Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), pemerintah Indonesia tentunya ikut mempersiapkan Kenormalan Hidup Baru, atau New Normal agar masyarakat tetap dapat beraktivitas di tengah pandemi. Beberapa negara lain sudah mulai menerapkan New Normal seperti, Korea Selatan, Jepang, Selandia Baru, Australia, dan Jerman. Tentunya penerapan New Normal membutuhkan pertimbangan yang berat dan persiapan matang.Â
World Health Organization (WHO), sudah mengumumkan bahwa dalam masa transisi ini tetap ada pedoman yang harus dipatuhi oleh negara dan masyarakat. Pertama, kita harus memastikan bahwa negara dapat mengendalikan transmisi virus Corona, dan melakukan pelacakan pasien, karantina, menguji, dan identifikasi pola penyebaran.Â
Selanjutnya, negara juga harus bisa membuktikan bahwa masyarakat tetap bisa patuh dan selalu menerapkan pembatasan fisik, penggunaan masker, budaya cuci tangan, dan etika pernapasan. Pemerintah juga harus lebih memperhatikan taraf hidup dan kesehatan masyarakat yang harus hidup di dalam rombongan atau ruang padat seperti; panti jompo, panti asuhan, fasilitas mental, dan pemukiman ramai lainnya.
Skenario New Normal diharapkan dapat mempercepat pemulihan keadaan Sosio-Ekonomi yang terkena dampak dari pandemi. Namun, tidak semua daerah dapat menerapkan New Normal, dan hanya daerah yang sudah berhasil mengurangi jumlah reproduksi virus di bawah 1, atau berstatus R0.
Lantas, seperti apa protokol New Normal dari Kemenkes?
Kementerian Kesehatan, baru-baru ini mengeluarkan Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Publikasi ini berisi protokol lengkap dengan anjuran dan langkah – langkah yang harus diikuti saat akan kembali bekerja di lingkungan kantor. Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto juga tidak memungkiri bahwa dalam upaya memutus rantai penularan, masyarakat pekerja memiliki peran yang cukup berpengaruh, maka dari itu diharapkan untuk semua yang akan kembali bekerja di kantor untuk mengikuti protokol New Normal.
Secara rinci, berikut protokol New Normal dari Kemenkes:
Baca juga: Mari Beradaptasi dengan New Normal!
Selama PSBB bagi Tempat KerjaÂ
Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan COVID-19Â
- Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).Â
- Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.Â
- Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.Â
- Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.Â
- Pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.Â
Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:Â
- Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.Â
- Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.Â
Untuk pekerja shift :Â
- Jika memungkinkan diadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)Â
- Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
- Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.Â
- Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.Â
Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat:
Baca juga: Tips Menabung Saat Pandemi!
- Higiene dan sanitasi lingkungan kerja – Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC. - Sarana cuci tangan: Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar, menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)Â
- Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).Â
- Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:Â
- Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.Â
- Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya. – Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
- Makan makanan dengan gizi seimbang. – Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.
C. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19
- Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
- Materi edukasi yang dapat diberikan:
- Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya.
- Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
- Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk.
- Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan.
- Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.