Saat melakukan transaksi Anda pasti akan menerima struk pembelanjaan seperti nota dan faktur. Memang keberadaannya seringkali dilihat sebagai bukti pembayaran, namun ternyata ada value lainnya yang tersimpan. Dimana menjadi lembar bukti tagihan atau transaksi kepada konsumen atas pembelian barang atau jasa.
Namun membahas lebih lanjut perlu dimengerti jika nota dan faktur keduanya sangat berbeda. Karena umumnya nota diberikan dari penjual beserta dengan penyerahan barang dan jasa yang dilakukan secara tunai, memiliki 2 rangkap yang diberikan untuk pembeli dan penjual, juga terbagi atas 2 jenis yaitu nota debit dan nota kredit
Sedangkan faktur merupakan bukti transaksi dalam bentuk kredit, dan biasanya terdapat 3 rangkap yang masing-masing akan diberikan kepada pembeli, penjual dan terakhir untuk disimpan dalam buku faktur.
Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak yang Harus Diketahui Setiap Pengusaha!
Perlu diketahui juga jika bentuk faktur tidak baku sehingga perusahaan dapat mengubah bagian tertentu sesuai keperluan. Namun seiring berjalannya waktu faktur penjualan sudah banyak diterbitkan dalam bentuk digital, bahkan digunakan sekaligus menjadi faktur pajak.
Dalam istilah asingnya faktur Penjualan dikenal dengan Sales Invoice, berfungsi sebagai lembar tagihan yang berfungsi sebagai bukti tagihan atau transaksi kepada pelanggan atas transaksi suatu barang/ jasa.Â
Memang tidak ada aturan resmi yang mengatur faktur penjualan, akan tetapi jika dilihat dari segi perpajakan maka faktur penjualan merupakan bagian dari faktur pajak sederhana.
Dalam hal segala penejelasannyatelah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 mengenai Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana.
Sementara itu faktur pajak sederhana merupakan jenis faktur pajak resmi keluaran PKP atau penerima BKP/JKP. Dari sinilah keberadaan faktur penjualan dapat kita temukan pada pasal 4 Ayat (1).Â
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya jika faktur penjualan tidak memiliki bentuk baku, dan bergantung kepada keperluan setiap perusahaan dalam pembuatannya. Hal ini telah tercantum dalam PER-58/PJ/2010 yang menyebutkan jika bentuk maupun ukuran formulir faktur pajak sederhana, di dalamnya terdapat faktur penjualan yang harus disesuaikan dengan kepentingan pengusaha kena pajak (PKP). Sederhananya setiap PKP boleh mendesain bagian-bagian faktur penjualan dengan kebutuhan.
Berbanding terbalik dengan faktur pajak standar yang memiliki bentuk baku maupun Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tidak memiliki bentuk yang baku, bukan berarti DJP tidak mengatur penyusunan faktur penjualan, karena secara spesifik PER-58/PJ/2010 sudah mengatur komponen yang harus ada:
Untuk melengkapi Anda berikut ini detail komponen pada faktur penjualan
Baca juga: Cara Membuat Invoice yang Tepat!
Dalam pembuatan faktur penjualan ada dua metode yang bisa dilakukan seperti:
Beberapa hal-hal yang perlu dicantumkan dalam faktur penjualan sepertiÂ
Setiap pihak yang membayar memiliki jangka waktu 30 hari sejak diterima, untuk menghindari biaya keterlambatan.
Setelah membahas fungsi, bentuk, komponen dan cara membuat faktur penjualan. Pada bagian ini kami juga akan memberikan contoh faktur penjualan yang banyak digunakan perusahaan di Indonesia.
Contoh faktur di atas adalah faktur yang paling umum digunakan, namun tentu akan berbeda-beda tergantung dengan perusahaan. Semoga dengan adanya artikel ini akan membantu saat membuat faktur versi Anda. Â
Faktur penjualan adalah bukti dari transaksi antara kedua belah pihak, sekaligus menjadi bukti yang otentik. Memang tidak ada aturan resmi dair pemerintah, namun ini perlu dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.Â
Memiliki fungsi sebagai lembar tagihan yang berfungsi sebagai bukti tagihan atau transaksi kepada pelanggan atas transaksi suatu barang/ jasa.Â