Hubungi Sales

Memahami Tentang Hubungan Industrial

Rizka Maria Merdeka | March 2, 2022 | Info & Update
by GreatDay HR

Hubungan industrial adalah istilah yang diambil dari kata dalam Bahasa Inggris “labour relation” yang berarti hubungan perburuhan. Sebelumnya, Istilah tersebut mencakup hubungan perburuhan dan berbagai masalah yang berhubungan dengan pekerja buruh dan pengusaha. Namun, seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman cakupan hubungan industrial tidak hanya terbatas pada hubungan antara pekerja dan pengusaha saja, melainkan dengan melibatkan pemerintah dengan aspek yang lebih luas.

Artikel kali ini akan membahas tentang pengertian hubungan industrial, prinsip-prinsip, sarana pendukung, serta konflik atau perselisihan yang terjadi di dalam hubungan industrial. Untuk mengetahui lebih banyak lagi tentang hubungan industrial, simak pembahasannya berikut ini!

Baca juga: Revolusi Industri: Latar Belakang dan Perkembangannya

Apa yang dimaksud dengan hubungan industrial?

Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 Pasal 1 Angka 16 tentang ketenagakerjaan, hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. Hubungan industrial tersebut didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara garis besar, dapat dikatakan bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara seluruh pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Hubungan industrial berpengaruh terhadap peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh di perusahaan. Selain itu, hubungan industrial juga berdampak pada peningkatan produktivitas semua pihak di lingkungan kerja. Oleh sebab itu, hubungan industrial perlu diciptakan sedemikian rupa agar harmonis, serasi, sejalan, dan aman demi pencapaian tujuan semua pihak yang terkait atau berkepentingan dan perusahaan itu sendiri.

Prinsip dan sarana pendukung hubungan industrial

Hubungan industrial memiliki beberapa prinsip dan sarana pendukung sebagai acuan demi terciptanya hubungan yang baik.

Prinsip-prinsip hubungan industrial menurut Payaman J. Simanjuntak di antaranya sebagai berikut.

  1. Kepentingan bersama: pengusaha, pekerja buruh, masyarakat, dan pemerintah.
  2. Kemitraan yang menguntungkan: pekerja buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling tergantung dan membutuhkan.
  3. Hubungan fungsional dan pembagian tugas.
  4. Kekeluargaan.
  5. Penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja.
  6. Peningkatan produktivitas.
  7. Peningkatan kesejahteraan bersama.

Selain prinsip-prinsip yang menjadi acuan dalam hubungan industrial, adapun sarana pendukung hubungan industrial. Antara lain sebagai berikut.

  1. Serikat pekerja atau buruh.
  2. Organisasi pengusaha.
  3. Lembaga kerjasama bipartit (LKS Bipartit).
  4. Lembaga kerjasama tripartit (LKS Tripartit).
  5. Peraturan perusahaan.
  6. Perjanjian kerja bersama (PKB).
  7. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaaan.
  8. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca juga: Pengertian Komunikasi Bisnis: Unsur, Jenis, Fungsi, Dan Manfaatnya

Perselisihan dalam hubungan industrial

Dalam setiap hubungan yang melibatkan banyak orang pasti akan selalu ada konflik atau perbedaan pendapat, tak terkecuali dalam hubungan industrial. Sama halnya dengan hubungan lain, perselisihan atau konflik dalam hubungan industrial terjadi ketika ada perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh. Perselisihan yang timbul biasanya terkait dengan hak-hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh di dalam satu perusahaan. Hal tersebut tercantum di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Pasal 1 Angka 1 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

Menurut Pasal 2 Undang-Undang No.2 Tahun 2004, jenis perselisihan industrial terbagi menjadi empat jenis. Empat jenis hubungan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Perselisihan Hak

Perselisihan tentang hak ini dapat muncul karena ada hak-hak karyawan yang tidak dipenuhi dengan baik oleh perusahaan. Maka dari itu, pihak perusahaan harus memastikan bahwa mereka dapat berlaku adil dan memenuhi kewajibannya terhadap karyawan, serta memberikan hak yang sudah seharusnya didapatkan oleh karyawan di perusahaan.

2. Perselisihan Kepentingan

Perselisihan karena kepentingan ini dapat timbul karena adanya perbedaan pendapat dan adanya perubahan atau pembaharuan terkait peraturan secara sepihak yang tidak disetujui dan merugikan karyawan. Jika perubahan-perubahan atas peraturan dan kebijakan perusahaan tersebut menyalahi kontrak kerja karyawan dan tentunya membuat karyawan mengalami kerugian, perselisihan tersebut akan sangat mungkin terjadi.

3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Perselisihan ini dapat terjadi jika ada perbedaan pendapat antara karyawan maupun perusahaan mengenai PHK yang diberlakukan sepihak. Misalnya karyawan diputus hubungan kerjanya dan tidak mendapatkan pesangon, sedangkan dalam ketentuan seharusnya karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan pesangon sebagai kompensasi.

4. Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan

Perselisihan antar serikat pekerja di dalam suatu perusahaan yang sama dapat muncul ketika ada kesalahpahaman mengenai keanggotaan atau pelaksanaan hak dan kewajiban dalam serikat pekerja.

Baca juga: HSE: Pengertian, Penerapan, dan Peran HRD

Cara menyelesaikan perselisihan dalam hubungan industrial

Jika terjadi perselisihan di dalam hubungan industrial, perselisihan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit. Kemudian, jika penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Selanjutnya, jika penyelesaian melalui mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat diajukan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Berikut adalah penjelasan terkait cara yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan dalam hubungan industrial.

1. Perundingan bipartit

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja/buruh, atau antara serikat pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan yang berselisih. Perundingan bipartit adalah perundingan yang dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dilaksanakan. Apabila perundingan bipartit mencapai kesepakatan, maka para pihak yang berkepentingan wajib membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

2. Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi

Penyelesaian konsiliasi dilakukan melalui seorang atau beberapa orang atau badan yang disebut sebagai konsiliator yang wilayah kerjanya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja,  dimana konsiliator tersebut akan menengahi pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihannya secara damai.

Jenis perselisihan yang dapat diselesaikan melalui konsiliasi antara lain: perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, atau perselisihan antar serikat pekerja/buruh yang berada di dalam satu perusahaan.

3. Penyelesaian perselisihan melalui mediasi

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh berada di dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh satu orang atau lebih mediator yang netral. Hal tersebut tercantum di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Pasal 1 Angka 1.

Dalam pelaksanaannya, proses mediasi dibantu oleh seorang mediator hubungan industrial yang merupakan pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

4. Penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Menurut Pasal 56 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Pengadilan Hubungan Industrial mempunyai kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut.

  1. Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak.
  2. Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan.
  3. Di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja.
  4. Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Baca juga: Apa Itu Serikat Pekerja? Kenali Tujuan dan Fungsinya

Kelola pekerjaan HR lebih praktis dengan aplikasi mobile GreatDay HR

hubungan industrial adalah gdhr

Pekerjaan HR yang menyangkut sumber daya manusia perlu selalu diberikan pengawasan dan pembaharuan terutama terkait payroll yang terdapat penghitungan pajak di dalamnya. Mengapa perlu ada pembaharuan? Hal itu karena data-data terkait gaji, profil perusahaan, profil pegawai, dan peraturan pemerintah terkait ketenagakerjaan bersifat dinamis. Selalu ada pembaharuan atau perubahan yang terjadi contohnya terhadap ketentuan penghitungan pajak, dan lain-lain.

Dalam upaya membantu meringankan beban kerja dan tanggung jawab departemen HR di perusahaan, aplikasi GreatDay HR menyediakan fitur-fitur yang praktis dan dapat mempermudah pekerjaan HR. Selain itu, Anda juga dapat menghemat waktu dan biaya dengan menggunakan GreatDay HR.

Pengelolaan data terkait absensi, pengajuan cuti, rekam aktivitas, pelaporan sarana prasarana, hingga penghitungan pajak dapat diakses secara praktis melalui GreatDay HR. Selain itu, seluruh data juga terintegrasi dengan payroll perusahaan. Segera unduh aplikasinya di IOS dan Android Anda atau kunjungi lamannya dan jadwalkan demonya!

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email