Sebagai warga negara Indonesia, terdapat beberapa hak yang kita miliki, dan bermacam-macam kewajiban yang harus dilaksanakan. Hak dan kewajiban sebenarnya berkaitan, namun sebenarnya memiliki cukup banyak perbedaan.
Contohnya, berdasarkan KBBI, hak adalah kewenangan untuk melakukan sesuatu karena sebelumnya telah diatur oleh undang-undang atau hukum yang berlaku. Sedangkan, kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan dan diatur juga oleh peraturan atau undang-undang setempat.
Lalu, selain pengertian, apa saja perbedaan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara? Pasal apa saja yang mengatur hak dan kewajiban warga negara Indonesia? Simak penjelasannya di artikel ini!
Baca juga: Mari Mengenal Peraturan Perusahaan dan Aturan yang Mengaturnya
Setelah sebelumnya Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hak dan kewajiban memiliki perbedaan. Hal utama yang membedakan keduanya adalah bahwa hak mengacu terhadap apa yang kita dapatkan, sedangkan kewajiban lebih mengarah kepada apa yang harus kita lakukan.
Untuk mengetahui perbedaan-perbedaan yang dimiliki oleh hak dan kewajiban secara lebih rinci, perhatikan penjelasan dari empat aspek yang membedakan hak dan kewajiban.
Hak berfungsi untuk memberikan wewenang kepada orang-orang dan tujuan dari pemberian hak adalah kepada diri sendiri.
Sedangkan, kewajiban berfungsi untuk memberikan tugas yang wajib dilaksanakan oleh individu yang diistimewakan oleh hak-hak yang dimiliki dan bertujuan kepada sebagian besar masyarakat umum.
Kaitan hak dengan hubungan terhadap masyarakat adalah bahwa hak merupakan hal yang kita dapatkan dari masyarakat. Karena hak adalah sesuatu yang telah kita dapatkan sejak lahir dari undang-undang dan aturan negara, maka secara hukum, kita dapat mempertahankan atau bahkan menggugat kepada pengadilan apabila terdapat pelanggaran.
Sedangkan, kewajiban adalah apa yang dapat kita berikan kembali kepada masyarakat. Berbanding terbalik dengan hak, karena kewajiban harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, maka kewajiban tidak bisa digugat oleh pengadilan.
Semua warga negara harus mengetahui hak dan kewajiban masing-masing, tanpa memedulikan apakah mereka pejabat, pemerintah, atau rakyat biasa.
Tidak hanya mengetahui, semua lapisan masyarakat harus bisa memenuhi dan menerapkan dengan benar demi kehidupan masyarakat yang tentram.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia, diatur dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yang berbunyi:
Baca juga: Pentingnya Talent Management bagi Perusahaan dan Karyawan
Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki beberapa hak dan kewajiban tertentu yang diatur oleh Undang-Undang 1945 (UUD 1945). Menurut situs Mahkamah Konstitusi (MK), berikut adalah berbagai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia:
Baca juga: Serba Serbi Pajak yang Wajib Kamu Baca!
Dapat dikatakan bahwa berbagai macam hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara harus diingat dan dipahami agar kegiatan keseharian dapat dijalankan dengan lancar. Hak dan kewajiban warga negara, walau berkaitan, ternyata memiliki perbedaan yang cukup besar, terutama pada negara-negara yang memiliki ideologi berbeda.
Meski begitu, hak dan kewajiban dari warga negara yang berbeda masih dapat digolongkan terhadap beberapa kategori umum, seperti legal, mutlak, positif, dan negatif.
Salah satu hak yang dimiliki oleh warga negara Indonesia adalah hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang diatur dalam pasal 27 ayat 2. Agar karyawan Anda memperoleh upah yang layak didapatkan pada waktu yang tepat setelah melakukan kewajibannya kepada perusahaan, maka Anda membutuhkan aplikasi penggajian.
GreatDay HR adalah aplikasi payroll yang memiliki integrasi dengan data-data seperti data kehadiran, lembur, dan cuti karyawan untuk memastikan gaji yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan upaya yang telah mereka lakukan.
Selain itu, GreatDay HR juga memastikan bahwa penggajian yang dilakukan terhadap karyawan telah tunduk terhadap peraturan-peraturan pada suatu negara dan akan terus update dengan regulasi-regulasi terbaru.
Ajak kami untuk mendatangi perusahaan Anda sekarang juga! Mungkin saja hak dan kewajiban karyawan anda sebagai warga negara dapat ditegakkan dengan lebih baik.