Hubungi Sales

Isi RUU Cipta Kerja; HRD Wajib Tahu dan Pahami!

Rizka Maria Merdeka | December 3, 2021 | Info & Update
by GreatDay HR

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Namun, RUU yang disahkan pada tanggal 2 November 2020 dan telah resmi menjadi UU No. 11 Tahun 2020 ini banyak menuai penolakan dari masyarakat.

Pasalnya, beberapa perubahan yang terdapat di dalam aturan baru tersebut dinilai sangat merugikan rakyat Indonesia terutama buruh/pekerja, anti-lingkungan hidup, mengabaikan HAM, dan lain-lain.

Sebelumnya, proses pengesahan Omnibus Law yang disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) ini, diiringi oleh protes masyarakat Indonesia yang tidak menyetujui aturan baru yang dibuat oleh pemerintah.

Namun, pengesahan tersebut tetap dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam pengesahannya, sejumlah lembaga dan aktivis mengeluarkan Mosi Tidak Percaya kepada Pemerintah Indonesia dan DPR RI setelah disahkannya UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia!

Apa Itu Omnibus Law?

Secara terminologi, kata omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti “untuk semuanya”. Sementara, dari segi hukum, omnibus law adalah satu aturan yang di dalamnya telah mencakup beberapa aturan.

Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato presiden Jokowi, setelah pelantikannya yang mengatakan bahwa beliau akan mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law yaitu; Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM).

Dilansir dari Kompas.com, adanya omnibus law ini dilakukan untuk menyederhanakan peraturan yang dibuat agar lebih tepat sasaran. Adapun konsep omnibus law dikenal dengan sebutan omnibus bill yang diartikan sebagai:

“Sebuah RUU yang mengatur banyak aturan yang terpisah dan berbeda, dan menggabungkan sejumlah subjek yang berbeda dalam satu cara sehingga dapat memaksa eksekutif untuk menerima ketentuan yang tidak disetujui atau juga membatalkan seluruh pengundangan.”

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Omnibus Law adalah undang-undang yang mengatur beberapa aturan berbeda yang dijadikan satu. Dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, maka UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) tidak berlaku lagi.

Isi UU Omnibus Law Cipta Kerja

UU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster pembahasan yang didalamnya terdapat beberapa poin, seperti:

  1. Penyederhanaan Perizinan
  2. Persyaratan Investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan Berusaha
  5. Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM
  6. Dukungan Riset dan Inovasi
  7. Administrasi Pemerintahan
  8. Pengenaan Sanksi
  9. Pengadaan Lahan
  10. Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah
  11. Kawasan Ekonomi Khusus

Poin – Poin UU Omnibus Law Cipta Kerja

Terdapat beberapa perubahan dan penghapusan dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law terkait kebijakan ketenagakerjaan. Berikut beberapa poin perubahan UU Omnibus Law Cipta Kerja 

1. Waktu Kerja/Hari Libur

UU Ketenagakerjaan dan PP No.35 Tahun 2021 UU Cipta Kerja menetapkan dua jenis aturan jam kerja karyawan sesuai Departemen Ketenagakerjaan (Depnaker) yang bisa digunakan oleh perusahaan di antaranya:

Pada Pasal 21 ayat (3) pada PP No.35/2021 atau Pasal 77 ayat (3) UU No.13/2013 jam kerja tersebut bisa saja tidak berlaku bagi sektor-sektor usaha tertentu, seperti sektor usaha yang membutuhkan operasional 24 jam dan terus-menerus.

Untuk hari libur mingguan, pekerja mendapatkan 1 hari libur apabila mendapatkan 6 hari kerja dalam seminggu atau 2 hari libur apabila mendapatkan 5 hari kerja dalam seminggu.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, pemerintah menetapkan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Waktu istirahat wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus.

Sementara cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

2. Status Pekerja

Aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) tertera dalam pasal 59 UUK 13/2003 dimana durasi kerja maksimal 2 tahun. Namun, terjadi perubahan dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law dimana tidak ada ketentuan yang mengatur tentang syarat Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Artinya, tidak ada batasan aturan pekerja bisa dikontrak alias status kontrak tanpa batas.

3. Upah

Pengupahan diatur ke dalam pasal 88-90 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang direvisi melalui UU Cipta Kerja Omnibus Law dimana terdapat 7 perubahan kebijakan, diantaranya:

  • Upah minimum
  • Struktur dan skala upah
  • Upah kerja lembur
  • Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu
  • Bentuk dan cara pembayaran upah
  • Hal-hal lain yang dapat diperhitungkan dengan upah
  • Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya

Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Ketentuan pengupahan tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Dengan adanya aturan baru tersebut, PP No. 78 Tahun 2015 dicabut.

Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law juga menerangkan bahawa upah minimum disebutkan hanya berupa Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal tersebut menjadikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) tidak digunakan lagi.

Rumus Penghitungan Upah Minimum

Dalam menghitung besar upah minimum, dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law digunakan rumus:

UMt + 1 = UMt + (UMt) x % PEt)

Keterangan:

  • UMt: Upah minimum tahun berjalan
  • PEt: Pertumbuhan ekonomi tahunan
  • Tidak memasukkan perhitungan inflasi, tetapi menjadi pertumbuhan ekonomi daerah

Baca Juga: Definisi Regulasi dan Pengertiannya di Dunia Bisnis

4. Pesangon

Dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law menerangkan bahwa tidak ada uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja 24 tahun dalam UU Cipta Kerja.

Sedangkan, dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai uang penggantian hak ini diatur dalam Pasal 154 ayat (3) & (4).

Terdapat beberapa perubahan dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law. Berikut poin-poin terkait pesangon yang diatur dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law:

  • Tidak ada uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena surat peringatan
  • Tidak ada uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena peleburan, pergantian status kepemilikan perusahaan
  • Tidak ada uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena perusahaan merugi 2 tahun dan pailit.
  • Tidak ada uang santunan berupa pesangon bagi ahli waris atau keluarga jika pekerja/buruh meninggal
  • Tidak ada uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena akan memasuki usia pensiun.

Adapun pasal 156 UU Cipta Kerja Omnibus Law berbunyi:

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah
  • Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah
  • Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah
  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah
  • Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah
  • Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
  • Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang 444 dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah
  • Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

5. Jaminan Sosial

Jaminan sosial yang diatur dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU 13 Tahun 2003, meliputi:

a. Jaminan Pensiun

Tidak ada sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program jaminan pensiun.

Sebelumnya, dalam UU Ketenagakerjaan diatur bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program jaminan pensiun akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp500.000.000.

b. Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Adanya pengaturan program jaminan sosial baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan prinsip asuransi sosial.

Jaminan kehilangan pekerjaan ini sebelumnya tidak diatur dalam UU 13/2003.

6. PHK

Dalam UU 13 Tahun 2003, ada 9 alasan perusahaan boleh melakukan PHK, diantaranya:

  1. Perusahaan bangkrut
  2. Perusahaan tutup karena merugi
  3. Perubahan status perusahaan
  4. Pekerja/buruh melanggar perjanjian kerja
  5. Pekerja/buruh melakukan kesalahan berat
  6. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun
  7. Pekerja/buruh mengundurkan diri
  8. Pekerja/buruh meninggal dunia
  9. Pekerja/buruh mangkir

Sementara itu, pada UU Omnibus Law Cipta Kerja ini bertambah 5 poin lagi, sehingga totalnya menjadi 14 alasan yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK, yaitu:

  1. Perusahaan melakukan efisiensi
  2. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan
  3. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
  4. Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh
  5. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan

Kesimpulan

UU Cipta Kerja Omnibus Law adalah beberapa aturan yang berbeda dan dimuat dalam satu undang-undang. Aturan baru tersebut memuat beberapa perubahan terkait penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, kemudahan investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus.

Itulah beberapa perubahan poin yang ada dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law yang harus diketahui dan dipahami oleh pekerja maupun para HR perusahaan. 

Baca Juga: Perpanjangan Insentif Pajak 2021, Benefit Apa Saja Yang Didapatkan Badan Usaha?

Dengan adanya perubahan aturan dalam undang-undang, membuat seorang HR perusahaan cukup kewalahan dalam mengelola proses penggajian para karyawan. Namun, GreatDay HR hadir dengan fitur canggih payroll yang mampu menjadi solusi bagi para HR dalam mengelola SDM perusahaan.

GreatDay HR adalah solusi bagi para HR dalam mengontrol daftar hadir, mengelola administrasi, penghitungan gaji & pajak, penghitungan tunjangan, dan masih banyak lagi di dalam satu aplikasi terintegrasi. Semua proses dan data administrasi yang dibutuhkan dan dilakukan di GreatDay HR akan tersimpan secara otomatis.

Adapun fitur penghitungan gaji dan pajak dilakukan menggunakan penghitungan payroll yang dilakukan secara akurat. Jadi, kalian tidak perlu khawatir terjadi salah hitung dalam proses penghitungan gaji dan pajak melalui GreatDay HR. 

Nah tunggu apalagi? Hubungi kami untuk mendapatkan demo GreatDay HR secara gratis dan rasakan kesempatan mengatur tugas HRD kalian di aplikasi GreatDay HR.

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | May 13, 2022
20 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | January 17, 2023
Penting! Inilah Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email