Hubungi Sales

Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Rizka Maria Merdeka | March 24, 2022 | Keuangan
by GreatDay HR

Koperasi adalah suatu badan usaha atau organisasi di bidang ekonomi yang dimiliki dan dijalankan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama. Istilah “koperasi” tentunya sudah sangat dikenal oleh masyarakat luas, terutama bagi para pegawai. Kata koperasi diambil dari Bahasa Inggris, co-operation yang berarti kerja sama. Jadi sistem pengelolaan koperasi didasarkan pada asas kekeluargaan dan kehidupan berdemokrasi.

Berbeda dengan badan usaha ekonomi pada umumnya, koperasi dikelola secara utuh oleh para anggotanya. Struktur organisasi yang dibentuk di dalamnya juga diisi oleh orang-orang yang terdaftar sebagai anggota koperasi tersebut. Koperasi juga dianggap sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan.

Dengan menganut prinsip ekonomi kerakyatan, koperasi dibentuk dengan tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya dan keluarganya. Jadi, seluruh pendapatan dan keuntungan yang diperoleh koperasi dikelola demi peningkatan kinerja dan kemajuan koperasi serta dibagikan pada anggota aktif koperasi. Selain itu, koperasi juga memiliki banyak fungsi, prinsip, dan tujuan lainnya. Artikel kali ini akan membahas tentang pengertian, prinsip, tujuan, fungsi, dan jenis koperasi. Untuk mengetahui informasi lebih banyak seputar koperasi, simak ulasannya berikut ini!

Baca juga: Apa Itu Serikat Pekerja? Kenali Tujuan dan Fungsinya

Pengertian dan tujuan koperasi

Secara umum, pengertian koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh para anggotanya. Namun, ada pengertian lain yang dikemukakan oleh beberapa ahli, salah satunya adalah Bapak Koperasi Indonesia, yaitu Mohammad Hatta atau Bung Hatta. Menurut beliau, koperasi adalah usaha yang didirikan dan dijalankan bersama guna memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup masyarakat secara ekonomi yang berlandaskan asas tolong menolong.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Koperasi dapat didirikan oleh siapapun baik perorangan maupun badan hukum dengan modal usaha yang diperoleh dari seluruh anggotanya. Oleh sebab itu, jalannya program kerja koperasi harus disesuaikan dengan aspirasi serta kepentingan bersama. Tujuan utama dari didirikannya koperasi adalah sebagai berikut.

  1. Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
  2. Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
  3. Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
  4. Koperasi juga berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

Koperasi tidak hanya bertujuan untuk kepentingan anggota, namun juga memiliki peran penting bagi para konsumen atau pelanggannya. Berdasarkan kepentingannya, tujuan koperasi di antara lain sebagai berikut.

  1. Produsen dapat menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi
  2. Konsumen dapat memperoleh barang dengan kondisi baik dengan harga yang lebih rendah
  3. Usaha kecil dapat mendapatkan modal usaha dengan cicilan yang ringan dan membangun usaha bersama

Baca juga: Perlu Tahu! Pengertian dan Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Uang

Fungsi dan prinsip koperasi

Selain tujuan, koperasi juga memiliki fungsi dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar didirikannya badan usaha tersebut. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25/1992 disebutkan bahwa terdapat empat fungsi dan peran koperasi, di antaranya sebagai berikut.

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dalam peran dan pelaksanaannya, koperasi juga kerap memberi bantuan seperti kredit atau pinjaman berupa dana kepada anggota sebagai solusi permasalahan finansial. Pembentukan koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di Indonesia.

Selanjutnya, proses pembentukan koperasi juga tidak luput dari prinsip-prinsip yang dianut dalam pelaksanaan program kerja dan tujuannya. Berikut adalah prinsip-prinsip yang mendasari terbentuknya koperasi. Prinsip dasar koperasi telah tercantum dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 adalah sebagai berikut.

  1. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela
  2. Proses pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
  3. Pemberian balas jasa kepada anggota koperasi disesuaikan dengan modal anggota tersebut.
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.
  5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.
  6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
  7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerja sama.

Kemudian, Prinsip Koperasi berdasarkan Undang-Undang No. 17 Th. 2012, yaitu modal terdiri dari simpanan pokok dan Surat Modal Koperasi (SMK).

Baca juga: Perpanjangan Insentif Pajak 2021, Benefit Apa Saja Yang Didapatkan Badan Usaha?

Jenis-jenis koperasi

Dalam Undang-Undang Nomor 25/1992, koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan sekunder. Bentuk tersebut berdasarkan atas kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggota koperasi.

  1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang
  2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat empat jenis koperasi, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam.

  1. Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota.
  2. Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota.
  3. Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non-anggota.
  4. Koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.

Penyebab Undang-Undang No. 17/2012 dibatalkan oleh MK adalah karena isinya dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku di Indonesia adalah peraturan lama, yaitu Undang-Undang No. 25/1992.

Baca juga: Firma: Ketahui Pengaruh Badan Usaha ini Terhadap Para Pendirinya!

Penghitungan gaji dan pajak tanpa penat dengan aplikasi GreatDay HR

koperasi adalah gdhr

Pengelolaan gaji karyawan atau payroll merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab bagian HR dan finance. Dalam pengelolaannya, tentunya bukan hal yang mudah dan cukup memakan banyak waktu, bahkan terkadang perlu lembur. Hal tersebut karena hal-hal yang berkaitan dengan keuangan adalah hal yang sensitif dan krusial. Sehingga diperlukan ketelitian dalam penghitungannya agar tidak ada kekeliruan yang berakibat merugikan karyawan dan perusahaan itu sendiri.

Namun, bagian HR dan finance juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dikerjakan selain mengelola penggajian pegawai. Hal itu seringkali menjadi kendala atau kesulitan yang dikeluhkan oleh petugas HR dan finance. Sementara penggajian harus tepat waktu dan tepat penghitungannya, ditambah dengan jumlah karyawan yang banyak dengan jumlah gaji yang berbeda-beda, serta aturan penghitungan pajak yang berubah-ubah.

Sebagai bentuk kepedulian kepada para HR, aplikasi GreatDay HR hadir untuk membantu meringankan pekerjaan HR terutama terkait penggajian. Anda akan mendapatkan kemudahan dalam mengelola payroll dan penggajian dengan mengaksesnya melalui ponsel pintar Anda. Selain itu, aplikasi GreatDay HR juga memungkinkan Anda untuk mengelola absensi, mempermudah pengajuan cuti, klaim, melakukan conference meeting, hingga rekam aktivitas kerja untuk membantu dalam hal pengawasan kinerja karyawan.

Tunggu apa lagi? Segera unduh aplikasi GreatDay HR di AppStore atau PlayStore di ponsel pintar Anda, kunjungi laman greatdayhr.com untuk informasi lebih lengkap dan dapatkan demonya!

Baca juga: Penjelasan lengkap Seputar Pajak Penghasilan Badan

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | May 13, 2022
20 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | January 17, 2023
Penting! Inilah Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email