Hubungi Sales

Apa Itu Faktur Penjualan?

Rizka Maria Merdeka | June 16, 2020 | Keuangan
by GreatDay HR

Saat melakukan transaksi Anda pasti akan menerima struk pembelanjaan seperti nota dan faktur. Memang keberadaannya seringkali dilihat sebagai bukti pembayaran, namun ternyata ada value lainnya yang tersimpan. Dimana menjadi lembar bukti tagihan atau transaksi kepada konsumen atas pembelian barang atau jasa. 

Namun membahas lebih lanjut perlu dimengerti jika nota dan faktur keduanya sangat berbeda. Karena umumnya nota diberikan dari penjual beserta dengan penyerahan barang dan jasa yang dilakukan secara tunai, memiliki 2 rangkap yang diberikan untuk pembeli dan penjual, juga terbagi atas 2 jenis yaitu nota debit dan nota kredit

Sedangkan faktur merupakan bukti transaksi dalam bentuk kredit, dan biasanya terdapat 3 rangkap yang masing-masing akan diberikan kepada pembeli, penjual dan terakhir untuk disimpan dalam buku faktur.

Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak yang Harus Diketahui Setiap Pengusaha!

Perlu diketahui juga jika bentuk faktur tidak baku sehingga perusahaan dapat mengubah bagian tertentu sesuai keperluan. Namun seiring berjalannya waktu faktur penjualan sudah banyak diterbitkan dalam bentuk digital, bahkan digunakan sekaligus menjadi faktur pajak. 

Pengertian Faktur Penjualan

Dalam istilah asingnya faktur Penjualan dikenal dengan Sales Invoice, berfungsi sebagai lembar tagihan yang berfungsi sebagai bukti tagihan atau transaksi kepada pelanggan atas transaksi suatu barang/ jasa. 

Dasar Hukum Faktur Penjualan

Memang tidak ada aturan resmi yang mengatur faktur penjualan, akan tetapi jika dilihat dari segi perpajakan maka faktur penjualan merupakan bagian dari faktur pajak sederhana. 

Dalam hal segala penejelasannyatelah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 mengenai Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana. 

Sementara itu faktur pajak sederhana merupakan jenis faktur pajak resmi keluaran PKP atau penerima BKP/JKP. Dari sinilah keberadaan faktur penjualan dapat kita temukan pada pasal 4 Ayat (1). 

Manfaat dan Fungsi dari Faktur Penjualan

  1. Menjadi sumber informasi untuk pelanggan atas pembelian barang atau jasa 
  2. Memiliki nilai informasi seperti jumlah tagihan, cara maupun syarat yang diperlukan saat melakukan sistem cicilan karena pembayarannya adanya pembayaran yang dilakukan secara bertahap.
  3. Bukti jika suatu saat customer ingin melakukan pangajuan komplain jika barang atau jasa tidak sesuai pesanan.
  4. Tanda otentik yang diperlukan jika pelanggan ingin memperbaiki barang dan jasa.
  5. Menjadi surat yang sah apabila sewaktu-waktu barang atau jasa akan diperjualberikan kembali ke pihak lain. 
  6. Merupakan bukti transkasi yang sah untuk memasukan transaksi ke dalam pembukuan akuntasi
  7. Bukti yang sah sebagai faktur pajak yang dipakau dalam kasus tertentu.

Bentuk Faktur Penjualan

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya jika faktur penjualan tidak memiliki bentuk baku, dan bergantung kepada keperluan setiap perusahaan dalam pembuatannya. Hal ini telah tercantum dalam PER-58/PJ/2010 yang menyebutkan jika bentuk maupun ukuran formulir faktur pajak sederhana, di dalamnya terdapat faktur penjualan yang harus disesuaikan dengan kepentingan pengusaha kena pajak (PKP). Sederhananya setiap PKP boleh mendesain bagian-bagian faktur penjualan dengan kebutuhan. 

Berbanding terbalik dengan faktur pajak standar yang memiliki bentuk baku maupun Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Komponen Faktur Penjualan

Tidak memiliki bentuk yang baku, bukan berarti DJP tidak mengatur penyusunan faktur penjualan, karena secara spesifik PER-58/PJ/2010 sudah mengatur komponen yang harus ada:

  • Wajib menuliskan identitas perusahaan seperti nama, alamat PKP, slogan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Beguna sebagai media promosi, dan faktur jelas serta tidak meragukan.
  • Mencantumkan jenis BKP, yang menurut sifatnya terbagi dalam barang bergerak atau tidak bergerak serta barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
  • Terdapat harga jual yang sudah mencantumkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau besaran PPN
  • Detail Transaksi yang menjelaskan kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur, nominal harga satuan, potongan harga, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau besaran PPN dicatatkan secara terpisah.
  • Berisi nama dan tanda tangan dari siapa yang melakukan transaksi kepada penerima yang jelas. Hal ini bertujuan untuk mengurangi komplain dari pelanggan.

Untuk melengkapi Anda berikut ini detail komponen pada faktur penjualan 

  1. Identitas PKP seperti nama, logo dan alamat perusahaan.
  2. Identitas konsumen seperti nama, alamat kantor. Catatan hal ini tidak diperlukan bagi PKP yang bergerak di bidang penjualan BKP eceran.
  3. Nomor seri, yang dapat disusun berdasarkan kebutuhan PKP yang menerbitkannya. Memiliki fungsinya sebagai pembeda transaksi. 
  4. Informasi transaksi yang dicatat dalam bentuk jurnal harian berdasarkan faktur penjualan.
  5. Detail transaksi terdapat pada kolom besar faktur penjualan 
  6. Nominal faktur meliputi sub-total dari setiap BKP, PPN dan total harga yang harus dibayar konsumen. 
  7. Nama serta tanda tangan kasir dan konsumen. Menjadi salah satu bukti yang sah, sekaligus membuktikan transaksi sudah terjadi. 

Baca juga: Cara Membuat Invoice yang Tepat!

Cara Membuat Faktur Penjualan

Dalam pembuatan faktur penjualan ada dua metode yang bisa dilakukan seperti:

  1. Konvensional atau manual: Dibuat dengan cara tertulis pada sebuah kertas atau buku nota. Berisi identitas penjual, pembeli, dan serta detail nominal harga yang bersangkutan.
  2. Software akuntasi yang dapat membuat, mencetak, dan mengirimkan faktur secara cepat. Pasalnya sudah ada template yang disediakan, dan dapat diubah sesuai dengan keperluan dan kebutuhan bisnis Anda.

Beberapa hal-hal yang perlu dicantumkan dalam faktur penjualan seperti 

  • Judul faktur
  • Identitas Konsumen
  • Nama, alamat dan nomor rekening bank penerima pembayaran
  • Daftar barang atau layanan
  • Tanggal dalam faktur
  • Nomor faktur
  • Ketentuan pembayaran

Setiap pihak yang membayar memiliki jangka waktu 30 hari sejak diterima, untuk menghindari biaya keterlambatan.

Contoh Faktur Penjualan

Setelah membahas fungsi, bentuk, komponen dan cara membuat faktur penjualan. Pada bagian ini kami juga akan memberikan contoh faktur penjualan yang banyak digunakan perusahaan di Indonesia.

Contoh faktur di atas adalah faktur yang paling umum digunakan, namun tentu akan berbeda-beda tergantung dengan perusahaan. Semoga dengan adanya artikel ini akan membantu saat membuat faktur versi Anda.  

Kesimpulan

Faktur penjualan adalah bukti dari transaksi antara kedua belah pihak, sekaligus menjadi bukti yang otentik. Memang tidak ada aturan resmi dair pemerintah, namun ini perlu dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. 

Memiliki fungsi sebagai lembar tagihan yang berfungsi sebagai bukti tagihan atau transaksi kepada pelanggan atas transaksi suatu barang/ jasa. 

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | May 13, 2022
20 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | January 17, 2023
Penting! Inilah Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email