Hubungi Sales

Fringe Benefit: Pengertian, Jenis, dan Cara Pelaksanaannya

Rizka Maria Merdeka | July 4, 2022 | Human Resource (HR)
by GreatDay HR

Fringe benefit adalah salah satu program yang diberikan perusahaan untuk menunjang karyawan dari segi finansial dan non finansial di luar gaji. Hal tersebut merupakan cara perusahaan untuk menjamin kesejahteraan karyawannya.

Namun, karena fringe benefit merupakan pendapatan kotor karyawan, perlu ada kebijakan jelas yang mengatur pengenaan pajaknya. Sebab, pengelolaannya harus dibedakan dengan payroll utama karyawan sehingga pengenaan pajaknya pun akan berbeda.

Artikel kali ini akan membahas tentang fringe benefit dari mulai pengertian hingga cara pelaksanaannya di perusahaan. Simak pembahasannya untuk mengetahui informasi lebih lengkap!

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan 2022

Fringe benefit adalah

Fringe benefit adalah tambahan kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan mereka. Beberapa fringe benefit diberikan secara universal kepada semua karyawan perusahaan sedangkan perusahaan yang lain mungkin hanya memberikannya kepada mereka yang berada di tingkat eksekutif.

Beberapa tunjangan diberikan sebagai kompensasi kepada karyawan atas biaya yang terkait dengan pekerjaan mereka sementara yang lain disesuaikan dengan kepuasan kerja secara umum.

Bagaimanapun, pengusaha menggunakan fringe benefit untuk membantu mereka merekrut, memotivasi, dan mempertahankan orang-orang berkualitas tinggi di perusahaanya.

Fringe benefit merupakan tunjangan diluar upah atau gaji normal atau segala bentuk kompensasi non-tunai. Fringe benefit biasanya diberikan pengusaha atau perusahaan kepada seluruh karyawan atau kepada karyawan dengan jabatan tertentu saja.

Fringe benefit dapat diberikan dalam bentuk tunjangan uang seperti bonus liburan dan tunjangan perjalanan, atau dalam bentuk natura seperti fasilitas kendaraan, akomodasi gratis, program kesehatan gratis, dan lain-lain. Setiap perusahaan memberikan fringe benefit yang berbeda-beda bagi setiap karyawan.

Secara konsep, fringe benefit merupakan bentuk tunjangan diluar upah atau gaji normal dan dapat diartikan sebagai bentuk kompensasi non tunai yang secara sukarela diberikan perusahaan kepada karyawannya. 

Dalam ketentuan saat ini, pemberian fringe benefit bukan merupakan objek pajak penghasilan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh. Namun, apabila fringe benefit atau natura tersebut diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan secara final, atau wajib pajak wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus, atas natura tersebut dikenakan pajak.

Jika dilihat dari sisi pengusaha atau pemberi kerja, biaya yang dikeluarkan dalam bentuk natura atau fringe benefit juga tidak dapat menjadi biaya pengurangan penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh. 

Beberapa negara memberlakukan pemberian fringe benefit atau natura sebagai objek pajak. Seperti di Australia dan Selandia Baru hal tersebut disebut dengan fringe benefit tax (FBT). Tentunya kebijakan ini memiliki banyak variasi mulai dari cakupan natura yang dipajaki, tarif dasar pajaknya, hingga penanggung beban pajaknya.

Baca juga: Apa Itu Salary? Berikut Definisi, Komponen, dan Perbedaannya dengan Upah

Jenis-jenis fringe benefit

Berdasarkan penerapannya, fringe benefit bisa dikategorikan menjadi dua jenis yaitu tunjangan yang sifatnya wajib dipenuhi perusahaan dan tunjangan yang disediakan perusahaan berdasarkan kontrak perjanjian kerja.

1. Fringe benefits yang wajib dipenuhi

Tunjangan wajib ini wajib dipenuhi karena telah memiliki dasar hukum yang berlaku. Jika tidak dipenuhi, maka akan ada sanksi yang akan didapat perusahaan tersebut.

Di Indonesia sendiri, kebijakan tunjangan masuk dalam aturan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Sehingga, segala hal yang tertera pada UU tersebut wajib dilaksanakan perusahaan. Apa saja yang termasuk fringe benefit yang wajib dipenuhi? 

a. Jaminan sosial

Fringe Benefits pertama yang harus dipenuhi karyawan menurut Pasal 86 UU Cipta Kerja adalah jaminan sosial. Dalam pelaksanaannya jaminan sosial terbagi menjadi beberapa jenis antara lain sebagai berikut.

  1. Jaminan kesehatan
  2. Jaminan kecelakaan kerja
  3. Jaminan hari tua
  4. Jaminan pensiun
  5. Jaminan kematian 
  6. Jaminan kehilangan pekerjaan

b. Cuti

Pasal 79 UU Cipta Kerja mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan cuti tahunan setidaknya 12 hari kerja. Di mana, cuti ini berlaku bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun penuh di perusahaan. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan waktu istirahat di jam kerja untuk seluruh karyawan.

2. Fringe benefits yang tidak wajib dipenuhi

Fringe benefits jenis ini bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Sehingga, tidak ada kewajiban untuk memenuhi benefit tersebut. Contohnya antara lain sebagai berikut.

  1. Asuransi
  2. Paket liburan
  3. Pelatihan dan Pengembangan
  4. Penghargaan prestasi 
  5. Uang makan
  6. Uang transportasi
  7. Dan lainnya. 

Baca juga: Ketahui Pengertian Data Diskrit dan Perbedaannya dengan Data Kontinu

Cara pelaksanaan fringe benefit

Untuk memberikan fringe benefit maka perusahaan juga perlu memperhatikan banyak aspek pendukung, terutama dalam manajemen regulasi yang terlibat. Berikut adalah beberapa cara yang dapat diterapkan untuk melaksanakan program fringe benefit yang efektif.

1. Ahli perencana keuangan

Perusahaan perlu memiliki perencana keuangan yang baik agar segala manajemen finansial dapat terkelola secara optimal. Tunjangan karyawan juga memerlukan biaya yang perlu dikeluarkan perusahaan. Maka dari itu, agar keuangan dapat tetap terjaga dan seimbang, perusahaan perlu mempekerjakan ahli perencanaan keuangan yang kompeten.

2. Hitung manfaat dan pengeluaran tunjangan

Tujuan pemberian fringe benefit adalah untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan. Namun, jika perusahaan telah  mengeluarkan sejumlah anggaran namun produktivitas tidak naik, maka perusahaan perlu melakukan evaluasi mendalam.

Sehingga, diharapkan adanya kebijakan ini tidak hanya memberi manfaat kepada karyawan, namun juga perusahaan. Sebab, pada dasarnya karyawan adalah aset terpenting perusahaan yang harus dijaga.

3. Ketahui keinginan dan kebutuhan karyawan

Agar fringe benefits bisa memberikan manfaat sesuai kebutuhan karyawan, maka perusahaan perlu mengetahui apa saja hal yang diinginkan karyawan. Untuk melakukannya, manajemen bisa membuat survei untuk menentukan mana tunjangan yang benar-benar dibutuhkan.

Misalnya, tunjangan untuk bisa mencairkan gaji di awal, tunjangan kebugaran, dan lain sebagainya. Jenis tunjangan ini cocok untuk karyawan di segala usia.

4. Gunakan software pengelola keuangan otomatis

Pengelolaan keuangan perusahaan bukan hal yang mudah. Disamping harus terorganisir, pengelolaan keuangan harus dilakukan dengan ketelitian dan keakuratan yang tinggi. Banyaknya dokumen yang perlu disortir dan dan dievaluasi membuat pengelolaan keuangan menjadi hal yang cukup menyita waktu.

Saat ini telah banyak software atau aplikasi digital yang dapat membantu pengelolaan keuangan perusahaan secara otomatis. Anda dapat memanfaatkan teknologi digital berupa software HRIS atau payroll untuk mengelola keuangan perusahaan dengan lebih baik dan efektif.

Baca juga: Penjelasan Tentang Definisi dan Jenis-Jenis Tunjangan Karyawan

Kelola gaji dan tunjangan tambahan karyawan lebih praktis dan akurat dengan aplikasi GreatDay HR

fringe benefit adalah

Selain payroll, pengelolaan fringe benefit juga harus dilakukan dengan baik dan rapi. Sebab, fringe benefit merupakan tunjangan atau keuntungan yang diberikan untuk menjamin kesejahteraan karyawan yang sebagian besar berkaitan dengan finansial.

Hal-hal yang berhubungan dengan finansial selalu membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dalam pengelolaannya. Pasalnya, segala yang berkaitan dengan kesejahteraan karyawan seperti payroll, jaminan sosial, dan benefit lainnya merupakan hal yang krusial.

Jangan khawatir! GreatDay HR hadir dengan fitur-fitur yang dapat meringankan seluruh pengelolaan SDM perusahaan. Dari mulai pengajuan cuti, penghitungan payroll, hingga konsultasi kesehatan dapat dikelola secara otomatis melalui satu aplikasi saja.

Selain itu, GreatDay HR juga dilengkapi dengan fitur Benefits yang dapat melindungi karyawan Anda dari risiko finansial berbahaya. Fasilitas EWA (Earned Wage Access) dalam fitur Benefit, karyawan Anda dapat memperoleh gaji lebih awal tanpa mengganggu arus kas perusahaan. Benefits memfasilitasi karyawan untuk mendapatkan gaji lebih awal dari tanggal gajian.

Unduh segera aplikasi mobile GreatDay HR dan nikmati fitur Benefits sekarang juga! Kunjungi laman webnya untuk info lebih lanjut, lalu jadwalkan demo secara gratis!

Baca juga: 5 Hal Ini Dapat Meningkatkan Retensi Karyawan di Perusahaan

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | May 13, 2022

20 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…

02
Rizka Maria Merdeka | January 17, 2023

Penting! Inilah Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS…

03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021

14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…

Susbcribe News Letter
Get notification on your email