Hubungi Sales

Penting Bagi Pengusaha! Ini Pengertian dan Cara Mendapatkan SPPKP

Rizka Maria Merdeka | October 18, 2022 | Pajak
by GreatDay HR

SPPKP atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah surat yang dikeluarkan oleh komisi pajak kepada pengusaha. Berkas SPPKP adalah salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan para pelaku usaha.

SPPKP merupakan hal yang dapat mempermudah urusan administrasi perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, pelaku usaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan mendapatkan SPPKP.

Namun, agar bisa mendapatkan SPPKP, pengusaha perlu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Di antaranya menyiapkan surat identitas, izin, legalitas, dan lainnya. SPPKP adalah surat yang dikeluarkan Dirjen Pajak untuk menginformasikan bahwa pengusaha sudah resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak 20/PJ/Thn 2013 s.t.d.d Peraturan Dirjen Pajak 02/PJ/2018. Artikel berikut ini akan memberikan penjelasan tentang SPPKP dari mulai pengertian hingga cara mendapatkannya. Simak artikel berikut ini untuk ketahui informasi lebih lanjut mengenai SPPKP!

Baca juga: Lupa Password EFIN? Ini Cara Mengatasinya

Pengertian SPPKP

Secara umum, SPPKP adalah suatu surat yang dirilis oleh Dirjen Pajak sebagai bukti bahwa pengusaha sudah resmi dan sah di mata undang-undang sebagai pengusaha kena pajak. SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyatakan bahwa SPPKP adalah surat yang berisi kewajiban dan data identitas diri pengusaha kena pajak. Setelah semua persyaratan dipenuhi oleh pengusaha, KPP akan melakukan verifikasi dan jika lolos, pengusaha akan menerima SPPKP.

Baca juga: Ketahui Tentang Apa Itu DPP, Jenis, Serta Cara Menghitungnya!

Syarat pengajuan SPPKP

Untuk mendapatkan SPPKP, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan untuk dikukuhkan sebagai PKP dari Direktorat Jenderal Pajak. Persyaratannya antara lain sebagai berikut: 

  1. Pendapatan usaha mencapai 4,8 miliar setahun.
  2. Melewati proses survey Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat pendaftaran.
  3. Melengkapi dokumen tertentu. Perusahaan harus menyediakan dokumen-dokumen di bawah ini:
  1. Bukti sewa atau kepemilikan kantor
  2. Foto lokasi kantor
  3. Peta lokasi kantor
  4. Spesimen penandatanganan faktur dan fotokopi tanda tangan faktur 
  5. Daftar inventaris dalam kantor
  6. Laporan keuangan perusahaan
  7. SPT tahunan terakhir

Namun, jika Anda memiliki badan usaha yang bukan joint venture, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan: 

  1. Fotokopi akta pendirian dan surat keterangan penunjukan untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah dilegalisasi.
  2. Fotokopi NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor jika penanggung jawab adalah orang asing. 
  3. Dokumen izin usaha dan kegiatan.
  4. Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang pemerintah daerah yang berwenang terbitkan.

Sedangkan bagi perusahaan yang berstatus joint venture, inilah dokumen yang perlu disertakan: 

  1. Salinan fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian kerjasama yang pejabat berwenang legalisikan.
  2. Fotokopi  NPWP anggota dalam operasi (joint operation)
  3. Fotokopi NPWP pribadi salah satu pengurus perusahaan. Jika pengurus adalah WNA, maka wajib menyertakan fotokopi paspor.
  4. Instansi Berwenang akan merilis Dokumen perizinan kegiatan usaha.
  5. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pemerintah daerah yang terkait.

Baca juga: Berikut Jenis-Jenis Anggaran dalam Perusahaan dan Manfaatnya yang Wajib Diketahui

Cara mendapatkan SPPKP

Untuk mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) Anda harus mendaftarkan usaha atau bisnis Anda menjadi PKP. Namun, tentunya ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus Anda penuhi terlebih dahulu.

SPPKP telah menjelaskan persyaratan dan aturan yang mewajibkan untuk menjadi PKP. Berikut ini adalah cara mendapatkan SPPKP.

  1. Unduh formulir pendaftaran PKP dari e-registration pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Lengkapi dokumen yang ada di persyaratan.
  3. Unggah dokumen softcopy e-registration atau Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  4. Tunggu 3-5 hari. Petugas akan melakukan survei atau verifikasi.
  5. Perusahaan bisa mengambil SPPKP di KPP terdekat jika semua berjalan lancar dan disetujui dalam waktu 1-2 hari sejak survei.
  6. Jika KPP belum menerima persyaratan dokumen dalam 10 hari kerja setelah pengajuan PKP, maka permohonan tersebut gugur.

Baca juga: Kenali 4 Fungsi Pajak dan Manfaatnya di Indonesia

Hitung pajak dan payroll perusahaan otomatis tanpa ribet dengan aplikasi GreatDay HR

sppkp gdhr

Penghitungan payroll perusahaan dan komponen di dalamnya seperti pajak, tunjangan, bonus, dan lain-lain cukup memakan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Terutama jika petugas yang berkewajiban mengurusinya seperti HR dan finance jumlahnya terbatas sedangkan karyawan banyak.

Penghitungan pajak yang ribet dan regulasi yang berubah-ubah menjadi salah satu kendala dalam pengelolaan payroll perusahaan. Selain itu, cara manual dalam penghitungannya akan menghabiskan banyak waktu dan kertas.

Tidak jarang HR dan Finance harus lembur untuk mengelola payroll dan melakukan pengecekan berkali-kali untuk memastikan keakuratan penghitungan. Deadline penyerahan laporan keuangan dan penggajian yang harus tepat waktu juga menjadi alasan petugas harus mengorbankan waktunya. Sungguh melelahkan bukan?

Jangan khawatir! GreatDay HR hadir sebagai solusi kendala pengelolaan payroll perusahaan termasuk penghitungan pajak di dalamnya. Hitung pajak tidak perlu khawatir dengan pembaruan regulasi. Semua sudah terupdate dan dihitung otomatis hanya satu aplikasi saja!

Segera unduh aplikasinya di Playstore atau Appstore, kunjungi websitenya, dan jadwalkan demonya secara GRATIS!

Baca juga: Pengertian, Tarif Pajak, Wajib Pajak dan Contoh Perhitungan PPh 21

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | May 13, 2022
20 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | January 17, 2023
Penting! Inilah Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email