Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk menjamin peserta memperoleh uang jaminan ketika memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau cacat total. JHT diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang membuka peluang bagi peserta menerima JHT tanpa harus menunggu usia pensiun. Hal terkait pencairan dana JHT sempat menjadi perbincangan hangat karena adanya perubahan pada aturan yang menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua dapat dipergunakan apabila karyawan telah berusia 56 tahun, meninggal, atau cacat total tanpa pengecualian atau keringanan lainnya.
Sehingga, jika karyawan belum berusia 56 tahun atau tidak mengalami kondisi lainnya, maka dana JHT tidak boleh diberikan. Namun, peraturan tersebut kemudian kembali ke peraturan awal yakni JHT dapat dicairkan meskipun tidak mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut dengan syarat dan kebijakan tertentu. Untuk mengetahui informasi lebih banyak terkait JHT, simak ulasannya dalam artikel berikut ini!
Baca juga: Perbedaan Jaminan Hari Tua & Jaminan Pensiun yang Harus Anda Tahu
Jaminan Hari Tua atau JHT adalah manfaat uang tunai atau dana jaminan yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total. Dengan kata lain, JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika mengalami salah satu atau lebih dari tiga kondisi tersebut. Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) membuka peluang dana JHT diberikan kepada peserta tanpa harus menunggu usia pensiun.
Manfaat Jaminan Hari Tua yang diberikan kepada peserta berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Adapun uang tunai yang diperoleh dari program JHT dapat dibayarkan sekaligus atau sebagian tergantung kebijakan dan kondisi peserta saat itu. Dana JHT diberikan secara menyeluruh atau dibayarkan sekaligus apabila peserta:
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT (PP 46/2015) mengatur peserta program JHT yang terdiri atas:
Baca juga: Pengertian Dana Pensiun, Jenis dan UU yang Mengatur
Program Jaminan Hari Tua (JHT) ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta, dengan ketentuan:
Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), program JHT merupakan program jaminan sosial yang optional atau tidak wajib. Bila mengikuti program, PMI akan mendapatkan manfaat JHT sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Peserta PMI akan mendapatkan manfaat Program JHT yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta:
Baca juga: Penting! Ketahui Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya
Ketentuan pendaftaran, besarnya iuran, serta tata cara pembayaran iuran bagi peserta penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia, berbeda-beda tergantung pada kategori peserta. Perbedaannya dapat dilihat dalam tabel berikut ini.
Baca juga: Apa Itu Salary? Berikut Definisi, Komponen, dan Perbedaannya dengan Upah
Dalam pengajuan pencarian peserta JHT juga harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
Setelah itu, klaim JHT bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Cara mengklaim dana JHT antara lain sebagai berikut.
Baca juga: Manfaat dan Syarat Klaim JKK-JKM
Pengelolaan gaji karyawan atau payroll merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab bagian HR dan finance. Dalam pengelolaannya, tentunya bukan hal yang mudah dan cukup memakan banyak waktu, bahkan terkadang perlu lembur. Hal tersebut karena hal-hal yang berkaitan dengan keuangan adalah hal yang sensitif dan krusial serta banyak komponen yang harus dihitung dalam penggajian, misalnya BPJS, pajak, dan lain sebagainya. Tentu dalam proses pengelolaan gaji tersebut diperlukan ketelitian dalam penghitungannya agar tidak ada kekeliruan yang berakibat merugikan karyawan dan perusahaan secara finansial.
Namun, bagian HR dan finance juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dikerjakan selain mengelola penggajian karyawan. Hal itu seringkali menjadi kendala atau kesulitan yang dikeluhkan oleh petugas HR dan finance. Sementara penggajian harus tepat waktu dan tepat penghitungannya, ditambah dengan jumlah karyawan yang banyak dengan jumlah gaji yang berbeda-beda, serta aturan penghitungan pajak dan kebijakan terkait BPJS yang berubah-ubah.
Sebagai bentuk kepedulian kepada para HR, aplikasi GreatDay HR hadir dengan fitur-fitur canggih untuk membantu meringankan pekerjaan HR terutama terkait penghitungan payroll dan pajak. Anda akan mendapatkan kemudahan dalam mengelola payroll dan penghitungan pajak, BPJS, dan lainnya secara otomatis dengan hanya satu software HRIS saja. Anda juga dapat mengakses data penggajian dan komponen-komponen lainnya melalui ponsel pintar Anda. Selain itu, aplikasi GreatDay HR juga memungkinkan Anda untuk mengelola absensi, mempermudah pengajuan cuti, konsultasi kesehatan, melakukan conference meeting, hingga rekam aktivitas kerja untuk membantu dalam hal pengawasan kondisi dan kinerja karyawan di perusahaan.
Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi GreatDay HR di AppStore atau PlayStore di ponsel pintar Anda sekarang juga, kunjungi laman greatdayhr.com untuk informasi lebih lengkap dan dapatkan demonya secara gratis!
Baca juga: Penting! Ketahui Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya