Hubungi Sales

JHT: Pengertian dan Aturan Program Jaminan Hari Tua dari BPJS KT

Rizka Maria Merdeka | April 5, 2022 | Info & Update
by GreatDay HR

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk menjamin peserta memperoleh uang jaminan ketika memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau cacat total. JHT diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang membuka peluang bagi peserta menerima JHT tanpa harus menunggu usia pensiun. Hal terkait pencairan dana JHT sempat menjadi perbincangan hangat karena adanya perubahan pada aturan yang menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua dapat dipergunakan apabila karyawan telah berusia 56 tahun, meninggal, atau cacat total tanpa pengecualian atau keringanan lainnya.

Sehingga, jika karyawan belum berusia 56 tahun atau tidak mengalami kondisi lainnya, maka dana JHT tidak boleh diberikan. Namun, peraturan tersebut kemudian kembali ke peraturan awal yakni JHT dapat dicairkan meskipun tidak mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut dengan syarat dan kebijakan tertentu. Untuk mengetahui informasi lebih banyak terkait JHT, simak ulasannya dalam artikel berikut ini!

Baca juga: Perbedaan Jaminan Hari Tua & Jaminan Pensiun yang Harus Anda Tahu

Pengertian Jaminan Hari Tua (JHT) 

Jaminan Hari Tua atau JHT adalah manfaat uang tunai atau dana jaminan yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total. Dengan kata lain, JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika mengalami salah satu atau lebih dari tiga kondisi tersebut. Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) membuka peluang dana JHT diberikan kepada peserta tanpa harus menunggu usia pensiun.

Manfaat Jaminan Hari Tua yang diberikan kepada peserta berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Adapun uang tunai yang diperoleh dari program JHT dapat dibayarkan sekaligus atau sebagian tergantung kebijakan dan kondisi peserta saat itu. Dana JHT diberikan secara menyeluruh atau dibayarkan sekaligus apabila peserta:

  1. Mencapai usia 56 tahun
  2. Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun
  3. Terkena pemutusan hubungan kerja dan sedang tidak aktif bekerja di manapun
  4. Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
  5. Mengalami cacat total atau meninggal dunia

Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT (PP 46/2015) mengatur peserta program JHT yang terdiri atas: 

  1. Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, meliputi:
    1. Pekerja pada perusahaan
    2. Pekerja pada orang perseorangan
    3. Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan 
  2. Peserta bukan penerima Upah, meliputi:
    1. Pemberi kerja
    2. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
    3. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri

Baca juga: Pengertian Dana Pensiun, Jenis dan UU yang Mengatur

Manfaat JHT

Program Jaminan Hari Tua (JHT) ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta, dengan ketentuan: 

  1. Manfaat JHT dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. (pasal 37 ayat (1) jo. Pasal 26 ayat (1) PP 46/2015)
  2. Diluar kondisi tersebut, pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun (pasal 37 ayat (3) UU 40/2004 jo. pasal 22 ayat (4) PP 46/2015).
  3. Batas tertentu yang dimaksud adalah paling banyak 30% dari total saldo JHT, yang peruntukan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun. Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu tersebut hanya dapat dilakukan untuk 1 kali selama menjadi peserta (pasal 22 ayat (5) dan (6) PP 46/2015) 

Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), program JHT merupakan program jaminan sosial yang optional atau tidak wajib. Bila mengikuti program, PMI akan mendapatkan manfaat JHT sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Peserta PMI akan mendapatkan manfaat Program JHT yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta:

  1. Berhenti bekerja karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, termasuk gagal berangkat dan gagal ditempatkan
  2. Mengalami PHK
  3. Meninggal dunia
  4. Mengalami cacat total tetap
  5. Menjadi warga negara asing (Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia)

Baca juga: Penting! Ketahui Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya

Ketentuan dan aturan JHT

Ketentuan pendaftaran, besarnya iuran, serta tata cara pembayaran iuran bagi peserta penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia, berbeda-beda tergantung pada kategori peserta. Perbedaannya dapat dilihat dalam tabel berikut ini.

JHT Tabel

Baca juga: Apa Itu Salary? Berikut Definisi, Komponen, dan Perbedaannya dengan Upah

Cara klaim JHT

Dalam pengajuan pencarian peserta JHT juga harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak
  5. Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
  6. Foto diri terbaru (tampak depan)
  7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50.000.000)

Setelah itu, klaim JHT bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Cara mengklaim dana JHT antara lain sebagai berikut.

  1. Melalui online

  1. Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri
  3. Unggah semua dokumen persyaratan beserta foto ukuran maksimal 6 MB
  4. Konfirmasi pengajuan
  5. Nantinya akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email
  6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan di formulir.
  1. Melalui kantor cabang

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana
  2. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia
  3. Unggah dokumen persyaratan klaim
  4. Mendapatkan notifikasi pengajuan
  5. Perlihatkan notifikasi pada petugas untuk mendapat nomor antrian
  6. Tunggu untuk dipanggil wawancara 
  7. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan mendapatkan tanda terima
  8. Tunggu saldo JHT masuk ke rekening

Baca juga: Manfaat dan Syarat Klaim JKK-JKM

Penghitungan pajak dan gaji karyawan lebih praktis dan otomatis dengan aplikasi GreatDay HR

Jaminan Hari Tua dapat dipergunakan apabila karyawan telah berusia gdhr

Pengelolaan gaji karyawan atau payroll merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab bagian HR dan finance. Dalam pengelolaannya, tentunya bukan hal yang mudah dan cukup memakan banyak waktu, bahkan terkadang perlu lembur. Hal tersebut karena hal-hal yang berkaitan dengan keuangan adalah hal yang sensitif dan krusial serta banyak komponen yang harus dihitung dalam penggajian, misalnya BPJS, pajak, dan lain sebagainya. Tentu dalam proses pengelolaan gaji tersebut diperlukan ketelitian dalam penghitungannya agar tidak ada kekeliruan yang berakibat merugikan karyawan dan perusahaan secara finansial.

Namun, bagian HR dan finance juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dikerjakan selain mengelola penggajian karyawan. Hal itu seringkali menjadi kendala atau kesulitan yang dikeluhkan oleh petugas HR dan finance. Sementara penggajian harus tepat waktu dan tepat penghitungannya, ditambah dengan jumlah karyawan yang banyak dengan jumlah gaji yang berbeda-beda, serta aturan penghitungan pajak dan kebijakan terkait BPJS yang berubah-ubah.

Sebagai bentuk kepedulian kepada para HR, aplikasi GreatDay HR hadir dengan fitur-fitur canggih untuk membantu meringankan pekerjaan HR terutama terkait penghitungan payroll dan pajak. Anda akan mendapatkan kemudahan dalam mengelola payroll dan penghitungan pajak, BPJS, dan lainnya secara otomatis dengan hanya satu software HRIS saja. Anda juga dapat mengakses data penggajian dan komponen-komponen lainnya melalui ponsel pintar Anda. Selain itu, aplikasi GreatDay HR juga memungkinkan Anda untuk mengelola absensi, mempermudah pengajuan cuti, konsultasi kesehatan, melakukan conference meeting, hingga rekam aktivitas kerja untuk membantu dalam hal pengawasan kondisi dan kinerja karyawan di perusahaan.

Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi GreatDay HR di AppStore atau PlayStore di ponsel pintar Anda sekarang juga, kunjungi laman greatdayhr.com untuk informasi lebih lengkap dan dapatkan demonya secara gratis!

Baca juga: Penting! Ketahui Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | May 13, 2022
20 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | January 17, 2023
Penting! Inilah Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email