Di dunia kerja, jam kerja yang diatur dengan baik adalah salah satu aspek penting dalam menjaga kesejahteraan karyawan dan produktivitas perusahaan. Di Indonesia, terdapat ketentuan yang mengatur jam kerja karyawan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 untuk meminimalisir eksploitasi. Dengan begitu, tidak ada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja.
Meskipun sudah ada aturannya, pelanggaran tetap terjadi. Faktanya, masih banyak karyawan yang terpaksa kerja melebihi jam kerja yang diatur. Faktor utamanya adalah beban kerja yang diberikan melebihi batas atau kapasitas. Padahal, bekerja melebihi jam kerja bukan hanya menyalahi aturan yang ada, namun juga melanggar hak asasi karyawan sebagai manusia.
Dalam artikel kali ini, GreatDay HR membahas pentingnya penerapan ketentuan jam kerja yang sesuai dengan undang-undang di Indonesia, serta dampak buruk yang dapat ditimbulkan apabila karyawan bekerja melebihi batas jam kerja yang telah ditetapkan. Simak artikelnya sampai habis!
Baca juga: Berikut 15 Alasan Izin Tidak Masuk Kerja yang Sering Digunakan oleh Karyawan di Perusahaan
Di Indonesia, pengaturan jam kerja dan ketentuan terkait karyawan diatur oleh berbagai peraturan hukum ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan). Berikut adalah pengertian jam kerja dan beberapa ketentuan penting mengenai jam kerja karyawan menurut undang-undang di Indonesia.
Jam kerja adalah periode waktu di mana karyawan diharapkan bekerja dan tersedia untuk tugas-tugas pekerjaan. Biasanya, jam kerja termasuk waktu yang dihabiskan di tempat kerja dan waktu yang dihabiskan untuk melakukan tugas-tugas yang terkait dengan pekerjaan di luar tempat kerja.
Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa durasi jam kerja normal adalah 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk pekerja dengan jadwal kerja lima hari dalam seminggu. Untuk pekerja dengan jadwal kerja enam hari dalam seminggu, durasi jam kerja normal adalah 7 jam per hari dan 40 jam per minggu. Durasi jam kerja harian dapat dikurangi dalam kondisi tertentu dengan persetujuan serikat pekerja atau perwakilan karyawan.
Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menetapkan hari kerja dan hari libur. Hari kerja adalah hari di mana pekerja diwajibkan untuk bekerja sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh perusahaan. Sedangkan hari libur adalah hari di mana pekerja tidak diwajibkan bekerja dan memiliki hak untuk beristirahat. Hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah juga diakui sebagai hari libur.
Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan hak istirahat kepada karyawan selama jam kerja. Karyawan memiliki hak untuk istirahat selama minimal 1 jam setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut. Istirahat ini dapat digunakan untuk istirahat makan.
Baca juga: Membangun Budaya Perusahaan yang Sehat melalui Manajemen Sumber Daya Manusia
Kerja melebihi jam kerja yang diatur dapat memiliki dampak buruk baik bagi karyawan maupun perusahaan. Berikut adalah beberapa dampak negatif yang dapat terjadi.
Kerja melebihi jam kerja yang wajar dapat menyebabkan kelelahan fisik dan mental pada karyawan. Kurangnya istirahat yang memadai dapat mengganggu keseimbangan hidup dan kesehatan secara keseluruhan. Kelelahan kronis dapat menyebabkan penurunan produktivitas, peningkatan risiko cedera, dan masalah kesehatan seperti kelelahan, stres, gangguan tidur, dan penurunan sistem kekebalan tubuh.
Bekerja melebihi jam kerja yang diatur dapat mengganggu keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi. Karyawan mungkin memiliki sedikit waktu untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, menjalankan kegiatan pribadi, atau menjaga keseimbangan kehidupan sosial. Hal ini dapat berdampak negatif pada hubungan pribadi, kesejahteraan emosional, dan kepuasan hidup secara keseluruhan.
Meskipun terlihat paradoks, kerja melebihi jam kerja yang wajar dapat mengakibatkan penurunan produktivitas jangka panjang. Karyawan yang kelelahan atau stres lebih rentan terhadap kesalahan, kurang konsentrasi, dan penurunan motivasi. Akibatnya, kualitas kerja dan efisiensi dapat menurun, yang pada gilirannya dapat berdampak negatif pada kinerja perusahaan.
Kerja melebihi jam kerja yang diatur dapat menyebabkan tekanan mental dan masalah kesejahteraan psikologis. Karyawan mungkin mengalami stres berkepanjangan, kelelahan emosional, kecemasan, atau depresi. Hal ini dapat mengurangi kepuasan kerja, semangat, dan motivasi, serta meningkatkan risiko gangguan mental.
Kerja melebihi jam kerja yang diatur tanpa adanya kompensasi yang sesuai dapat dianggap sebagai eksploitasi tenaga kerja. Karyawan dapat merasa tidak dihargai dan diabaikan, yang dapat menciptakan ketidakpuasan, kekecewaan, dan konflik di tempat kerja. Dalam jangka panjang, ini dapat menyebabkan hilangnya loyalitas karyawan dan meningkatnya turnover.
Baca juga: Benarkah Cuti Bisa Meningkatkan Produktivitas? Berikut 15 Alasannya!
Melampaui jam kerja yang diatur tanpa memenuhi ketentuan hukum dapat mengakibatkan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan. Perusahaan dapat berisiko menghadapi sanksi hukum, denda, atau tuntutan hukum dari karyawan yang merasa hak-hak mereka dilanggar.
Bekerja melebihi jam kerja yang diatur juga dapat berdampak pada biaya tambahan bagi perusahaan. Perusahaan mungkin perlu membayar upah lembur yang lebih tinggi dan memberikan tunjangan atau insentif lain kepada karyawan yang bekerja lembur. Hal ini dapat meningkatkan biaya operasional dan mengurangi keuntungan perusahaan.
Jika karyawan merasa dipaksa atau terpaksa untuk bekerja melebihi jam kerja yang diatur, hal ini dapat menyebabkan perburukan hubungan antara manajemen dan karyawan. Karyawan mungkin merasa tidak dihargai atau diabaikan, yang dapat menyebabkan ketegangan, ketidakpuasan, dan kurangnya loyalitas terhadap perusahaan.
Bekerja melebihi jam kerja yang diatur merupakan pelanggaran terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Perusahaan yang secara sistematis melanggar ketentuan jam kerja yang ditetapkan dapat menghadapi tuntutan hukum, sanksi administratif, atau tuntutan ganti rugi dari karyawan yang merasa dirugikan.
Praktik kerja melebihi jam kerja yang diatur dapat menciptakan citra buruk bagi perusahaan. Jika perusahaan dikenal karena membebani karyawan dengan jam kerja yang berlebihan atau mengabaikan hak-hak mereka, hal ini dapat merusak reputasi perusahaan di mata karyawan, calon karyawan, pelanggan, dan masyarakat umum. Hal ini dapat berdampak negatif pada citra perusahaan dan kemampuan perusahaan untuk menarik dan mempertahankan tenaga kerja berkualitas.
Baca juga: Sering Lembur? Konsumsi 7 Camilan Sehat Ini Untuk Meningkatkan Energi Saat Lembur
Kesimpulannya, bekerja melebihi jam kerja yang diatur dapat memiliki dampak buruk yang signifikan, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mematuhi ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dan memastikan bahwa karyawan memiliki keseimbangan yang baik antara pekerjaan dan kehidupan pribadi mereka.