Apakah Anda pernah menemukan rekan kerja tertidur di meja kerja? Sepanjang dia melakukannya pada jam istirahat, maka sebaiknya Anda membiarkannya. Menurut penelitian, tidur sejenak pada jam istirahat memberi manfaat untuk menyegarkan otak, meningkatkan kreativitas, mengembalikan fokus, dan menghindari stres. Namun pertanyaannya, apakah tidur pada jam istirahat dihitung dibolehkan dan apakah jam kerja dihitung ke dalam jam kerja karyawan?
Apakah pemerintah mengatur jam istirahat kerja? Ya, dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 79 disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan waktu untuk istirahat dan cuti terhadap pekerja atau karyawannya.
Baca juga: Sudah Tahu Perbedaan PKWT dan PKWTT?
Berapa lama waktu untuk istirahat dan cuti ini? Dalam pasal yang sama ayat (1) disebutkan waktu istirahat kerja paling sedikit setengah jam (30 menit), seusai kerja terus-menerus selama 4 jam berturut-turut. Waktu istirahat kerja itu tidak masuk ke dalam hitungan jam kerja.
Hal ini dipertegas lagi di dalam pasal 80 yang menyebutkan agar perusahaan memberikan kesempatan secukupnya pada pekerja / karyawannya untuk melakukan ibadah sesuai kewajiban agamanya. Ini artinya waktu untuk ibadah terhitung ada di luar jam kerja.
Apa yang disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tampaknya dipertegas lagi dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 102/MEN/VI/2004 mengenai jam dan upah kerja lembur. Penyebutan ini ada di pasal 7 dimana terdapat perusahaan wajib memberi karyawan kesempatan untuk beristirahat secukupnya. Namun, tentu setiap perusahaan bisa mengatur soal jam kerja dan lamanya, tergantung dari beban kerja karyawan.
Kemudian, kembali lagi ke soal jam istirahat kerja, apakah masuk dalam hitungan jam kerja? Dua peraturan yang disebutkan diatas, kita dapat tarik kesimpulannya, yaitu tidak.
Oleh karena itu, perusahaan bebas mengatur tentang jam istirahat kerja tanpa mengurangi jam kerja yang bisa dimaksimalkan secara harian. Hal paling penting adalah perusahaan tidak boleh mengurangi waktu istirahat dibawah 30 menit dan tidak boleh mempekerjakan karyawan 4 jam berturut-turut tanpa jeda istirahat.
Baca juga: Manfaat Absensi Karyawan untuk Perusahaan
Bila, Anda mempekerjakan karyawan yang masuk jam 07.00, maka sebaiknya mengistirahatkan mereka jam 11.00. Jika Anda baru istirahat mereka jam 12.00, maka Anda itu telah melanggar UU Ketenagakerjaan. Sebab, Anda telah bekerja selama 5 jam tanpa henti.
Hal yang tak kalah penting adalah Anda bisa pastikan mereka tidak lupa waktu, sehingga bisa bekerja lagi tepat waktu dengan efisiensi tinggi. Anda tidak usah memeriksa ke ruang kerja satu per satu, sebab Anda bisa menggunakan sistem aplikasi online yang bernama HRIS Indonesia. Dengan aplikasi ini, Anda sangat mudah memantau absensi karyawan Anda.
Tidak hanya itu, aplikasi HRIS memiliki banyak kelebihan yaitu memantau kehadiran karyawan, lokasi absensi, mencatat serta menghitung jam dan upah kerja lembur, jadwal kerja, hingga mengelola reimbursement.