Surat perjanjian merupakan dokumen yang memiliki peran penting terutama dalam bisnis. Saat ini pembuatan surat tersebut lebih mudah sebab telah banyak contoh surat perjanjian yang bisa dijadikan panduan di internet.
Salah satu kegunaan surat perjanjian adalah untuk formalitas kerja sama bisnis antar perusahaan dengan perusahaan, atau perusahaan dengan karyawannya. Sebab, salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kerja sama adalah memastikan kerja sama tersebut tertulis dan memiliki aturan yang jelas.
Oleh karena itu, keberadaan surat perjanjian antara dua atau lebih pihak yang akan bekerja sama sangat dibutuhkan. Mari ketahui lebih dalam mengenai pengertian dan contoh surat perjanjian dalam artikel berikut ini!
Baca juga: Contoh Surat Cuti Melahirkan Bagi Karyawan Swasta
Pengertian Surat Perjanjian
Secara umum, surat perjanjian merupakan dokumen tertulis berisi kesepakatan tentang hak dan kewajiban yang mengikat dua pihak atau lebih. Dibedakan menjadi dua yaitu Surat Perjanjian Autentik dan Surat Perjanjian di Bawah Tangan. Perbedaannya terletak pada ada atau tidaknya saksi.
Pembuatan Surat Perjanjian Autentik membutuhkan kehadiran pejabat pemerintahan yang bertugas sebagai saksi sedangkan Surat Perjanjian di Bawah tangan tidak membutuhkan pejabat pemerintah sebagai saksi.Â
Baca juga: Mari Mengenal Peraturan Perusahaan dan Aturan yang Mengaturnya
Tiga Aspek Utama
1. Pembuatan
Seluruh perbuatan atau tindakan oleh pihak yang terkait dalam perjanjian akan memiliki konsekuensi yang sudah terlebih dahulu ditentukan
2. Pelaku
Perjanjian dapat dilakukan dengan syarat terdapat minimal dua pihak yang setuju. Pihak yang bekerja sama bisa berupa, individu/perorangan maupun badan hukum/perusahaan.
3. Pengikat
Sifat surat perjanjian adalah mengikat semua pihak yang terlibat di dalamnya. Maka dari itu, dalam surat perjanjian selalu menyertakan konsekuensi atau sanksi hukum yang mengatur semua pihak.
Ciri-Ciri Surat Perjanjian
Perhatikan beberapa karakteristik yang mencirikan surat perjanjian:
1. Isi
Isi surat perjanjian berdasarkan pada hukum, kesusilaan, dan terikat dengan kepentingan serta ketertiban umum
2. Objek
Objek surat perjanjian harus disebut dan dijabarkan dengan jelas
3. Identitas
Identitas pihak-pihak terkait harus dituliskan dengan jelas, detail, dan lengkap
4. Saksi
Keberadaan saksi-saksi pada saat penandatanganan surat perjanjian.
5. Tanda Tangan dan Nama Terang
Harus memiliki tanda tangan dan nama terang dari pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian
6. Menyertakan Pasal dan Ayat
Agar surat perjanjian dapat mengikat secara hukum, isi dari surat perjanjian terdiri dari pasal-pasal dan ayat.
7. Mekanisme Penyelesaian
Surat perjanjian harus mencakup mekanisme penyelesaian sengketa sebagai mekanisme penyelesaian yang bisa digunakan
8. Latar Belakang
Surat perjanjian harus berisikan latar belakang mengapa surat perjanjian dibuat.
Baca juga: Apa Itu PO? Mari Mengenal Penjelasan Purchase Order Lebih Lanjut!
Syarat Perjanjian Kerjasama yang Sah
Berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1.320, terdapat 4 syarat sah surat perjanjian:
1. Disepakati Semua Pihak
Surat perjanjian harus disetujui oleh semua pihak. Surat perjanjian dianggap batal atau tidak sah jika ditemukan fakta bahwa terdapat pemaksaan.
2. Dilakukan Pihak yang Cakap
Pihak yang menyetujui perjanjian kerja sama harus sah di mata hukum, artinya harus berusia dewasa dan bukan di bawah perwalian
3. Suatu Hal Tertentu
Perjanjian kerja sama dapat dilakukan jika disertai objek tertentu yang dijanjikan. Objek tersebut harus merupakan barang yang memiliki nilai jual dan dapat diperjualbelikan
4. Causa Halal
Surat perjanjian memiliki kekuatan hukum dan berlaku jika terdapat causa halal, yaitu tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Struktur Surat Perjanjian Kerjasama
Sama seperti format penyusunan dokumen lain, surat perjanjian kerja sama memiliki struktur:
1. Judul
Sebagai identitas utama surat, judul menjadi representasi isi perjanjian
2. Identitas Pembuat
Bagian ini berisikan data pribadi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian
3. Premis
Keterangan singkat perjanjian yang mencakup latar belakang pembuatan perjanjanjian
4. Isi
Berbentuk poin atau butiran poin, isi disusun secara berurutan dan memiliki kesatuan
5. Penutup
Bagian ini berisi kekuatan surat di hadapan hukum, surat perjanjian dapat digunakan sebagai alat bukti sah di hadapan hukum
6. Tanda tangan
Surat perjanjian harus memiliki tanda tangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Ini Pentingnya Laporan Pertanggungjawaban
Fungsi Surat Perjanjian
Lantas, apa saja fungsi dari surat perjanjian?
- Dasar kesepakatan oleh pihak-pihak pembuat
- Pedoman penggugatan pihak yang diketahui atau ditemukan melanggar kesepakatan
- Penjabaran mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan
- Sebagai alat yang mampu mencegah atau menghindari sengketa antara pihak-pihak yang melaksanakan perjanjian
- Pedoma penyelesaian masalah jika terjadi sengketa
Cara Membuat Surat Perjanjian
- Berada dalam pendampingan pihak yang memahami tata cara pembuatan surat perjanjian, contohnya: notulen
- Mengetahui syarat surat perjanjian
- Menentukan objek surat perjanjian jual beli lengkap dengan penjelasan kualifikasi
- Menentukan pihak-pihak yang terlibat
- Menentukan hak dan kewajiban yang mengikat pihak-pihak yang terlibat, poin ini ditentukan atas kesepakatan bersama
- Menulis rancangan kesepakatan
- Memberikan judul perjanjian, misalnya: Surat Perjanjian Sewa Tanah
- Menyertakan tanggal dan tempat pembuatan surat
- Tanda tangan surat di atas materai
Contoh Surat Perjanjian
1. Perjanjian Kontrak Kerja
2. Surat Perjanjian Jual Beli
3. Surat Perjanjian Hutang
Demikian penjelasan mengenai pengertian hingga contoh surat perjanjian. Setelah mengetahui bahwa surat perjanjian merupakan dokumen yang bisa dijadikan bukti adanya kerja sama. Kemudian mengetahui struktur penulisan surat perjanjian beserta contoh, fungsi, ciri, cara membuat, hingga syarat sah, Anda pasti paham betul pentingnya keberadaan surat perjanjian dalam kerjasama khususnya kerjasama bisnis.
Baca juga: Inilah Cara Membuat Surat Undangan Rapat yang Baik dan Benar!