Conflict of interest adalah istilah yang cukup dikenal di dunia bisnis, terutama bagi mereka yang bekerja di perusahaan besar yang memiliki struktur organisasi rumit. Conflict of interest adalah situasi di mana seseorang lebih mengedepankan ego dan memikirkan kepentingan pribadinya dalam pengambilan keputusan.
Hal tersebut cenderung berkaitan dengan sikap dan sifat sumber daya manusia di dalam perusahaan, seperti manajer, direktur, supervisor, karyawan, dan lain sebagainya. Sebagian besar, yang terjadi dalam kasus ini adalah seseorang seringkali abai terhadap kode etik dengan dalih “yang penting urusan selesai.”
Artikel kali ini akan membahas lebih lanjut tentang pengertian dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya conflict of interest di perusahaan. Ketahui lebih banyak dengan simak pembahasannya berikut ini!
Baca juga: PPIC: Definisi, Tujuan, dan Manfaatnya di Perusahaan
Conflict of interest adalah istilah yang diambil dari Bahasa Inggris yang berarti “konflik kepentingan”. Secara makna, conflict of interest adalah sebuah situasi di mana seseorang mengutamakan kepentingan pribadinya dibanding kepentingan organisasi/umum tanpa mempertimbangkan nilai keadilan dan kejujuran.
Konflik kepentingan ini lebih sering terjadi antara pihak-pihak yang berada dalam satu organisasi, baik yang berada di level yang sama maupun berbeda. Misalnya, antara supervisor dengan karyawan, manajer keuangan dengan manajer marketing, CEO dengan COO, dll.
Adanya conflict of interest ini merupakan hal yang dapat berdampak buruk bagi perusahaan. Hal ini tidak hanya dapat menjatuhkan reputasi perusahaan, rencana yang hendak dicapai pun bisa gagal hanya karena ada pihak yang lebih egois dan ingin mengutamakan kepentingan pribadinya.
Baca juga: Resesi Ekonomi: Definisi, Penyebab, dan Dampaknya
Setiap konflik pasti ada penyebabnya, tidak terkecuali konflik kepentingan. Terkait hal ini, terdapat peraturan yang menyinggung faktor pemicu atau penyebab conflict of interest. Peraturan yang memuat tentang faktor konflik kepentingan tersebut adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Faktor-faktor pemicu conflict of interest dibahas pada pasal 43 ayat (1), dengan rincian sebagai berikut:
Selain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyebutkan beberapa faktor pemicu conflict of interest. Beberapa faktor tersebut di antaranya:
Baca juga: Apa Itu Kartel? Berikut Pengertian dan Alasan Kartel Dilarang Pemerintah
Konflik yang terjadi di perusahaan salah satunya disebabkan oleh kurangnya komunikasi dan kegiatan sosialisasi antar karyawan. Saat ini, sosial media menjadi sarana yang paling populer digunakan oleh orang untuk berekspresi baik secara verbal maupun visual.
Sebab, melalui media sosial, mereka dapat dengan luwes mengupdate kesehariannya. Namun, terkadang berbagi tentang hal tentang pekerjaan seperti pencapaian, kegiatan di kantor, atau berbagai update tentang pekerjaan di sosial media terasa kurang relate.
GreatDay HR menyediakan fitur Social Feed yang merupakan media sosial internal perusahaan sebagai sarana bersosialisasi internal karyawan perusahaan. Karyawan dapat berbagi pencapaian, status terupdate soal pekerjaan, foto atau video kegiatan di kantor, dll., yang hanya dapat dilihat oleh rekan-rekan satu pekerjaan saja.
Dengan begitu, update yang diunggah di Social Feed juga akan menjadi motivasi dan sarana komunikasi yang efektif untuk karyawan di perusahaan. Hasilnya, employee engagement di perusahaan angkat meningkat! Segera unduh aplikasinya melalui ponsel pintar, atau kunjungi websitenya dan jadwalkan demo!
Baca juga: Apa Itu HAKI? Ketahui Pengertian, Fungsi, dan Jenis HAKI dalam Perusahaan