Tenggat waktu untuk pelaporan wajib pajak atau SPT (Surat Pajak Terutang) tahunan adalah di bulan Maret. Hal yang perlu disiapkan saat akan melakukan lapor SPT tahunan tersebut salah satunya adalah nomor EFIN. Bagi yang sudah mendapatkan nomor EFIN langkah berikutnya adalah membuat kata sandi atau password untuk masuk ke akun dan melakukan pelaporan SPT. Seperti halnya terjadi pada password-password lainnya, terkadang pemilik akun di DJP juga melupakan password EFIN. Hal ini terjadi salah satunya karena jarak waktu untuk pelaporan pajak berikutnya cukup lama yaitu satu tahun, sehingga banyak orang yang lupa password EFIN.
Namun, Anda tidak perlu khawatir jika lupa password EFIN, karena hal tersebut dapat diatasi melalui beberapa langkah yang dapat diikuti untuk mendapatkan kembali password EFIN Anda. Artikel kali ini akan mengulas tentang bagaimana mengatasi lupa password EFIN bagi yang telah memiliki akunnya. Kemudian akan dibahas juga mengenai pengertian EFIN dan cara mendapatkan EFIN bagi siapa pun yang belum memilikinya. Simak ulasan dalam artikel berikut ini untuk mengetahui informasi lebih banyak mengenai EFIN!
Baca juga: Perbedaan Antara e-SPT Tahunan Dan e-SPT Masa
EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number atau nomor identifikasi wajib pajak untuk pelaporan yang dilakukan secara daring. Pada dasarnya EFIN adalah nomor identitas pajak yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pajak (Ditjen Pajak) yang digunakan untuk mengakses layanan pajak online DJP.
Layanan pajak online tersebut salah satunya adalah transaksi elektronik atau e-Filing pajak untuk pelaporan SPT yang dilakukan setiap satu tahun sekali. Sebelum adanya pelayanan pajak secara daring, masyarakat harus datang langsung ke kantor pajak untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Terkadang banyak orang yang malas untuk datang ke kantor pajak dan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara karena prosesnya yang lama dan harus mengantri.
Namun, kemajuan teknologi yang pesat membuat segalanya menjadi lebih mudah termasuk dalam hal pelayanan pajak. Setiap ada pembaharuan tentunya ada juga syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat mengakses kemudahan tersebut, dalam hal ini adalah EFIN. fungsi EFIN juga untuk mencegah risiko kemungkinan kebocoran data. Selain itu, EFIN memiliki manfaat lainnya, antara lain sebagai berikut.
Kemudian, EFIN sendiri dibagi menjadi dua jenis berdasarkan peruntukannya bagi wajib pajak, yaitu EFIN pribadi dan EFIN badan. Perbedaan keduanya adalah dari segi permohonan aktivasi dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengajuannya.
EFIN pribadi adalah nomor identitas wajib pajak dari DJP untuk perseorangan atau pribadi. Permohonan untuk mendapatkan EFIN pribadi harus dilakukan sendiri dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Fungsi EFIN pribadi adalah untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak pribadi secara daring. Dalam proses aktivasinya, setelah mendapatkan EFIN pajak, lakukan aktivasi di laman web DJP. Kemudian, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi kata sandi sementara. Klik tautan tersebut dan ganti kata sandi Anda untuk melakukan e-Filing SPT tahunan pribadi. Berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk EFIN pribadi.
EFIN badan adalah identitas wajib pajak dari DJP untuk badan/lembaga/perusahaan. Permohonan untuk mendapatkan EFIN badan dan aktivasinya dapat diwakilkan oleh orang lain atau pengurus yang ditunjuk untuk bertanggung jawab mewakili badan/perusahaan dalam pembuatan EFIN. Pengurus tersebut akan mengisi, menandatangani, hingga menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN di KPP tempat wajib pajak terdaftar. Fungsi EFIN badan adalah untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak badan/perusahaan secara daring. Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengajukan permohonan EFIN badan.
Baca juga: Perpanjangan Insentif Pajak 2021, Benefit Apa Saja Yang Didapatkan Badan Usaha?
Ada dua cara yang dapat dilakukan dalam mendapatkan EFIN yang bisa Anda pilih, yaitu secara offline maupun online. Berikut adalah panduan lengkapnya.
Jika Anda lebih nyaman mengurus EFIN dengan datang ke kantor pajak, maka ikuti langkah-langkah di bawah ini.
Menurut peraturan Direktorat Pajak, wajib pajak harus mengajukan permohonan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
Sekarang tersedia juga cara mendapatkan EFIN secara online yang tentunya lebih efisien dan efektif karena bisa dilakukan di mana saja. Ini dia cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak melalui pesan elektronik atau e-mail.
Itulah cara mendapatkan EFIN secara online dan juga offline. Jika Anda sebagai pribadi belum memiliki NPWP, maka Anda harus membuat NPWP terlebih dahulu.
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah melaporkan pajak Anda. Pelaporan secara daring dengan menggunakan layanan e-Filing. E-Filing adalah aplikasi pelaporan pajak tahunan bagi wajib pajak. Penggunaan e-Filing ini sudah diatur dan dilakukan sejak 2014. Untuk bisa memiliki akun di e-Filing kunjungi laman djponline.pajak.go.id/account/login. Ikuti petunjuk yang ada di laman tersebut. Untuk wajib pajak pribadi, berikut adalah beberapa pilihan formulir sesuai dengan status pekerjaan.
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi yang memiliki pekerjaan keahlian tertentu atau bekerja secara lepas. Misalnya pengacara, dokter, perias, katering, atau usaha lainnya. Formulir ini juga diperuntukkan bagi mereka yang sumber penghasilan lebih dari satu.
Adalah formulir bagi mereka yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta. Penghasilan Rp 60 juta ini adalah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pandemi ini banyak yang kehilangan pekerjaan, sehingga penghasilan mereka susut hingga di bawah PTKP atau kurang dari Rp 60 juta. Nah, formulir ini diperuntukkan bagi mereka.
Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan ketika sudah mendapatkan EFIN. EFIN harus segera diaktivasi pada platform pajak yang Anda gunakan ketika sudah mendapatkannya kembali. Pasalnya, apabila lebih dari 30 hari EFIN tidak diaktivasi maka, Anda harus mengajukan permohonan EFIN yang baru.
Baca juga: Perpanjangan Insentif Pajak 2021, Benefit Apa Saja Yang Didapatkan Badan Usaha?
Berikut cara-cara yang bisa Anda ikuti untuk mendapatkan password EFIN kembali.
Selain lupa password, terkadang juga beberapa orang mengalami lupa akun EFIN atau hilang EFIN. Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat Anda lakukan jika mengalami hal tersebut.
Jika Anda lupa EFIN, Anda bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Anda tidak harus pergi ke KPP tempat Anda terdaftar untuk mendapatkan kembali EFIN.Jika Anda memilih menempuh cara ini, jangan lupa untuk membawa berkas yang diperlukan seperti kartu identitas dan NPWP.
Layanan lain yang dapat Anda hubungi saat lupa EFIN adalah lewat pelayanan pajak secara online via Twitter. Anda dapat melaporkan keluhan yang sedang dialami melalui akun Twitter @kring_pajak. Agar lebih jelas dalam menyampaikan permasalahan, Anda dapat menghubunginya langsung lewat Direct Message (DM).
Cara lain yang dapat Anda lakukan ketika lupa EFIN adalah dengan menghubungi layanan call center Kring Pajak di nomor 1500200. Namun, cara ini pada umumnya hanya berlaku khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Anda juga bisa mengurus masalah lupa EFIN dengan melakukan chat pajak. Caranya, Anda harus membuka laman pajak.go.id terlebih dahulu. Di bagian bawah kanan laman tersebut, akan ada logo Chat Pajak. Anda tinggal klik logo tersebut dan sampaikan bahwa Anda lupa EFIN. Setelah itu, petugas akan memberikan langkah-langkah selanjutnya.
Baca juga: Berikut Syarat Membuat NPWP Karyawan
Pengelolaan payroll merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab departemen HR dan finance di perusahaan. Data kehadiran, pajak, bonus, dan potongan-potongan merupakan elemen-elemen yang ada di dalam payroll yang pengelolaannya cukup menguras tenaga dan waktu jika dilakukan manual. Terlebih lagi dalam hal penghitungan pajak yang cukup rumit karena peraturan dan kebijakannya yang sering mengalami pembaharuan.
Selain itu, payroll atau penggajian harus dilakukan dengan akurat dan presisi. Hal tersebutlah yang terkadang membuat pengelolaan penggajian memakan waktu lama, bahkan berhari-hari. Data-data absensi yang harus disortir, potongan-potongan, kebijakan pajak yang berlaku, dan data lain yang harus diolah dalam penghitungan penggajian terkadang membuat HR harus lembur. Padahal masih banyak pekerjaan HR lain yang juga harus diselesaikan.
Untuk mengatasi kendala dan meringankan tugas HR terutama dalam pengelolaan gaji karyawan dan penghitungan pajak, GreatDay HR hadir dengan fitur-fitur canggih dalam satu aplikasi HRIS yang ramah lingkungan. Tinggalkan pengerjaan penggajian secara manual yang memakan waktu lama. Melalui aplikasi GreatDay HR, proses penggajian dan pajak dilakukan secara otomatis sehingga dapat diselesaikan dengan lebih cepat.
Selain itu, Anda tidak perlu ribet menghitung absensi secara terpisah karena seluruhnya telah terintegrasi dengan payroll. Lakukan penghitungan gaji, pajak, dan pekerjaan HR lainnya melalui satu aplikasi HRIS saja di ponsel pintar Anda. Anda juga dapat mengakses seluruh data yang berkaitan dengan HR lebih praktis di mana saja dan kapan saja. Segera unduh aplikasinya di AppStore dan PlayStore melalui ponsel pintar Anda atau kunjungi laman webnya lalu dapatkan demonya!
Baca juga: 7 Manfaat Menggunakan Aplikasi PPh 21