Inilah Hak Pekerja Perempuan yang Wajib Diketahui

By julianalimin   |  

Hak pekerja perempuan – Emansipasi wanita di tengah dinamisnya kehidupan menjadi suatu hal yang tidak bisa dihindari lagi. Terbukti, saat ini semakin meningkat pertumbuhan jumlah pekerja perempuan setiap tahun bahkan dengan posisi spesifikasi yang dikhususkan untuk pelamar perempuan lho. 

Ada banyak keunggulan yang dimiliki perempuan untuk mendukung performa kerja pada jabatan atau bidang tertentu seperti tekun, teliti, multitasking dan lainnya. Berbicara mengenai pekerja perempuan ada beberapa hal penting yang harus diketahui mengenai hak-hak khusus perempuan yang tidak sama dengan pekerja laki-laki. Langsung saja, yuk simak hak-hak pekerja perempuan yang kami rangkum berikut ini!

Hak Cuti Haid

Sudah menjadi lumrah setiap bulannya wanita akan mengalami haid atau datang bulan. Kondisi ini membuat perempuan mengalami beberapa hal yang berbeda saat menstruasi datang.  Mulai dari sakit, pusing bahkan hingga pingsan. Nyatanya pemerintah juga telah memberikan perhatian khusus seputar masalah ini sehingga melalui peraturan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 menjelaskan jika pekerja perempuan dalam masa haid dan merasa sakit bisa mengambil cuti pada hari pertama dan kedua dengan memberitahukan kepada atasannya.

Hak Cuti Hamil dan Melahirkan

Berbeda dengan hak cuti haid yang masih dijadikan perdebatan bahkan tidak pernah dijalankan, hak cuti hamil dan melahirkan telah banyak diberlakukan oleh banyak perusahaan. Hak ini  bahkan telah tertulis dalam peraturan hukum Ketenagakerjaan mengenai hak memperoleh cuti hamil dan cuti melahirkan atau dalam masa persalinan. Aturan ini dibuat cukup fleksibel sehingga banyak perusahaan di lapangan yang memberikan kebebasan pada karyawan wanita untuk menentukan sendiri kapan waktu untuk mengambil cuti.

Baca juga: Tingkatkan Peluang Kerja Tahun 2020 Di Indonesia Dengan Cara Ini

Hak Atas Biaya Melahirkan

Tidak hanya memperoleh gaji dari hitungan software Payroll Indonesia. Pekerja wanita juga memiliki hak untuk memperoleh biaya melahirkan dari perusahaan. Hal ini telah tertuang dalam peraturan mengenai perusahaan yang memiliki lebih dari 10 tenaga kerja harus membayar upah sedikitnya Rp1 juta untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS Kesehatan. Program ini sendiri telah mencakup tentang pemeriksaan kehamilan hingga biaya melahirkan. Tidak hanya itu saja, saat pekerja perempuan mengalami keguguran, ada pula hak yang bisa diperoleh dari perusahaan dengan catatan harus disertai dengan surat dokter atau bidan.

Hak Atas Menyusui

Tidak bisa dipungkiri, setiap perempuan yang telah melahirkan pasti ingin mengusahakan yang terbaik untuk anaknya, termasuk memberikan ASI eksklusif. Untuk itu, perusahaan harus memenuhi dan melihat urgensi hak karyawan perempuan untuk bisa menyusui bayinya. Biasanya perusahaan telah menyediakan tempat laktasi dan memberikan kesempatan untuk pekerja perempuan memerah ASI pada jam kerja. Bahkan aturan ini telah diatur dalam Pasal 83 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.

Itulah beberapa hak pekerja perempuan yang wajib Anda ketahui, semoga ulasan di atas bermanfaat sebagai referensi tambahan kita semua ya!

Tags : Hak Pekerja Perempuan

Related Topics