Hubungi Sales

Penjelasan lengkap Seputar Pajak Penghasilan Badan

Rizka Maria Merdeka | June 1, 2020 | Human Resource (HR)
by GreatDay HR

Saat pengusaha atau perusahaan mendapatkan keuntungan, mereka wajib membayar pajak terutama pajak penghasilan badan, yang dikenakan dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung dengan industri dan kebijakan usaha. Berikut ini adalah subjek dan objek pajak badan yang harus Anda ketahui.

Adapun beberapa peraturan tentang pajak penghasilan badan yang berlaku adalah 

  1. UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Badan.
  2. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
  3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang diterima 

Subjek dan Objek Pajak Badan

Subjek Pajak Badan

Merupakan setiap Badan Usaha yang diberikan kewajiban untuk membayar pajak, baik dalam periode bulan maupun tahun dan disetor kepada negara.

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang termasuk dalam pengertian Badan adalah sebagai berikut:

Baca juga: Perbedaan Antara e-SPT Tahunan Dan e-SPT Masa

  1. Perseroan Terbatas (PT)
  2. Perseroan Lainnya
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  5. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  6. Bentuk Usaha Tetap
  7. Dana Pensiun
  8. Firma
  9. Kongsi
  10. Koperasi
  11. Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
  12. Lembaga dan bentuk badan lainnya
  13. Perkumpulan
  14. Persekutuan
  15. Organisasi Sosial Politik
  16. Organisasi Masyarakat
  17. Organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun
  18. Yayasan

Objek PPh Badan

Merupakan Subjek Badan dalam negeri yang menjadi objek PPh, dan memiliki penghasilan baik dari dalam maupun dari luar negeri seperti yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang PPh yang meliputi:

  1. Bunga termasuk  premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  2. Dividen
  3. Hadiah dari kegiatan dan penghargaan.
  4. Iuran yang diterima perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  5. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, terkecuali tanah dan bangunan.
  6. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan nominal yang ditetapkan.
  7. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan.
  8. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
  9. Laba Usaha
  10. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
  11. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
  12. Peraturan Pemerintah.
  13. Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
  14. Surplus Bank Indonesia.
  15. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  16. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap.

Mekanisme Penghitungan Pajak

a. Penghasilan Kena Pajak

Kenali dulu nominal penghasilan kena pajak badan, sebelum melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha. Setelah mengetahui hal di atas maka Anda bisa mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal.

Dalam hal ini penghasilan neto fiskal merupakan pendapatan bersih yang diterima wajib pajak dalam negeri. Sementara itu kompensasi neto fiskal adalah kerugian yang dialami badan. Jika menggunakan pembukuan, kerugian dapat dikompensasi selama lima tahun secara berturut-turut.

b. Penghitungan PPh Terutang

Kalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku untuk mendapat nominal ini.  Seperti pada Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 25%. 

Sejak berlaku sejak 2010, tarif lebih rendah dapat dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan syarat 

  1. Bagi badan Perseroan terbuka.
  2. Memiliki minimal 40% jumlah saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
  3. Tarif 5% lebih rendah daripada tarif normal.

Dengan ketentuan di atas,  maka cara menghitung tarif PPh badan adalah:

PT Makmur Jaya memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak senilai Rp1.000.000.000, maka tarif PPh badan yang harus dibayarkan adalah 25% x Rp1.000.000.000 = Rp250.000.000.

Penghasilan yang telah dipotong bersifat final, tidak termasuk dalam ketentuan ini. Tarif pajak final diatur dalam aturan tersendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Tarif PPh Badan

Faktor lainnya yang harus dipahami adalah peredaran bruto dan kepentingannya dalam penghitungan PPh Badan. Dalam hal ini, peredaran bruto masuk dalam seluruh penghasilan yang diterima, pribadi maupun badan.

Jika wajib pajak tidak melakukan pembukuan, PKP akan dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sedangkan, jika wajib pajak melakukan pembukuan yang benar, penghitungan PKP dilakukan berdasarkan catatan yang tertulis di pembukuan.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini dapat dilihat pada pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh. Sementara itu ketentuan perpajakan yang berlaku, Norma Penghitungan Penghasilan Neto dibagi dalam 2 jenis berdasarkan jumlah peredaran bruto, yaitu:

a. Peredaran Bruto hingga Rp50 Miliar

Penghasilan Kotor (Bruto)(Rp)Tarif Pajak
Kurang dari Rp4,8 Miliar50% x 25% x Penghasilan Kena Pajak
Lebih dari Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar[(50%x25%) x Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas] + (25% x Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas

b. Peredaran Bruto di atas Rp50 miliar

PPh badan terutang dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif. Jadi dapat disimpulkan bahwa besar PPh badan tetap adalah 25% x penghasilan kena pajak.

Contoh Perhitungan Pajak Badan dan Kasusnya

Pada tahun 2020, PT Makmur Jaya  memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp2 Miliar. Maka sebelum Anda mengetahui Pajak yang harus dibayar adalah:

50% x 25% x Rp2 Miliar = Rp250 juta.

Tetapi perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2020 PT Makmur Jaya telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp50 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp10 juta. Maka, pajak penghasilan terutang adalah:

Rp250 juta – Rp150 juta – Rp10 juta = Rp90 juta.

Rp90 Juta adalah angka yang bisa dicicil oleh PT Makmur Jaya ke kas negara atas penghasilan Badan Usaha di tahun 2020

Jenis Pajak Penghasilan Badan

Pada umumnya, ada dua jenis pajak yang harus dibayar dan dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan, yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Berikut penjelasannya:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

a. PPh 21

Pemotongan langsung atas penghasilan pekerjaan jasa atau kegiatan, dalam bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak dan selanjutnya  di setorkan ke kas negara melalu bank persepsi. 

b. Pajak Penghasilan Pasal 22

Pemungutan pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak pada badan usaha tertentu karena adanya aktivitas perdagangan terkait dengan ekspor, impor, maupun re-impor.

c. Pajak Penghasilan Pasal 23

Pemotongan pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah maupun penghargaan, di samping yang telah dipotong PPh Pasal 21. Jenis pajak ini akan diberlakukan saat ada transaksi di antara dua pihak. 

Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak yang Harus Diketahui Setiap Pengusaha!

d. Pajak Penghasilan Pasal 25

Mengatur angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT PPh dikurangi PPh yang telah dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan boleh dikreditkan.

e. Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari dalam negeri dan diterima Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

f. Pajak Penghasilan Pasal 29

Mengatur atas jumlah pajak terutang dari suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain, serta telah disetorkan. Nantinya pajak yang bersangkutan akan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25. Wajib Pajak wajib melunasinya sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dilaporkan.

g. Pajak Penghasilan Pasal 15

Laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak yang bergerak pada sektor penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, gas dan geothermal, pelayaran hingga perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan serah guna.

h. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

Berkaitan dengan pajak yang dipungut dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan yang ditetapkan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

a. Pajak Pertambahan Nilai

Pajak yang dibebankan untuk semua pertambahan nilai dari Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Nilai PPN yang ditambahkan biasanya merupakan jenis pajak konsumsi seperti Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).

b. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Pajak yang dikenakan atas barang atau produk yang dianggap barang mewah. Umumnya dikonsumsi oleh masyarakat kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi, atau dilakukan produsen yang mengimpor barang dalam kegiatan usaha.

Kesimpulan

Merupakan kewajiban yang dimiliki pengusaha terutama pajak badan. Pajak yang dikenakan akan berbeda-beda sesuai dengan kebijakan usahanya. Sehingga harus dimengerti pengertian, ketentuan, tarif serta cara perhitungannya seperti di atas. Hal yang perlu diingat adalah pajak adalah suatu kewajiban sebagai bentuk taat pajak. 

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | May 13, 2022

20 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…

02
Rizka Maria Merdeka | January 17, 2023

Penting! Inilah Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS…

03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021

14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…

Susbcribe News Letter
Get notification on your email