Setiap tahunnya wajib pajak baik individu yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan, pemilik bisnis, maupun badan harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Di dalam surat Pemberitahuan Tahunan ini tercantum jumlah pendapatan kotor yang didapatkan dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara melalui aplikasi penyedia jasa atau sistem DJP Online.
Setiap pelaporan SPT tahunan pribadi sendiri memiliki Bbatas waktu setiap tanggal 31 Maret, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), yang terdapat sanksi atau denda bagai mereka yang tidak melakukan kewajibannya.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan dan hal-hal yang yang berlaku bagi para wajib pajak yang dilansir dari situs resmi pemerintah
Baca juga: Cara Menghitung PPN dan PPh dengan Mudah
- Setiap Wajib pajak bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun SPT Masa melalui e-filing ataupun e-form yang tertera pada halaman www.pajak go.id.
- Jika ingin berkonsultasi Wajib pajak dapat melakukannya melalui Account Representative yang dapat dilakukan melalui telepon, email, chat, maupun saluran komunikasi daring lainnya. Sedangkan untuk alamat unit kerja, nomor telepon kantor, alamat email, maupun nomor seluler unit kerja DJP dapat dilihat dengan mengunjungi website resmi di www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Wajib pajakdapat menghubungi Call center Direktorat Jenderal Pajak (Kring Pajak) melayani konsultasi melalui nomor telepon 1500200 dan beberapa sarana lainnya seperti
- akun Twitter @kring_pajak;
- email informasi@pajak.go.id terkait dengan informasi perpajakan;
- email pengaduan@pajak.go.id terkait dengan layanan pengaduan;
- Live Chat yang bisa ditemukan dalam situs web www.pajak.go.id.
- Jika menemui kebuntuan meskipun telah bertanya, Unit kerja DJP juga menyelenggarakan kelas pajak secara daring (online), yang dapat diikuti dan dapat diakses melalui Kelas Pajak Online.
Jenis Formulir SPT Tahunan
- SPT / Formulir 1770 S
Merupakan surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan di atas Rp 60 juta dalam periode waktu 1 tahun.
Akan tetapi aturan ini tetap berlaku bagi penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun, jika karyawan yang telah bekerja pada satu atau dua perusahaan pada periode waktu satu tahun.
- SPT / Formulir 1770 SS
Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang pendapatnnya berada dia bawah Rp 60 juta selama periode waktu 1 tahun. Berbeda dengan formulir 1770 S, formulir ini diberikan pada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan, minimal satu tahun.
Formulir ini juga mencakup penghasilan tambahan dari bunga koperasi atau bunga bank dan bukan dari pekerjaan sampingan.
- SPT / Formulir 1770
Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Ditujukan juga untuk mereka yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.
Dalam hal ini pendapatan tetap, pekerjaan sampingan, honor atau upah mencakup di dalamnya.
Jenis Formulir SPT Tahunan
- SPT / Formulir 1770 S
Merupakan surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan di atas Rp 60 juta dalam periode waktu 1 tahun. - SPT / Formulir 1770 SS
Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang pendapatnnya berada dia bawah Rp 60 juta selama periode waktu 1 tahun. - SPT / Formulir 1770
Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan Untuk Mengisi SPT Tahunan/ Pribadi
Formulir 1721 A1 atau A2
Jenis formulir 1721 A1 atau A2 diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan, dan wajib dilampirkan saat melaporkan SPT Tahunan Pribadi melalui OnlinePajak atau DJP Online. Data formulir inilah yang nantinya harus dilaporkan saat mengakses portal e-Filing
Langkah-langkah Pengisian Formulir 1721 A1 atau A2
1. Menyiapkan dokumen bukti potong pada perusahaan tempat bekerja
Karyawan swasta akan diberikan bukti potong A1. Jika PNS di pemerintahan, maka bukti potongnya A2.
2. Mengunjungi Laman DJP Online
Pastikan memiliki akun dan mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number). Akan tetapi jika sudah memiliki, kunjungi langsung laman https://djponline.pajak.go.id. Masukan NPWP dan kata sandi, isi kode captcha dan login.
3. Pilih e-Filing
Setelah login dan klik ‘Lapor’. Lalu pilih penyampaian SPT, yakni melalui e-Filing atau e-Form. Jika memilih e-Filing, pastikan komputer sudah terkoneksi internet selama pengisian data dan submit. Namun jika memilih e-Form, dapat dilakukan secara offline cukup pilih e-Filing.
4. Menjawab Pertanyaan
Setelah login dan klik ‘Buat SPT’ jawab pertanyaan dengan benar, hingga seluruh pertanyaan selesai terjawab. Pertanyaan dan jawaban dapat dipilih secara otomatis. Formulir 1770 S bagi penghasilan di atas 60 juta/tahun, dan 1770 SS di bawah 60 juta/tahun.
Catatan khusus jika di atas Rp60 juta/tahun, maka Anda akan diberikan tiga opsi form SPT, yaitu ‘dengan bentuk formulir’, ‘dengan panduan’, dan ‘dengan upload SPT’. Pilih salah satu dari tiga opsi ini.
Jika mengetahui cara mengisi formulir 1770 S, lanjutkan dengan memilih jawaban ‘dengan bentuk formulir’. Namun, apabila ingin dipandu, pilih jawaban ‘dengan panduan’.
Setelah itu, Anda akan masuk pada laman untuk mengisi formulir sesuai dengan petunjuk. Pilih status SPT di ‘Normal’, dan klik ‘Langkah Berikutnya’.
5.Jumlah pajak yang dipungut
Halaman berikutnya akan tertera secara otomatis ‘Nama Pemotong/Pemungut Pajak’ alias perusahaan tempat Anda bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.
6. Mengisi Harta
Kolom Harta ini penting untuk diisi dengan sebenar-benarnya, karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Anda. sering kali, pelaporan SPT gagal di-submit karena kolom harta ini terlewatkan.
Klik ‘Ya’ jika Anda memiliki harta. Lalu klik ‘Tambah’ pada di sisi layar pojok kanan atas. Lalu muncul kolom untuk diisi. Jika Anda punya tabungan, tanah, piutang, silahkan isi jumlah nominalnya dengan benar.
Jika tidak lengkap akan muncul notifikasi berupa ‘data tidak lengkap’, sehingga harus mengulangi lagi pengisian kolom Harta. Ada juga pertanyaan soal kepemilikan utang.
7. Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri
Klik ‘Kawin’ dan mengisi jumlah tanggungan Anda jika sudah menikah. Sementara itu silahkan klik ‘Tidak Kawin’. Setelah itu akan ada beberapa pertanyaan lainnya yang akan muncul nominal penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
8. Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Anda akan melihat nilai penghasilan neto, penghasilan kena pajak hingga PPh yang dipotong. Jika langkah pengisian SPT sudah benar, maka ada informasi yang menyatakan SPT Anda sudah Nihil.
9. Pengiriman SPT
Tahap selanjutnya adalah verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik ‘Di sini’. Nanti, DJP akan mengirimkan token ke email pribadi Anda. Setelah itu, masukan nomor verifikasi dari DJP ke bagian kolom di sisi layar bagian bawah. Lalu klik ‘Kirim SPT’ dan Selesai.
EFIN
Menjadi nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online, dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk mendapatkan nomor ini sendiri wajib pajak dapat mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.
Baca juga: Cara Membuat NPWP dengan Mudah dan Efektif!
Hal ini juga berlaku bagi wajib pajak yang sudah tidak bisa mengetahui atau mengingat nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang telah didaftarkan sebelumnya.
Nantinya EFIN harus ada setiap kali melakukan transaksi perpajakan termasuk elektronik. Untuk mendapatkan nomor identifikasi dari DJP, Anda harus melakukan tiga langkah di bawah ini:
- Mengunduh formulir aktivasi EFIN
- Mengajukan formulir aktivasi EFIN pada KPP tempat Anda terdaftar, dan tidak dapat diwakilkan. Aturan ini sudah tercantum dalam pasal 4 PER-41/PJ/2015.
- Bagi mereka yang bekerja sebagai karyawan, disarankan untuk melakukan permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok
- Saat melakukan permohonan EFIN ada beberapa dokumen yang harus disertakan seperti
- Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi dan berisi data sebenanya
- Alamat email yang masih aktif saat ini
- Membawa fotokopi dan asli KTP bagi WNI
- Menunjukan KITAS/KITAP bagi WNA
- Membawa Fotokopi dan asli NPWP
- Lakukan aktivasi EFIN. Daftarkan email Anda pada situs DJP online dan akan ada password yang dikirimkan ke email tersebut. Perlu diketahui juga jika nomor identitas ini hanya berlaku selama sebulan.
- Mencantumkan data penghasilan, dan kewajiban seperti hutang jika wajib pajak memilikinya. Namun jika Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan maka lengkapi juga dokumen yang diperlukan agar SPT Tahunan Pribadi.
Lapor E-Filling
Berikut ini cara mudah melakukan pelaporan pajak online:
- Akses aplikasi OnlinePajak
- Masuk ke fitur e-Filing
- Unggah file CSV dan file PDF pendukung atau gunakan fitur hitung otomatis
- Klik lapor
- Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Mempunyai misi membantu para wajib pajak dalam pelaporan SPT Online, dan memberikan banyak keuntungan karena aplikasi ini memiliki fitur impor data.
Gratis dan cukup sekali daftar, maka seluruh fitur seperti e-billing, e-faktur dan PajakPay dapat digunakan selamanya.
Bicara soal keamanan OnlinePajak telah mendapatkan sertifikasi ISO/IEC 27001 dari lembaga internasional yang menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi. Sementara, fitur e-Filing OnlinePajak sendiri sudah disahkan melalui Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015.
Kesimpulan
Siapa saja kini sudah semakin mudah melaporkan kewajibbannya sejak ada SPT Online, dan memberikan banyak keuntungan karena aplikasi ini memiliki fitur yang aman dan dapat terjamin kerahasiaan informasinya seperti yang telah disahkan melalui Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015.
Semoga artikel ini membantu Anda, dan dapat memudahkan saat melapor SPT.