Hubungi Sales

Pahami Definisi TDP, Jenis, dan Persyaratannya

Rizka Maria Merdeka | September 17, 2020 | Human Resource (HR)
by GreatDay HR

Jika Anda seorang pengusaha, pastinya terdapat berbagai macam dokumen yang harus diurus untuk memastikan kelancaran berjalannya bisnis Anda. Salah satu berkas yang wajib Anda urus adalah TDP atau Tanda Daftar Perusahaan agar perusahaan dianggap legal oleh pemerintah Indonesia.

Ketiadaan dokumen ini berarti bisnis Anda akan dianggap ilegal dan pemerintah berhak menutup perusahaan anda. Sekarang pertanyaannya, apakah sebenarnya TDP? Apa saja persyaratan yang dibutuhkan dan cara pengurusannya seperti apa? Simak penjelasannya dibawah ini. 

Pengertian TDP

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, TDP merupakan singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan. Terdapat beberapa syarat yang wajib didaftarkan dan dilegalkan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan yang akan kami bahas nanti.

Masa berlaku TDP adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan dan wajib diperbaharui paling telat tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007.

Fungsi Perusahaan Memiliki TDP

Salah satu fungsi paling penting dari TDP adalah menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan bersifat sah secara hukum. Selain itu, TDP dapat menjadi sebuah indikator atas segala kegiatan yang berjalan di perusahaan Anda.

Apabila TDP yang dimiliki perusahaan tiba-tiba mengalami kehilangan, maka pemilik usaha atau perwakilan yang ditunjuk dapat melaporkannya kepada kantor pendaftaran perusahaan. Selanjutnya pengusaha dapat mengajukan permohonan tertulis dan akan diberikan paling lambat tiga bulan setelah pelaporan.

Jenis TDP

Terdapat beberapa jenis TDP yang dapat didaftarkan oleh perusahaan dimana masing-masing jenis membutuhkan jenis dokumen yang berbeda untuk melengkapi proses pendaftaran. Namun, terdapat beberapa persamaan dari setiap proses pengurusan jenis TDP dibawah ini.

Yang pertama adalah jika anda memutuskan untuk meminta pihak lain seperti karyawan anda untuk mengurus TDP dari perusahaan anda, maka dibutuhkan surat kuasa untuk mengurus setiap jenis TDP. Selanjutnya, setiap dokumen yang telah anda kumpulkan dimasukkan ke dalam map buffalo berwarna merah muda. Berikut penjelasan lengkapnya:

TDP Baru

Apabila Anda baru membuat perusahaan baru dan belum pernah mengurus TDP, maka anda wajib membuat TDP baru. Sama halnya jika bisnis anda telah berjalan lama namun belum pernah mendaftar TDP, jenis TDP ini juga tetap harus diajukan demi mendapatkan legalitas usaha anda.

Terdapat beberapa dokumen yang harus anda miliki dan serahkan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan untuk mendapatkan TDP baru, yaitu sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP penanggung jawab.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP)
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (usaha berbadan hukum).
  • Fotokopi Izin Gangguan (HO)

Baca juga: Informasi Lengkap tentang Biaya Overhead untuk Perusahaan Anda

TDP Perpanjangan

Jika masa berlaku TDP perusahaan anda hampir berakhir, maka anda perlu mengurus TDP perpanjangan. Hal penting yang perlu anda ingat mengenai jenis TDP ini adalah bahwa batas waktu pengurusannya, yaitu maksimal 3 bulan sebelum masa berlakunya habis. 

Dokumen yang dibutuhkan juga tidak beda jauh dengan TDP baru, cukup menambahkan TDP yang anda miliki dan salinannya serta fotokopi pendaftaran oleh Badan Hukum. 

TDP Pembukaan Cabang 

Saat perusahaan anda ingin melakukan perluasan bisnis dengan membuat cabang baru, anda wajib mendaftarkan TDP pembukaan cabang. Proses pengurusan dari TDP ini berbeda dengan dua jenis TDP sebelumnya karena perusahaan pusat sudah pernah didaftarkan.

Untuk mengajukan TDP pembukaan cabang, dokumen yang perlu anda siapkan yaitu sebagai berikut:

  1. Surat bukti penunjukkan Kepala Cabang dan akta pembukaan kantor cabang.
  2. Salinan KTP dari penanggung jawab cabang, NPWP, SIUP yang dimiliki oleh perusahaan pusat dan telah dilegalisir sebanyak tiga kali oleh penerbit SIUP.
  3. Salinan Izin Gangguan HO. 

TDP Perubahan 

TDP Perubahan perlu anda ajukan apabila terjadi perubahan unit usaha pada bisnis anda. Tujuan dari TDP jenis ini adalah untuk memastikan bahwa informasi perusahaan anda yang terdapat pada Kantor Pendaftaran Perusahaan adalah yang terbaru.

Kumpulan dokumen yang harus anda persiapkan untuk mengajukan TDP perubahan adalah:

  1. Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab
  2. NPWP akta pendirian perusahaan (bila ada)
  3. Pengesahan badan hukum 
  4. Salinan IHO.
  5. TDP asli yang masih berlaku serta fotokopinya.  

TDP Penutupan 

Jenis TDP ini hanya diajukan jika ingin merubah lokasi beroperasi atau sudah tidak berjalan lagi. Pengurusan TDP Penutupan bertujuan untuk memberitahu bahwa usaha Anda sudah tidak berbisnis lagi atau sudah pindah tempat.

Berkas yang harus disiapkan adalah:

  1. Permohonan penutupan pada izin gangguan yang telah ditandatangani oleh pemilik bisnis di atas materai 6000. 
  2. Salinan KTP penanggung jawab, NPWP, penutupan HO, dan penutupan SIUP. 
  3. Akta perubahan domisili (jika ada)

Syarat Pengajuan TDP

Dapat dilihat bahwa TDP adalah sesuatu yang harus diurus oleh bisnis yang belum pernah mendaftarkannya. Pengurusan TDP dapat dilakukan oleh siapa saja, baik pemilik usaha maupun karyawannya, namun sebaiknya langsung diurus oleh pemiliknya.

Hal ini karena syarat yang harus dikumpulkan lebih sedikit dibandingkan diurus oleh karyawannya. Apabila TDP diurus oleh karyawan atau pihak lain, maka diperlukan surat kuasa untuk memberikan kewenangan bagi orang tersebut.  

Berikut beberapa syarat untuk mengurus TDP :

  • Membuat permohonan TDP 
  • Akta notaris pendirian badan usaha atau perubahan nama maupun jenis badan usaha (jika ada).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • Identitas para pemegang saham (hanya untuk PT).
  • KTP penanggung jawab perusahaan. Wajib melampirkan fotokopi paspor jika penanggung jawab perusahaan warga negara asing.
  • Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab perusahaan.
  • Surat Keputusan (SK) menteri hukum dan HAM (hanya untuk  PT), dan terdaftar pada kantor pengadilan negeri (hanya perusahaan CV).
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Surat keterangan domisili perusahaan.
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila lokasi usaha berada di dalam gedung atau komplek perkantoran).
  • Surat keterangan dari menteri kehakiman (jika pemilik saham dari perusahaan non-profit)
  • Izin investasi atau SP BKM (untuk PMDN atau PMA)

Semua persyaratan yang tertulis di atas anda persiapkan bentuk fotokopinya, tetapi sebaiknya dokumen versi asli anda bawa juga, demi mengantisipasi kejadian yang tidak terduga. 

Baca juga: Pengertian Dividen, Jenis, Cara Perhitungan, dan Tanggal Penting dalam Pembagiannya

Kategori Badan Usaha Yang Wajib Memiliki TDP

Setelah mengetahui jenis TDP serta persyaratan yang wajib dipersiapkan, anda mungkin berpikir apabila badan usaha yang anda miliki wajib memiliki TDP atau tidak. Agar anda mengetahui hal tersebut, simaklah penjelasan dibawah ini:

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) merupakan badan usaha yang memiliki pemilik yang banyak dan ditandai kepemilikannya dalam bentuk saham. Jumlah saham yang dipunyai menentukan berapa besar wewenang yang mereka miliki dan dapat diperjualbelikan. Harga jual dan harga beli dari saham sangat bergantung pada kondisi pasar pada saat transaksi.

Koperasi 

Koperasi adalah badan usaha yang berbentuk organisasi ekonomi dan bertujuan untuk pemenuhan kepentingan bersama dengan fokus khusus terhadap bidang ekonomi.

CV

CV atau persekutuan komanditer merupakan badan usaha yang memiliki jumlah pendiri minimal sebanyak dua orang dan belum berbadan hukum. Walaupun belum berbadan hukum, jenis usaha ini tetap harus memiliki akta dan wajib mendaftarkan TDP. Pada umumnya, terdapat dua jenis pendiri CV, yang pertama adalah yang bertanggung jawab atas semua proses bisnis, sedangkan yang kedua memberikan modal dan menerima hasilnya saja.

Firma

Sama seperti CV, firma adalah badan usaha yang memiliki jumlah pendiri minimal dua orang. Namun, firma memiliki perbedaan dimana semua anggota bertanggung jawab dalam semua proses bisnis yang ada dan sumber modal adalah uang yang digabungkan dari semua anggota. Pada firma, proses pembagian keuntungan didasarkan pada jumlah modal yang dikeluarkan tiap anggota, dan anggota yang menyumbang paling banyak maka ia yang mendapatkan keuntungan paling besar.

Perorangan

Berbeda dengan jenis-jenis sebelumnya, badan usaha perseorangan biasanya hanya memiliki satu orang pendiri dimana ia yang menginvestasikan uang yang ia miliki, bertanggung jawab atas semua proses bisnis, dan meraup semua keuntungan yang didapatkan.

Jenis Badan Usaha Yang Boleh Tidak Membuat TDP

Semua jenis usaha yang telah disebutkan diatas wajib hukumnya untuk memiliki TDP. Tetapi, terdapat beberapa badan usaha yang boleh untuk tidak memiliki TDP. Berdasarkan Keputusan Presiden No.53 Tahun 1998 Tentang Usaha atau kegiatan yang tidak wajib dikenakan Wajib Daftar Perusahaan,  berikut adalah jenis usaha yang tidak wajib untuk mengajukan TDP:

  • Yayasan.
  • Semua jenjang pendidikan formal (sekolah) yang tidak dikelola badan usaha dari Prasekolah hingga Universitas atau Politeknik.
  • Pendidikan nonformal, seperti kursus untuk skill tertentu, yang dibina oleh pemerintah, dan tidak dikelola oleh badan usaha apapun.

Tahapan Pengurusan TDP

TDP1

Sesudah mengetahui jenis TDP yang diajukan, persyaratan yang dibutuhkan, serta kategori badan usaha yang dimiliki, anda mungkin menemukan bahwa badan usaha anda wajib mengajukan TDP.

Untuk mengajukan TDP, anda dapat mengurusnya dengan mendatangi kantor pelayanan perizinan atau via online. Agar dapat melakukan pengajuan TDP via online dengan benar, anda dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini

  1. Membuat akun pada situs Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kota anda melalui website.
  2. Memindai semua dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya dengan format JPG atau PDF dan pastikan ukuran dokumen tidak terlalu besar.
  3. Unggah dokumen yang telah dipindai tersebut kepada website DPMPTSP dan tunggu hingga telah terunggah dengan sempurna.
  4. Tergantung kepada kebijakan yang diterapkan oleh dinas, proses verifikasi pada umumnya membutuhkan waktu beberapa hari.
  5. Proses validasi dijalankan oleh dinas dengan melakukan survei langsung ke lapangan. Perlu diingat bahwa persetujuan belum tentu diberikan di proses ini.
  6. Apabila mendapatkan persetujuan dari dinas, maka anda akan mendapatkan notifikasi yang berisikan kode bayar dan nomor rekening melalui SMS atau bentuk lain yang akan cepat sampai kepada anda.
  7. Dari kode bayar tersebut, tertulis jumlah biaya yang harus dibayarkan untuk Surat Ketetapan Retribusi (SKR) dan dapat dibayarkan melalui ATM dengan nomor rekening yang telah diberikan sebelumnya.
  8. Setelah melakukan pembayaran, maka anda akan mendapatkan status “telah melunasi”.
  9. Selanjutnya, anda akan diminta untuk mengisi Surat Kepuasan Masyarakat (SKM) via akun anda.
  10. Berkas yang anda berikan telah selesai diurus dan dapat anda gunakan kembali.
  11. Menunggu proses antri cetak dan hingga Tanda Daftar Perusahaan atau TDP akan sampai ke lokasi anda.

Dari semua yang telah disebutkan diatas, dapat disimpulkan bahwa pengurusan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP adalah hal yang mudah dilakukan dan sebaiknya dilakukan sendiri oleh pemilik usaha.

Baca juga: Cara Mudah Membangun Teamwork yang Hebat

Bahkan, TDP dapat diajukan secara online melalui website DPMPTSP yang membuat anda tidak perlu mengantri di kantor perizinan. Anda hanya perlu mempersiapkan berkas yang telah disebutkan diatas dan mengunggahnya.

Namun, apabila anda tidak sempat mengajukan TDP karena urusan lain yang mendesak, maka anda butuh mendelegasikan tugas ini kepada karyawan anda. GreatDay HR dapat membantu anda untuk melakukan hal tersebut.

Aplikasi GreatDay HR memudahkan anda untuk memilih karyawan anda serta mengirimkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus TDP, semua di dalam satu aplikasi. Jangan khawatir data anda akan jatuh ke tangan yang salah karena GreatDay HR mengikuti Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) yang memastikan keamanan data anda.

Tentunya jika anda memilih salah satu karyawan anda untuk menjalankan pengurusan TDP, maka ada kemungkinan beberapa tugas dari karyawan tersebut yang ditelantarkan. Dengan GreatDay HR, anda dapat dengan mudah mengelola pekerja anda dan mengalihtugaskan karyawan anda yang lain secara sementara agar perusahaan anda tetap berjalan optimal.

Ajak kami untuk memberikan demonstrasi hari ini juga dan proses pengajuan TDP anda mungkin berjalan lebih lancar.

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | May 13, 2022

20 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…

02
Rizka Maria Merdeka | January 17, 2023

Penting! Inilah Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS…

03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021

14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…

Susbcribe News Letter
Get notification on your email