awalnya tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 namun berubah  sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012.
  12. Setiap orang yang sengaja melakukan kecurangan seperti  tidak menyampaikan SPT Tahunan atau mengisi data yang tidak sesuai dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan diberikan sanksi administrasi atau sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Cara Membuat NPWP dengan Mudah dan Efektif!

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan

SPT Tahunan PPh Badan menggunakan format yang dapat dibaca dengan menggunakan scanner, sehingga perlu memperhatikan hal-hal berikut:

  • jika Wajib Pajak formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara mendiri, sangat disarankan untuk membuat â–  (segi empat hitam) di keempat sudut sebagai pembatas dokumen
  • Gunakan ukuran kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram
  • Kertas tidak boleh dilipat atau kusut
  • Kolom ldentitas Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, dalam proses pengisiannya dapat dilakukan tidak terstruktur, atau melewati batas samping. Sedangkan untuk NPWP, Nomor Telepon harus disi secara terstruktur atau ada di dalam kotak.

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | May 13, 2022
20 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | January 17, 2023
Penting! Inilah Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email