Hubungi Sales

Mari Mengenal Online Single Submission dan Proses Izin Usaha!

Rizka Maria Merdeka | September 9, 2020 | Info & Update
by GreatDay HR

Pandemi yang sudah mendunia ini membuat kita semua harus berada di rumah atau stay at home. Tidak sedikit dari kita bahkan mengalami PHK, bangkrut, atau terputus kontrak dan memaksa kita untuk mencari uang dengan cara lain, contohnya dengan membuat usaha sendiri. Namun, Anda harus memiliki izin usaha dari pemerintah sebelum dapat mendirikan usaha. Jangan khawatir! Sekarang Anda dapat menggunakan Online Single Submission untuk mendapatkan izin usaha dengan mudah.

Pada umumnya, untuk mendapatkan perizinan dalam hal apapun melibatkan proses dan birokrasi yang cukup rumit dan memakan waktu yang cukup lama. Karena perkembangan teknologi mempermudah integrasi dari berbagai divisi pemerintah, kini Anda dapat mendaftarkan usaha anda melalui Online Single Submission, yang bisa diakses dengan mudah melalui situs resmi OSS.

Ingin mengetahui apa yang membuat proses Online Single Submission lebih cepat dari yang lain dan manfaatnya? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kami akan mengulas lengkap apa itu Online Single Submission, manfaat, dan keterangan syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar. Mari kita mulai!

Pengertian Online Single Submission

Online Single Submission (OSS), adalah Sistem pengurusan izin berusaha yang saat seorang pelaku usaha ingin membuat usaha baru atau sudah memiliki sebuah usaha. Pelaku usaha dapat mendaftarkan semua usaha yang ia miliki, berapapun jumlahnya, dan pada skala apapun.

Diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Online Single Submission sudah ada sejak 29 Juni 2018 dengan maksud untuk mempermudah pendaftaran usaha dan dapat dilakukan kapanpun dan dimana saja.

Jadi dapat disimpulkan, bahwa OSS adalah sebuah inovasi dari pemerintah untuk mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menumbuhkan dunia usaha perekonomian nasional, dengan mempermudah pendaftaran izin usaha.

Manfaat Online Single Submission

Salah satu manfaat Online Single Submission adalah, mempermudah pengurusan izin usaha. Pada umumnya, untuk mendirikan sebuah usaha, kita membutuhkan izin dari beberapa pihak, seperti pihak yang menyediakan lokasi dan bangunan usaha. 

Tentunya, jika menghubungi dan mendatangi pihak yang bersangkutan secara satu-persatu akan memakan waktu yang tidak sedikit. Oleh karena itu OSS dibuat, untuk mendapatkan perizinan-perizinan tersebut dengan lebih mudah. Baik izin usaha maupun izin operasional dapat diperoleh dengan lebih mudah karena melalui Online Single Submission.

Selain membantu dengan perizinan, anda juga dapat melakukan pelaporan mengenai masalah perizinan agar segera dibantu dan ditanggapi dalam upaya mencari solusi.

Syarat Yang Dibutuhkan Untuk Mengakses Online Single Submission

Terdapat beberapa syarat yang dibutuhkan pelaku usaha sebelum mengakses Online Single Submission. Yaitu sebagai berikut:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh seorang pelaku usaha ketika ingin mengakses Online Single Submission adalah, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nomor tersebut merupakan sebuah bukti bahwa seseorang telah terdaftar secara legal sebagai warga negara Indonesia.

Seorang individu diberikan NIK setelah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang dapat dibuat pada saat seseorang berumur 17 tahun. Tentunya, apabila seorang pelaku usaha berusia diatas atau sama dengan 17 tahun, ia pasti sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk. Agar dapat mengakses OSS, anda cukup menginput NIK anda pada saat membuat user ID.

2. Mempersiapkan Dasar Hukum

Dasar hukum adalah salah satu aspek yang seharusnya disiapkan oleh seorang pelaku usaha. Tidak terbatas pada pelaku usaha saja, bahkan lembaga-lembaga usaha yang dimiliki negara (BUMN) juga memerlukan dasar hukum.

Untuk pelaku usaha, dasar hukum wajib dipersiapkan karena dapat mempercepat proses untuk mendapatkan izin berusaha dan dapat mempermudah penggunaan OSS.

3. Mengesahkan Badan Usaha

Selanjutnya, anda harus memastikan bahwa badan usaha anda telah melewati proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM. Apabila badan usaha anda berbentuk CV, PT,  firma, atau bahkan koperasi, maka anda wajib melewati proses pengesahan ini.

Anda dapat melakukan pengesahan badan usaha anda melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) online.

Pembuatan Izin Usaha Melalui Online Single Submission 

Setelah mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengakses Online Single Submission, selanjutnya kami akan membahas mengenai cara pembuatan izin usaha dengan OSS.

Proses pembuatan izin usaha melalui OSS memiliki beberapa perbedaan yang tergantung dari jenis usaha yang anda miliki.Yang dimaksud dari hal tersebut adalah apabila anda memiliki badan usaha, maka proses yang anda lewati akan berbeda jika dibandingkan dengan pelaku usaha perorangan.

Perbedaan-perbedaan pada saat membuat izin usaha melalui Online Single Submission adalah sebagai berikut:

1. Perorangan

Jika anda memiliki usaha perorangan, maka anda hanya perlu menginput data seperti Nomor Identitas Kependudukan (NIK), NPWP Pribadi, dan Modal Dasar pada form perekaman legalitas yang ada pada website.

Setelah melewati proses tersebut, anda sebaiknya membuka email anda karena sistem Online Single Submission akan mengirim dua buah email untuk memverifikasi akun OSS anda. Email tersebut akan terlampir user ID dan kata sandi atau password yang dapat anda gunakan untuk masuk ke dalam sistem OSS.

2. Badan Usaha

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, badan usaha wajib melakukan pengesahan dan mempersiapkan dasar hukum.

Selanjutnya, perusahaan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam sistem OSS. Yang membedakan badan usaha dan perseorangan dalam tahap ini adalah bahwa NIK yang diinput merupakan NIK dari Direktur Utama.

Jika anda memilih untuk meminta pihak lain seperti Notaris untuk mengurus perizinan usaha, maka data yang diinput ke dalam form adalah data dari Penanggung Jawab Perusahaan. Opsi manapun yang anda pilih, sebaiknya perusahaan anda menggunakan email perusahaan untuk proses verifikasi akun OSS anda.

Dapat dikatakan bahwa Online Single Submission mempermudah pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya dan mendapatkan izin berusaha. Setelah izin usaha berhasil didapatkan, anda akan membutuhkan sebuah aplikasi untuk membantu mengelola karyawan anda agar bisnis anda berjalan lebih lancar.

GreatDay HR adalah salah satu aplikasi tersebut. Fitur-fitur seperti pencatatan kehadiran, sistem penggajian, dan pemantauan kinerja karyawan yang terdapat di dalam satu aplikasi dapat mempersingkat langkah-langkah yang harus dilewati oleh usaha anda agar mencapai tujuannya.

Berikan kami kesempatan untuk membantu usaha anda. Mungkin saja proses bisnis  perusahaan anda yang telah mendapatkan izin usaha melalui Online Single Submission akan berjalan lebih efisien dari sebelumnya.

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | May 13, 2022
20 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | January 17, 2023
Penting! Inilah Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email