Cuti ibadah haji adalah cuti keagamaan yang merupakan salah satu hak karyawan yang beragama Islam. Cuti tersebut juga telah diatur dan disetujui oleh pemerintah sebagai salah satu hak dasar karyawan yang bekerja di perusahaan maupun ASN.
Dengan begitu, bagi karyawan Muslim yang ingin dan berencana melaksanakan ibadah haji, dapat mengajukan cuti ibadah haji kepada pimpinan. Peraturan pemerintah pun memang mewajibkan bagi setiap perusahaan untuk memberikan jatah cuti ibadah haji bagi karyawan.
Bahkan, jika suatu perusahaan tidak memberikan izin atau jatah cuti bagi karyawannya yang Muslim, maka akan ada sanksi bagi perusahaan tersebut. Biasanya, ada kebijakan tertentu terkait pengajuan cuti ibadah haji.
Apa saja peraturan cuti ibadah haji bagi karyawan menurut pemerintah? Berapa lama dan apakah karyawan tetap dibayar pada saat cuti? Artikel kali ini akan mengulas tentang aturan cuti ibadah haji karyawan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Simak ulasannya berikut ini!
Baca juga: Contoh Surat Cuti Melahirkan Bagi Karyawan Swasta
Aturan terkait cuti ibadah haji bagi karyawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penjelasan terkait cuti ibadah haji tercantum dalam Pasal 93 Ayat 2 huruf e yang menyebutkan bahwa pengusaha/pemberi kerja wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
Peraturan mengenai cuti haji juga diatur dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa:
“Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf b, sebesar upah yang diterima oleh pekerja/buruh dengan ketentuan hanya sekali selama pekerja/buruh bekerja di perusahaan yang bersangkutan.”
Dapat disimpulkan bahwa setiap karyawan yang bekerja di perusahaan berhak mendapatkan hak cuti haji sebanyak satu kali selama bekerja.
Peraturan terkait cuti haji bagi karyawan, meskipun telah tercantum di dalam peraturan pemerintah, tetap ada campur tangan kebijakan perusahaan juga. Salah satunya terkait jangka waktu maksimal pengajuan cuti.
Misalnya, karyawan diharuskan mengajukan cuti maksimal 2 bulan sebelum keberangkatan dan harus menyelesaikan 80% atau seluruh deadline pekerjaan jika memungkinkan. Sebab, dengan mengambil cuti haji, karyawan tersebut artinya tidak akan bekerja selama kurang lebih 40 hari lamanya.
Selama 40 hari tersebut, perusahaan memerlukan tenaga tambahan atau seseorang yang dapat menjadi back-up pekerjaan karyawan yang sedang cuti ibadah haji. Terutama jika karyawan tersebut memiliki beban pekerjaan yang cukup banyak.
Berkaitan dengan hal tersebut, perusahaan tentu harus mencari cara agar pekerjaan karyawan yang bersangkutan tidak menumpuk dan tetap selesai. Salah satu caranya adalah dengan merekrut pegawai lepas atau intern.
Sebagaimana diketahui bahwa mencari intern atau pekerja lepas yang cocok dan sesuai merupakan hal yang tidak mudah. Sebab itu, peraturan mengenai jangka waktu pengajuan cuti ibadah haji harus dipatuhi.
Pasalnya, pada jarak waktu menjelang cuti karyawan tersebut digunakan perusahaan untuk mencari pengganti sementara untuk mengerjakan pekerjaan karyawan bersangkutan hingga karyawan tersebut pulang.
Selain itu, perusahaan juga biasanya meminta karyawan tersebut untuk mencari kandidat yang menurutnya mampu menggantikannya selama cuti.
Baca juga: Ini 6 Hak Cuti Karyawan yang Diatur Dalam UU
Secara jangka waktu pelaksanaan ibadah haji, terdapat perbedaan antara haji reguler yang dikelola oleh Kementerian Agama dengan haji plus yang dikelola biro umroh dan haji resmi.
Penyelenggaraan haji reguler oleh Kementerian Agama membutuhkan waktu sekitar 40 hari, sedangkan haji plus yang dikelola biro umrah dan haji yang mendapatkan izin resmi dari kementerian membutuhkan waktu lebih singkat, yaitu 15 hingga 26 hari.
Bagi ASN, cuti ibadah haji dapat diajukan selama 50 hari sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2015. Namun, tidak ada peraturan yang menentukan jumlah jatah cuti ibadah haji bagi karyawan swasta.
Meskipun Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak menyebutkan berapa jangka waktu cuti haji bagi karyawan, namun jika mengacu pada Pasal 93 ayat (5), pelaksanaan cuti haji ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan demikian, jangka waktu cuti haji bisa disepakati antara karyawan dan perusahaan. Dalam penentuan durasi atau berapa lama karyawan berhak mengambil cuti ibadah haji, baik perusahaan dan para karyawan harus menyepakati terkait hal tersebut.
Jika tidak tertera dalam perjanjian kerja, maka karyawan berhak mengajukan usulan kepada pihak perusahaan sebelum memutuskan untuk cuti ibadah haji. Kemudian, jika perlu perusahaan mengadakan diskusi untuk menyepakati tentang berapa lama karyawan mendapatkan jatah cuti ibadah haji.
Baca juga: Wajib Diketahui! Contoh Surat Cuti yang Baik dan Benar
Pengajuan cuti bagi karyawan di perusahaan dilakukan melalui tahapan-tahapan untuk kemudian mendapatkan izin. Umumnya, pengajuan cuti dilakukan melalui surel atau surat tertulis yang ditujukan kepada bagian personalia atau HR dan pimpinan.
Dalam proses-nya, pengajuan cuti terkadang memakan waktu yang cukup lama terutama jika menjelang libur panjang, akhir tahun, atau libur hari raya. Mengingat banyak karyawan yang ingin mengambil cuti untuk beristirahat sejenak atau berlibur bersama keluarga.
Akibatnya, dokumen atau surel (surat elektronik) pengajuan cuti menumpuk dan pihak yang bertanggung jawab untuk mengelolanya terbatas. Sehingga pengajuan cuti karyawan terkadang banyak yang tertunda atau terlewat.
Terkadang, pencarian data dan dokumen-dokumen tersebut memakan dapat waktu yang cukup lama jika tidak dikelola dengan baik. Akibatnya, pekerjaan HR lainnya akan terbengkalai serta lebih melelahkan. Hal tersebut tentunya menjadi kendala tertentu bagi HR dan karyawan yang mengajukan cuti.
Tapi jangan khawatir, aplikasi mobile GreatDay HR dapat menjadi solusi untuk pekerjaan HR Anda, terutama pengajuan cuti. Dengan fitur Leave/Cuti di GreatDay HR karyawan dapat dengan mudah mengajukan cuti melalui aplikasi mobile tanpa ribet.
Anda tinggal pilih jenis cuti yang Anda ingin gunakan kemudian ikuti langkah selanjutnya seperti mengisi tanggal cuti, rinciannya, dokumen pendukung, serta keterangan lainnya yang diperlukan.
Setelah itu Anda tinggal menunggu persetujuan dari pihak-pihak yang terkait. Fitur ini juga memudahkan Anda untuk melihat status pengajuan cuti Anda. Dengan begitu, Anda tidak perlu bolak-balik ke ruangan HR untuk mengecek statusnya.
Selain itu, fitur ini juga membantu meringankan pekerjaan HR dalam pengelolaan data pengajuan cuti. Data perusahaan Anda pun terjamin keamanannya karena GreatDay HR telah memenuhi standar internasional dalam hal keamanan data.
Anda juga dapat mengelola dan mengakses data dengan lebih praktis melalui ponsel pintar Anda di mana saja dan kapan saja. Dapatkan kemudahan dalam pengelolaan pengajuan cuti karyawan dengan software HRIS GreatDay HR sekarang juga!
Segera unduh aplikasinya di AppStore dan PlayStore atau kunjungi laman webnya untuk informasi lebih lengkap, lalu jadwalkan demonya secara gratis!
Baca juga: Cara Jitu Biar Mudah Dapat Ijin Cuti Kerja