Hubungi Sales

Manfaat dan Syarat Klaim JKK-JKM

Rizka Maria Merdeka | January 28, 2022 | Info & Update
by GreatDay HR

JKK dan JKm adalah salah satu komponen yang muncul di dalam penghitungan PPh Pasal 21. Kedua komponen tersebut merupakan bagian dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS KT).

Lalu, apa yang dimaksud dengan JKK dan JKm? Untuk mengetahui lebih banyak informasi terkait JKK dan JKm, simak ulasan berikut ini!

Baca juga: HSE: Pengertian, Penerapan, dan Peran HRD

Definisi JKK dan JKM

Berdasarkan penjelasan dalam laman resmi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.

Tujuan penyelenggaraan JKK adalah untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan kompensasi berupa uang tunai jika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat pekerjaan.

Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Sedangkan JKm atau Jaminan Kematian adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial yang bertujuan untuk memberikan kompensasi kematian yang dibayarkan kepada ahli waris yang ditinggalkan oleh peserta yang meninggal dunia.

JKm memberikan kompensasi berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta program meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Pemberlakuan pajak atas premi JKK dan JKm

Pajak yang berlaku atas premi JKK dan JKm berbeda tergantung pada ketentuan apakah premi tersebut ditanggung perusahaan/pemberi kerja atau pegawai. Menurut Pasal 4 Ayat 1 UU PPh, premi asuransi merupakan objek PPh.

Dalam lampiran PER-16/2016 tentang petunjuk umum penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur bagi pegawai tetap menyatakan bahwa premi JKK dan JKm yang dibayar oleh perusahaan merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi pendidikan (beasiswa) yang dibayarkan oleh perusahaan untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya.

Dalam penghitungannya, berdasarkan PPh Pasal 21, premi JKK dan JKm digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai. Kemudian, berdasarkan Pasal 9 Ayat 1 UU PPh, pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi pendidikan/beasiswa, yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi tidak boleh dibiayakan.

Meskipun demikian, ada pengecualian apabila premi tersebut dibayarkan oleh perusahaan dan diperhitungkan sebagai penghasilan bagi wajib pajak. Artinya, apabila premi JKK dan JKm ditanggung oleh perusahaan, maka keduanya merupakan penghasilan bagi pegawai. Dapat dikatakan, premi tersebut menambah penghasilan bruto pegawai dan dapat menjadi biaya fiskal perusahaan.

Pasal 4 Ayat 3 UU PPh menyatakan bahwa pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi pendidikan/beasiswa dikecualikan dari objek pajak. Artinya, apabila suatu saat pegawai bersangkutan mengajukan klaim dan menerima manfaat atas premi tersebut, maka penerimaan manfaat itu bukanlah objek PPh Pasal 21.

Baca juga: Pengertian, Tarif Pajak, Wajib Pajak dan Contoh Perhitungan PPh 21

Manfaat JKK dan JKM

Terkait JKK dan JKm, pemerintah mewajibkan perusahaan dan pekerjanya mendaftar dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya JKK dan JKm. Ketentuan penyelenggaraan JKK dan JKm yang selama ini diatur dalam PP No. 44 Tahun 2015, diperbarui melalui PP No. 82 Tahun 2019.

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya terkait kompensasi berupa uang tunai pada program JKK yang diberikan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan pada program JKm, kompensasi uang tunai diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Peserta program JKK yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan berhak atas dua jenis manfaat sebagai berikut.

  1. Manfaat pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang:

  • Perawatan tingkat pertama dan lanjutan.
  • Rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara.
  • Perawatan intensif.
  • Penunjang diagnostik.
  • Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  • Pelayanan khusus
  • Alat kesehatan dan implan.
  • Jasa dokter/medis.
  • Operasi.
  • Pelayanan darah.
  • Rehabilitasi medik.
  • Perawatan di rumah bagi peserta yang tidak mungkin melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
  • Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.
  1. Santunan berupa uang meliputi:

  • Penggantian biaya transportasi yang terdiri atas biaya transportasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya.
  • Pertolongan pertama pada kecelakaan dan rujukan ke rumah sakit lain.
  • Biaya transportasi peserta yang mengikuti program kembali kerja menuju dan pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan balai latihan kerja.
  • Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total.
  • Santunan kematian dan biaya pemakaman.
  • Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila peserta meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
  • Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthese) dan/atau alat pengganti (prothese).
  • Penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata.
  • Beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

Hak-hak tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PP JKK-JKm, menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 tahun sejak kecelakaan kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis.

Jika perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK-JKm di BPJS Ketenagakerjaan maka, perusahaan wajib membayar hak pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 44 Tahun 2015.

Selain itu, peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi ketika mengalami kecelakaan kerja dianggap sebagai pekerja dan berhak memperoleh manfaat JKK-JKm sesuai ketentuan pada Pasal 25 Ayat 2 PP No. 44 Tahun 2015.

Syarat dan ketentuan klaim JKK-JKM

Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, perusahaan dapat langsung membawa peserta ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat untuk melakukan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dan menyiapkan dokumen sebagai berikut.

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
  3. Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja.
  4. Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
  5. Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2×24 jam).
  6. Formulir Tahap II.
  7. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3).
  8. Bukti pembayaran biaya pengangkutan.
  9. Bukti pembayaran biaya pengobatan dan/atau perawatan (jika fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama).
  10. Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.

Formulir klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses pada laman website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau dapat diperoleh di kantor cabang terdekat.

Selanjutnya, ada beberapa langkah yang harus diikuti untuk mendapatkan atau mengajukan klaim premi JKK dan JKm. Berikut ini adalah sejumlah tahapan dalam proses klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
  2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK.
  3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.
  4. Dilayani oleh petugas.
  5. Menerima tanda terima klaim.
  6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
  7. Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta.

Kemudian, untuk mengecek status klaim JKK-JKm BPJS Ketenagakerjaan secara online, Anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Buka laman website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
  2. Masukan nomor KPJ.
  3. Pilih Informasi Status Klaim.

Baca juga: Yuk, Hitung BPJS Perusahaan Anda

Mudahkan pengelolaan jaminan kesehatan dengan GreatDay HR

gdhr jkk dan jkm adalah

Salah satu tugas divisi Human Resource adalah memastikan pegawai di perusahaan mendapatkan hak-haknya terutama terkait jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Terkadang, karena banyak tugas lain yang perlu dikerjakan baik dari pihak HR ataupun pekerjanya sendiri, proses klaim seringkali terbengkalai.

Selain itu, proses klaim yang memerlukan waktu dan tenaga yang lebih juga menjadi salah satu faktor penyebab hal tersebut terjadi. Berangkat dari keluhan dan keresahan tersebut, GreatDay HR hadir dengan fitur yang dapat membantu proses klaim, reimbursement, bahkan konsultasi kesehatan menjadi lebih praktis. Anda dapat berkonsultasi terkait kesehatan Anda secara daring dan klaim penggantian uang atau reimbursement pada perusahaan dengan satu kali klik.

Segera unduh aplikasinya di ponsel pintar Anda lalu jadwalkan demonya sekarang!

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email