Hubungi Sales

Karyawan Outsourcing: Pengertian dan Haknya Menurut Undang-Undang

Rizka Maria Merdeka | September 21, 2023 | Info & Update
by GreatDay HR

Dalam dunia kerja yang terus berkembang, istilah “karyawan outsourcing” telah menjadi bagian penting dari struktur tenaga kerja. Karyawan outsourcing adalah individu yang bekerja untuk sebuah perusahaan melalui perusahaan jasa penyedia tenaga kerja outsourcing atau perusahaan pihak ketiga.

Mereka menyediakan keahlian dan layanan mereka kepada perusahaan tempat mereka bekerja tanpa dipekerjakan secara langsung oleh perusahaan tersebut. Namun, perlu dicatat bahwa hak-hak karyawan outsourcing juga terlindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.

Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai pengertian karyawan outsourcing dan hak-hak yang diberikan kepada mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Simak selengkapnya!

Baca: Penerapan Software HRIS dalam Pengelolaan SDM di Industri Outsourcing

Karyawan outsourcing adalah

Karyawan outsourcing adalah individu yang bekerja untuk sebuah perusahaan melalui perusahaan jasa penyedia tenaga kerja outsourcing atau perusahaan pihak ketiga. Mereka tidak dipekerjakan langsung oleh perusahaan tempat mereka bekerja, tetapi oleh perusahaan outsourcing yang kemudian menyewakan tenaga kerja mereka kepada perusahaan tempat mereka bekerja.

Penggunaan karyawan outsourcing dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengelola tenaga kerja sesuai dengan fluktuasi permintaan dan kebutuhan bisnis mereka. Namun, ada juga perdebatan tentang isu-isu seperti perlindungan hak pekerja, keamanan pekerjaan, dan ketidakpastian yang dapat dihadapi oleh karyawan outsourcing. Kebijakan dan regulasi terkait dengan karyawan outsourcing dapat bervariasi di berbagai negara.

Baca: Apa itu Outsourcing?

Hak-hak karyawan outsourcing menurut Undang-Undang

Hak-hak karyawan outsourcing di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengupahan. Berikut adalah beberapa hak-hak utama karyawan outsourcing berdasarkan peraturan tersebut:

1. Upah Minimum

Karyawan outsourcing berhak mendapatkan upah setidaknya sebesar upah minimum yang berlaku di daerah tempat mereka bekerja. Upah minimum ini ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Perusahaan outsourcing wajib membayar upah sesuai dengan upah minimum yang berlaku.

2. Jam Kerja dan Istirahat

Karyawan outsourcing memiliki hak untuk jam kerja yang wajar. Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia mengatur batasan waktu maksimum jam kerja dalam satu minggu. Selain itu, mereka juga berhak atas waktu istirahat selama jam kerja, yang biasanya termasuk waktu makan siang dan istirahat lainnya sesuai dengan peraturan perusahaan.

3. Cuti Tahunan

Hak cuti karyawan outsourcing juga diatur dalam Undang-undang. Karyawan outsourcing berhak atas cuti tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka memiliki hak untuk beristirahat dan liburan yang telah diatur dalam peraturan perusahaan. Selama cuti tahunan, perusahaan outsourcing wajib membayar upah sesuai dengan yang seharusnya diterima oleh karyawan tersebut.

4. Lembur

Jika karyawan outsourcing bekerja melebihi batas waktu yang diatur, mereka berhak menerima upah lembur. Pengaturan mengenai upah lembur ini juga diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

5. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Karyawan outsourcing memiliki hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan harus menyediakan perlengkapan keselamatan seperti helm, rompi, atau peralatan pelindung lainnya jika diperlukan dalam pekerjaan mereka.

6. Perlindungan Pekerja Wanita

Pekerja wanita yang merupakan karyawan outsourcing memiliki hak tambahan, seperti cuti menstruasi dan cuti melahirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga dilindungi dari diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.

7. Perlindungan dari Diskriminasi

Karyawan outsourcing dilindungi dari diskriminasi dalam hal upah, promosi, dan kesempatan kerja lainnya berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, dan faktor-faktor lain yang melanggar hukum. Mereka memiliki hak yang sama dengan pekerja tetap dalam hal ini.

8. Hak Asosiasi dan Berorganisasi

Karyawan outsourcing berhak untuk bergabung dalam serikat pekerja atau organisasi yang sejenis untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka tidak boleh dihambat atau dilarang untuk berorganisasi.

9. Pemberitahuan dan Kontrak Kerja

Perusahaan outsourcing wajib memberikan pemberitahuan tertulis mengenai syarat-syarat kerja, gaji, dan hak-hak karyawan outsourcing dalam kontrak kerja. Kontrak ini harus mencantumkan semua ketentuan yang berkaitan dengan pekerjaan dan hubungan kerja.

10. Pengakhiran Hubungan Kerja

Karyawan outsourcing berhak atas pemberitahuan dan kompensasi yang sesuai jika hubungan kerja mereka diakhiri oleh perusahaan outsourcing atau perusahaan tempat mereka bekerja. Pengakhiran kerja harus sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan yang berlaku.

Perlu diingat bahwa hak-hak karyawan outsourcing juga dapat diatur lebih lanjut oleh perjanjian kerja individu atau peraturan perusahaan yang berlaku di perusahaan outsourcing. Oleh karena itu, penting bagi karyawan outsourcing untuk memahami hak-hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku dan perjanjian kerja mereka.

Baca: Business Process Outsourcing (BPO): Pengertian, Tujuan, Hingga Keuntungan Layanan BPO Bagi Perusahaan

Pengajuan cuti dan lembur lebih mudah dengan GreatDay HR

hak cuti karyawan outsourcing gdhr

Beberapa pekerjaan terkadang memerlukan waktu lebih banyak untuk diselesaikan, salah satu caranya adalah dengan melakukan lembur. Setelah lembur, tidak jarang juga karyawan mengambil cuti di hari berikutnya untuk menyeimbangkan jam istirahat.

Pengajuan cuti dan lembur kini bisa lebih mudah dengan aplikasi GreatDay HR! Melalui fitur Leave & Overtime, karyawan bukan hanya dipermudah dalam pengajuan cuti saja, namun juga untuk lembur. Karyawan bisa mengajukan lembur di mana saja kapan saja! HR dan atasan juga dapat melakukan persetujuan dengan lebih fleksibel, lho!

Tak perlu lagi mengeluh karena persetujuan dan pengajuan cuti dan lembur yang ribet. Dengan fitur Leave & Overtime di GreatDay HR, permasalahan tersebut teratasi. Yuk, segera berlangganan dan unduh aplikasinya sekarang juga! Klik di sini untuk informasi lebih lengkap.

Baca juga: Apa Saja Hak Karyawan Kontrak? Berikut Penjelasannya!

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email