Hubungi Sales

Serba-Serbi Hak Atas Kekayaan Intelektual

Rizka Maria Merdeka | June 12, 2020 | Info & Update
by GreatDay HR

Baik perusahaan yang bergerak di industri apapun, manufaktur ataupun jasa harus memperhatikan hak atas kekayaan intelektual. Karena baik orang yang memproduksi karya kreatif ataupun sebagai pengguna, harus tahu aturan ini dan jangan sampai Anda dirugikan atau malah merugikan orang lain.

Semua urusan mengenai hak atas kekayaan intelektual ini adalah urusan yang penting dan ditangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang berada di bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Definisi Hak atas Kekayaan Intelektual

Secara singkat pengertian hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dapat diartikan sebagai hak yang merupakan hasil kegiatan intelektual manusia, atau kemampuan yang memberikan manfaat ekonomi.

Dapat dikatakan sebagai hak eksklusif atau diberikan hanya untuk sebagian orang atau kelompok yang menciptakan karya tersebut. Dengan adanya hak ini  setiap karya cipta tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin dari penciptanya.

Baca juga: Semua yang Harus Anda Tahu Tentang UU Hak Cipta!

Tujuan Penerapan Hak atas Kekayaan Intelektual

Selain untuk melindungi HaKI atau hak atas kekayaan intelektual penciptanya, masih ada beberapa manfaat tujuan dibuatnya aturan di atas

  • Memberikan perlindungan hukum kepada setiap pemilik karya baik pencipta yang merupakan individu atau sekelompok orang, hasil karya cipta, atau pemegang hak cipta yang sah 
  • Meminimalisir terjadinya pelanggaran atas Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.
  • Menjadi motivasi bagi para pencipta, industri serta masyarakat luas, agar dapat terus berkarya dan berinovasi. Serta dapat meningkatkan kompetisi yang terjadi pada pasar luas, terutama dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual.
  • Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk penemuan baru di bidang teknologi.
  • Mempercepat pertumbuhan indrustri, serta menciptakan lapangan kerja baru yang membantu perekonomian negara dan masyarakat.

Jenis-Jenis Hak atas Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri, aturan ini sendiri telah dibuat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Hak Cipta

Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta jika telah membuat karya yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata berdasarkan prinsip deklaratif.

Contoh karya yang dilindungi hak cipta adalah:

  1. Pamflet, program komputer, buku, perwajahan karya tulis yang dipublikasikan, serta hasil karya tulis.
  2. Kuliah, Ceramah, pidato, dan ciptaan lain yang serupa.
  3. Alat peraga yang diciptakan terkait dengan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik tanpa 
  5. Pewayangan, drama atau drama musikal, tarian, koreografi, dan pantomim.
  6. Seni rupa seperti gambar, lukisan, kaligrafi, ukiran, patung, seni pahat, dan kolase.
  7. Seni Terapan, peta, karya arsitektur, batik atai seni motif.
  8. Fotografi, sinematografi, potret.
  9. Saduran, tafsir, bunga rampai, adaptasi, aransemen,  basis data, modifikasi, dan karya lain yang merupakan hasil transformasi.
  10.  Kompilasi ciptaan atau data, modifikasi ekspresi budaya tradisional,  dalam format yang dapat terdektsi pemograman komputer. 
  11. Perpaduan ekspresi budaya tradisional namun harus karya orisinal.
  12. Permainan video dan program komputer.

Hak Kekayaan Industri

Beberapa turunan dari Hak Kekayaan Industri yang perlu Anda ketahui 

  1. Hak Paten 
  2. Hak Merek
  3. Desain Industri
  4. Indikasi Geografis

Perbedaan antara hak paten, merek, dan desain industri dapat digambarkan dengan kasus berikut, misalnya saja merek motor “A” hanya dimiliki oleh penciptanya . Akan tetapi hak paten merupakan hak milik penemu jika ada inovasi terbaru seperti motor berbahan bakar tenaga surya. 

Baca juga: Ini Cara Mengisi SPT Tahunan Badan yang Benar!

Sedangkan untuk desain industri, gaya masing-masing motor merupakan ciri khas yang membedakan setiap merk. Terakhir indikasi geografis sendiri yaitu penanda yang membedakan kualitas, reputasi, dan karakteristik terhadap suatu produk. Dapat dimunculkan dalam bentuk logo atau stiker pada kemasan.

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual

  • Prinsip Ekonomi
    Hak yang bersifat ekonomi karena hasil karya intelektual. Diperlukan pengukuhan agar dapat digunakan secara maksimal dan tidak disalahgunakan oknum yang tidak bertanggungjawab.
  • Prinsip Keadilan
    Perlindungan yang memberikan jaminan kepada pemiliknya untuk mempunyai hak penuh atas hasil karyanya seperti dalam seni, sastra, maupun ilmu pengetahuan dan hal ini terkait dengan prinsip keadilan. 
  • Prinsip Kebudayaan
    Prinsip ketiga adalah kebudayaan. Merupakan perlindungan negara terhadap sastra, perkembangan ilmu pengetahuan, dan seni yang meningkatkan kehidupan menusia. Sehingga nantinya bisa meningkatkan taraf hidup dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat, bangsa dan negara.
  • Prinsip Sosial
    Terakhir namun tidak kalah penting, yaitu prinsip sosial yang mengatur kepentingan manusia dan melindungi hak-haknya demi menjamin keseimbangan masyarakat yang diakui oleh hukum.

Demikianlah pembahasan mengenai hak atas kekayaan intelektual, namun agar semakin lengkap baca juga undang-undang yang mengaturnya tentang (HaKI). 

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | May 13, 2022
20 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | January 17, 2023
Penting! Inilah Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email