Hubungi Sales

Perbedaan Jaminan Hari Tua & Jaminan Pensiun yang Harus Anda Tahu

Rizka Maria Merdeka | May 7, 2020 | Human Resource (HR)
by GreatDay HR

BPJAMSOSTEK diperuntukan untuk perlindungan dan mensejahterakan para karyawan, terbagi atas 4 program seperti Jaminan Kecelakan Kerja(JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Harti Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Dari empat program kesehatan yang sudah disebutkan di atas, tentunya masing-masing memiliki perbedaan, mulai dari besarnya tanggungan yang dibebankan maupun manfaat yang berbeda.

Jika JKK dan jaminan kesehatan di tanggung penuh oleh perusahaan, maka iuran kesehatan jenis lainnya seperti JHT dan JP (Jaminan Pensiun) akan dibebankan kepada dua pihak, baik perushaan maupun pekerja itu sendiri.

Jika bicara lebih dalam lagi mengenai JHT DAN JP tentunya masih ada beberap orang yang merasakan bingung karena namanya program kesehatan yang serupa, tapi memiliki manfaat yang berbeda. Karena itulah di kesempatan inin kami akan mengulas perbedaan keduanya yang diambil dari website BPJS Ketenagakerjaan

Namun sebelum itu kami akan memberikan gambaran singkat mengenai JHT. Dilihat dari definisinya maka Jaminan Hari Tua, merupakan program nasional atau tabungan wajib yang dibuat berdasarkan prinsip asuransi sosial. Besar harapan dengan adanya program pemerintah ini akan menjamin pesertanya saat memasuki usia pensiun.

Siapa Saja Peserta JHT?

  1. Penerima upah selain penyelenggara negara termasuk mereka yang terdaftar sebagai pekerja pada perusahaan maupun perseorangan. Selain itu bagi WNA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan juga masuk dalam kategori ini.
  2. Bukan penerima upah sendiri dikategorikan sebagai pihak pemberi kerja, pekerja mandiri, dan mereka yang bukan menerima upah. 

Namun yang perlu diperhatikan adalah jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, maka semuanya wajib di daftarkan. Begitu juga dengan peserta yang bekerja lebih dari satu perusahaan. 

Pendaftaran JHT 

Keterangan Penerima Upah Bukan Penerima Upah
Cara Pendaftaran Perusahaan yang mendaftarkanAkan tetapi jika kewajiban ini tidak dijalankan, maka pekerja harus mendaftarkan diri dengan melengkapi data berikut :Bukti sebagai pekerja yang sahKTPKK Mendaftarkan diri sendiri sesuai prosedur yang berlaku, baik perseorangan atau melalui wadah. 
Bukti peserta Nomor peserta akan terbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunasKartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen dan iuran pertama dibayar lunasKepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan Nomor peserta akan terbit 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunasKartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen dan iuran pertama dibayar lunasKepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan  
Pindah perusahaan Wajib meneruskan kepesertaan JHTnya yang lama ke perusahaan yang baru  
Perubahan data Wajib disampaikan oleh perusahaan kepada lembaga terkait  paling lama 7 hari sejak ada perubahan Wajib disampaikan peserta atau wadah kepada lembaga terkait paling lama 7 hari sejak ada perubahan

Iuran dan Tata Cara Pembayaran

Keterangan Penerima Upah Bukan Penerima Upah
Besar Iuran 5,7% dari upah:2% pekerja3,7% pemberi kerja Berdasarkan pada nominal yang telah ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PPDaftar iuran dipilih oleh peserta sesuai dengan penghasilan 
Upah yang dijadikan dasar Upah sebulan, yang terdiri dari upah pokok & tunjangan tetap  
Cara pembayaran Dibayarkan oleh perusahaanDibayarkan tepat waktu dan sampai bulan berjalan Dibayarkan sendiri atau melalui wadahDibayarkan tepat waktu dan sampai bulan berjalan
Denda 2% setiap bulannya dari keterlambatan dari iuran   

Manfaat JHT 

Berupa uang tunai yang nantinya akan diakumulasi dan ditambah dengan hasil pengembangan:

  1. peserta mencapai usia 56 tahun
  2. meninggal dunia
  3. cacat total tetap

Dalam hal ini berlaku jika peserta akan berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

  • Manfaat JHT ini dapat diambil sebelum mencapai usia 56 tahun sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan aturan:
    1. Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
    2. Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan

Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan 1x 

  • Peserta mencapai usia 56 tahun dan masih bekerja, namun memilih untuk menunda kewajibannya maka JHT akan dibayarkan saat berhenti bekerja.
  • BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
  • Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
    1. Janda/duda
    2. Anak
    3. Orang tua, cucu
    4. Saudara Kandung
    5. Mertua
    6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
    7. Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
  • Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan
Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun
Diatur dalam PP No. 46 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua.  Sesuai dengan PP No.45 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun
Manfaat uang tunai yang dibayarkan saat peserta memasuki usia pension, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.  Jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat
Namun mengalami perubahan menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015, bahwa saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang  tertera di peraturan sebelumnya
Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) Peserta program Jaminan Pensiun
Golongan Penerima Upah
Penerima upah selain penyelenggara negara Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara
Semua pekerja baik perusahaan & perseorangan Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara Negara, yang terdiri dari pekerja pada perusahaan dan pekerja pada orang perseorangan.
WNA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan  
 
 Golongan Bukan Penerima Upah
Pemberi Kerja  
Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
Pekerja bukan penerima upah selain poin
 
Manfaat Jaminan Hari Tua Manfaat Jaminan Pensiun
  Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Masa iuran minimum 15 tahun dan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia
Namun jika peserta meninggal dunia maka ahli waris yang berhak menerima JHT:  
Janda/duda Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Anak Uang tunai yang diberikan karena cacat total, sehingga tidak dapat bekerja kembali, maupun sakit hingga meninggal dunia. Paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%).
Orang tua, cucu Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
Saudara Kandung Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris, yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi. Diberikan dalam syarat dan ketentuan. 
Mertua Manfaat Pensiun Anak (MPA)
Pihak yang ditunjuk dalam wasiat Uang bulanan untuk anak yang menjadi ahli waris peserta max 2 orang yang terdaftar dan mencapai saat usia anak sampai 23 tahun dan kondisi tertentu.
Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
  Manfaat yang ditujukan kepada orang tua yang menjadi ahli waris peserta lajang, yang dianggap sudah memenuhi ketentuan kepesertaan.
Manfaat Lumpsum 
Peserta hanya akan mendapatkan manfaat berupa akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya dengan syarat tertentu
  Besar Iuran & Pihak yang Menaggung Jaminan Pensiun
Besar Iuran & Pihak yang Menanggung Jaminan Hari Tua  Akan ditanggung perusahaan/pemberi kerja sebesar 2%, sedangkan 1% akan dibebankan kepada tenaga kerja.
Sejumlah 5,7% dari upah, dan 2% ditanggung pekerja, sedangkan 3,7% ditanggung perusahaan/pemberi kerja.  

Kesimpulan

Dengan memahami aturan dan manfaat di atas semoga peserta dapat lebih memahami manfaat yang mereka bisa dapatkan, di masa pensiun dan hari tua yang akan datang. Nantinya kedua program ini bisa Anda gunakan untuk membuka peluang rezeki yang baru seperti membuka usaha, berlibur bersama keluarga, atau tabungan untuk keluarga.

Baca juga:

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email