Salah satu hal yang dibutuhkan oleh sebuah usaha adalah sebuah gedung sebagai pusat beroperasi. Pada umumnya, perusahaan butuh mengeluarkan biaya agar bisnis dapat berjalan di lokasi secara legal, atau sah secara hukum. Biaya tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) wajib untuk dibayarkan bagi perusahaan yang mempunyai gedung, atau bahkan baru memiliki tanahnya saja, namun bagaimana caranya? Apa saja ketentuannya? Simak artikel ini untuk mengetahui segala sesuatu mengenai pajak bumi dan bangunan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah biaya yang harus dibayarkan karena memiliki tanah dan bangunan yang menghasilkan keuntungan bagi sebuah organisasi maupun pribadi.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa apabila seseorang atau sebuah organisasi mendapatkan manfaat dari keberadaan sebuah bangunan serta tanahnya, maka mereka wajib PBB. Jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membayar PBB ditentukan dari kondisi aset yang bersifat fisik ini karena PBB bersifat kebendaan.
Sebelumnya disebutkan bahwa seseorang yang memperoleh manfaat dari tanah dan bangunan wajib PBB. Istilah yang umum digunakan untuk mengelompokkan pihak-pihak tersebut adalah subjek PBB.
Sedangkan tanah dan bangunan yang memberikan manfaat bagi pribadi atau organisasi disebut dengan Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Selain tanah, objek bumi juga mencakupi ladang, sawah, pekarangan, dan sejenisnya.
Sementara objek bangunan meliputi bangunan usaha, pusat perbelanjaan, kolam renang, dan bangunan-bangunan yang serupa.
Setelah mengetahui mengenai objek bumi dan bangunan yang termasuk dalam pajak bumi dan bangunan, Anda mungkin berpikir bahwa tidak ada yang bebas pajak. Sebenarnya, belum tentu semua bangunan dan tanah diwajibkan untuk membayar PBB, dan berikut adalah beberapa contohnya, dikelompokkan berdasarkan penggunaannya:
Tentunya, tata cara penarikan pajak bumi dan bangunan dilakukan berdasarkan berbagai undang-undang yang berlaku di Indonesia agar dapat dilakukan dengan teratur. Undang-undang yang berisi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, yaitu:
Sedangkan untuk tarif dari pajak bumi dan bangunan sendiri tidak berubah sejak pertama kali ditentukan, yaitu sebesar 0,5%.
Baca juga: Serba Serbi Pajak yang Wajib Kamu Baca!
Dasar Pengenaan PBB disebut dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) dan dihitung berdasarkan harga rata-rata atau harga pasar saat melakukan jual beli.
Meski Menteri Keuangan menentukan dasar pengenaan PBB, setiap daerah tetap memiliki NJOP berbeda-beda karena dipengaruhi oleh beberapa dasar penetapan untuk objek bumi dan bangunan, yaitu sebagai berikut:
Pada saat tidak ada transaksi jual beli, terdapat beberapa dasar penetapan NJOP lain, yang akan dijelaskan di bawah ini:
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Penjelasan dari masing-masing bagian NJOP dapat dilihat di bagian selanjutnya.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah batas NJOP yang tidak kena pajak dan memiliki besaran yang berbeda di setiap wilayah. Walaupun demikian, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 menetapkan bahwa Rp12.000.000 adalah batas maksimal NJOPTKP di setiap kabupaten/kota dengan ketentuan berikut:
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) atau assessment value adalah dasar perhitungan PBB yang termasuk dalam perhitungan pajak terutang. Ketentuan persentase NJKP juga telah diatur oleh pemerintah dalam KMK Nomor 201/KMK.04/2000, yang menyebutkan bahwa persentase NJKP pajak di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan adalah sebesar 40%.
Sedangkan objek pajak seperti pedesaan dan perkotaan harus dilihat dari nilai NJOP masing-masing. Apabila NJOP lebih dari Rp1.000.000.000,00, maka persentase NJKP sebesar 40%, dan jika dibawah Rp1.000.000.000,00, maka persentase NJKP hanya sebesar 20%.
Untuk mendaftarkan objek PBB, Anda harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah kerja objek pajak Anda dan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Agar proses pendaftaran PBB Anda berjalan lebih lancar, maka sebaiknya Anda mempelajari mengenai hak dan kewajiban pendaftar objek PBB pada bagian selanjutnya.
Sebagai subjek pajak yang ingin mendaftarkan objek pajaknya, terdapat beberapa kewajiban dan hak yang harus diketahui agar Anda paham sepenuhnya apa yang Anda harus lakukan, mengetahui tata cara sesungguhnya, dan mengurangi terjadinya kecurangan. Simak penjelasan berikut:
Setelah mengetahui berbagai macam hal mengenai pajak bumi dan bangunan di atas, Anda juga harus memahami cara menghitungnya agar Anda memahami betul asal usul jumlah yang muncul di PBB. Karena harga properti yang mengalami perubahan yang terus menerus setiap tahun, maka Anda perlu melakukan perhitungan PBB setiap tahun juga.
Simak contoh perhitungan PBB berikut agar Anda dapat mengimplementasikannya terhadap objek pajak Anda.
Suatu rumah memiliki luas 100 meter persegi dengan harga bangunan sebesar Rp1.000.000. dan berdiri diatas tanah seluas 200 meter persegi dengan harga tanah sebesar Rp2.000.000. Berapakah PBB yang harus dibayar?
Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak yang Harus Diketahui Setiap Pengusaha!
Pengecekan tagihan PBB dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang pertama adalah mengambil tagihan PBB dalam bentuk SPPT di kantor pajak daerah Anda.Terkadang justru SPPT dikirim ke rumah melalui ketua RT di daerah Anda.
Seiring berkembangnya zaman yang perlahan namun pasti mengalami transisi ke dunia digital, Anda dapat memeriksa tagihan PBB secara online. Hal ini tentunya akan membuat pengecekan PBB lebih mudah bagi Anda karena artinya pemeriksaan tagihan PBB dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun.
Hal-hal seperti status pembayaran pajak Anda, tagihan pembayaran pajak, serta status pajak dari suatu gedung yang ingin Anda beli dapat dicek melalui tagihan online. Agar dapat melihat tagihan PBB, Anda harus menginput Nomor Objek Pajak (NOP) dan memilih tahun tagihan PBB. Setelah melewati tahap berikut, data seperti nama wajib pajak, NJOP, dan NJKP akan muncul dan dapat Anda lihat secara rinci.
Dapat disimpulkan bahwa terdapat banyak aspek yang meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB). Istilah-istilah seperti subjek dan objek pajak, serta undang-undang dan dasar pengenaannya perlu Anda pahami agar mendapatkan gambaran jelas mengenai asal-usul dan aturan-aturan PBB.
Cara penghitungan PBB juga perlu Anda ketahui agar Anda dapat mencocokkan perhitungan Anda dengan tagihan yang Anda dapat dan memastikan bahwa angka yang tertulis memang jumlah yang seharusnya.
Dari contoh yang telah ditulis diatas terlihat bahwa perhitungan PBB tidak terlalu rumit, namun tidak menutup kemungkinan akan terjadinya kesalahan, apalagi jika Anda memiliki dua atau lebih objek pajak. Oleh karena itu, Anda membutuhkan aplikasi pendukung seperti GreatDay HR untuk melakukannya.
GreatDay HR dapat memudahkan perusahaan Anda dalam perhitungan pajak Anda karena GreatDay HR selalu mengimplementasikan aturan-aturan terbaru untuk memastikan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anda juga dapat mengirim dan menerima laporan pajak tersebut langsung di dalam aplikasi secara aman dan dapat diunduh sesuai dengan format yang Anda butuhkan.
Undang kami hari ini juga untuk memberikan demo kapabilitas penuh dari aplikasi GreatDay HR dan mungkin saja proses pengurusan PBB Anda berjalan lebih cepat!